Jakarta, Aktual.com — Konsil Kedokteran Indonesia bersama dengan Kementerian Kesehatan mempersiapkan peraturan terkait keberadaan dokter asing di Indonesia.

Ketua KKI Bambang Supriyatno mengatakan di Jakarta, Selasa, saat ini pihaknya bersama tim dari Kementerian Kesehatan masih melakukan finalisasi terhadap regulasi tersebut.

“Ini masih dalam pembahasan, syaratnya antara lain harus bisa berbahasa Indonesia, tidak melakukan bisnis di Indonesia dan berkompeten sebagai dokter yang ditunjukkan dengan surat pernyataan dari negara asalnya,” ujar Ketua KKI Bambang Supriyatno mengatakan di Jakarta, Selasa (8/9).

Selain itu, dokter asing yang akan bekerja di Indonesia harus siap ditempatkan di mana saja, termasuk di daerah terpencil.

Hal itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah tanah air.

“Dia harus mau ditempatkan di daerah terpencil. Dan peraturan terkait keberadaan tenaga medis asing itu saat ini kami sedang bahas dengan Kementerian Kesehatan tentang bagaimana ketentuan pemenuhan persyaratan tersebut,” katanya.

Dokter atau tenaga medis asing yang bertugas di Indonesia harus sudah bekerja di negara asalnya minimal 10 tahun terakhir.

KKI menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa, untuk melaporkan dan membicarakan mengenai tugas dan keberadaan organisasi tersebut di Indonesia.

“Kami sudah satu tahun dilantik, tetapi belum sempat sowan dengan beliau (Wapres). Kami ingin menjelaskan mengenai Konsil Kedokteran Indonesia yang merupakan amanah UU Nomor 29 Tahun 2004 untuk melindungi masyarakat dan mengawal tenaga medis di Indonesia,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh: