Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Fraksi PKS di DPR, Sukamta mengatakan bahwa fraksinya mencermati dua hal dari revisi Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atas inisiatif dari pemerintah.

“Masing-masing, Pasal 27 ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 31 tentang penyadapan atau intersepsi,” kata Sukamta di Jakarta, Selasa.

“Revisi UU ini haruslah ditujukan sebagai wujud penyempurnaan pengaturan yang tetap memperhatikan prinsip kebebasan berekspresi, namun tetap tunduk kepada batasan-batasan yang ditetapkan dalam undang-undang,” tambahnya.

Dia menjelaskan, dalam hal Pencemaran Nama Baik, F-PKS menilai pasal tersebut perlu direvisi dengan jernih dan objektif karena dapat menimbulkan reaksi dari publik.

Dicontohkan, seperti kasus Prita Mulyasari, kasus sedot pulsa, kasus sedot data, kasus bocornya data nasabah perbankan, serta banyak kasus lain yang terjadi belakangan ini.

“Jangan sampai UU ITE pasal 27 ayat (3) ini menambah deretan korban lagi ke depannya,” ujarnya.

Dia berharap Pasal Pencemaran Nama Baik di Revisi UU ITE dapat ditinjau ulang karena sudah diatur di UU KUHP dan sedang dalam proses revisi di Prolegnas 2016.

Dia mendorong agar hal itu diatur secara rinci dan tidak bersifat karet di KUHP agar tidak menimbulkan multitafsir yang berpotensi penyalahgunaan undang-undang untuk mengekang kebebasan berekspresi.

Selain itu terkait penyadapan, F-PKS menilai aturan yang termuat dalam Revisi UU ITE yang menegaskan bahwa Penyadapan diatur dengan Peraturan Pemerintah, berpotensi melanggar HAM.

“Karena itu kami meminta agar persoalan Penyadapan mengikuti Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, yang menyatakan bahwa pembatasan HAM melalui penyadapan harus diatur dengan undang-undang khusus tentang penyadapan guna menghindari penyalahgunaan wewenang yang melanggar HAM,” katanya.

Hal itu sangat diperlukan untuk menyeragamkan praktik penyadapan yang juga diatur secara terpisah dalam Undang-undang Kepolisian RI, Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-undang Intelijen Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara