Jakarta, Aktual.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mendesak Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar tidak menggunakan masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pernyataannya menjelang pilkada 2017.

Desakan ini terkait pernyataan Ahok yang dianggap mendiskreditkan Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51.

“Jangan mengeluarkan pernyataan yang agresif terkait nilai ajaran agama tertentu, apalagi dengan menyinggung aqidah ajaran umat Islam,” kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juaini, Selasa (11/10).

Jazuli mengatakan ungkapan Ahok di dalam pidato pemaparan program kerja di Kepulauan Seribu tersebut menggangu keharmonisan dalam beragama dan tidak sejalan dengan demokrasi.

Guna menyelesaikan polemik pernyataan Ahok, Jazuli mendukung langkah sejumlah pihak dan ormas yang menempuh jalur hukum dan mendorong kepolisian memproses serta menegakkan hukum secara adil.

Selain Fraksi PKS, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) juga melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.

HAMI berpendapat jika terbukti maka Ahok akan terkena sanksi hukuman pidana penjara.

“Ahok terancam melanggar Pasal 156a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” ujar Ketua DPD HAMI DKI Jakarta Aldwin Rahadian.

 

*Musdianto

Artikel ini ditulis oleh: