Jaksa Agung RI, HM. Prasetyo saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat tersebut membahas RKAKL 2016.

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku, pihaknya sudah menyiapkan berkas administrasi sebagai legal standing untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar berdasarkan tindaklanjut putusan Mahkamah Agung.

“Kita sedang mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk legal standing, untuk tahapan yang akan datang,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10).

Dia menyebut, pemberkasan itu dilakukan agar memperlancar proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena mereka yang akan mengeksekusi putusan tersebut.

Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas perkara Yayasan Supersemar terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa.

Dalam gugatannya, Kejaksaan Agung menyebutkan dana beasiswa Yayasan Supersemar yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Mahkamah Agung, Selasa (11/8) mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar mengganti kerugian negara senilai Rp 4,3 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu