Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kanan) memasuki ruangan untuk memberikan arahan kepada jajaran Polri terkait pengamanan negara di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (8/11). Presiden Jokowi meminta Polri tidak ragu dalam bertindak untuk penegakan hukum, Presiden juga memberikan apresiasi kepada seluruh anggota Polri atas kewaspadaan, solidtas, sikap profesional yang ditunjukkan dalam mengamankan aksi demo tanggal 4 November 2016. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengimbau agar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian agar tidak mengekor dengan penguasa dan kekuasaanya saat ini. Sebab, kekuasaan yang saat ini dia emban hanya bersifat sementara.

“Tolong jaga diri baik-baik. Jangan bergantung pada kekuasaan karena kekuasaan bisa jatuh. Bergantunglah pada hukum karena hukum akan ada selamanya,” ujar Fahri di Jakarta, Selasa (8/11).

Fahri menyayangkan kemampuan intelektual Tito, karena bekerja dibawah tekanan kekuasaan saat ini dalam menangani kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Padahal, Tito merupakan jenderal yang memiliki track record sebagai perwira cemerlang.

Politikus PKS itu juga mengingatkan, bahwa yang mengantarkannya menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia saat ini salah satunya adalah dirinya. “Saya juga salah satu yang urus dia untuk menjadi Kapolri.”

Dia pun mengingatkan kembali kepada Tito agar tidak bicara sembarangan, terkait rencana untuk menjerat dirinya dengan pasal makar. Fahri pun lantas mengajari Tito tentang pembagian kelembagaan di negara demokrasi atau trias politika yang dibagi atas kekuasaan yudikatif, legislatif dan eksekutif.

Kepada eksekutif, jelas Fahri, diberikan tugas untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan dengan APBN ribuan triliunan rupiah ditambah dengan ribuan triliuan yang menjadi aset BUMN.

Sedangkan, lanjutnya, DPR memiliki tugas salah satunya pengawasan dan untuk menjalankan semua tugasnya DPR memiliki hak imunitas dan tidak boleh dipidana dalam menjalankan tugasnya.

“Itu bukan sekedar ditulis dalam UU tapi dalam UUD 45. Makanya untuk anggota DPR ada UU MD3 yang mengatur ada Majelis Kehormatan Dewan yang akan menyidangkan anggota yang dianggap melanggar etika.”

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu