‎”Artinya itu tindakan makar, dengan begitu sementara yang kita tahu dalam regulasi 17 April Pemilu presiden yang baru.  karena itu, seluruh aktivitas dan deklarasi yang terkait pergantian presiden harus dihentikan karena itu gerakan gerombolan pengacau keamanan negara,” klaim dia lagi.

Sementara terkait kebebasan berpendapat, kata Ngabalin, semua negara demokrasi di dunia memiliki aturan yang tidak boleh dilakukan semena-mena, sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.

“Ada syarat untuk kepentingan persatuan dan kesatuan, menghargai pendapat orang lain, tidak mengacau keamanan, lihat di pasal 16 dan pasal 15 sanksinya,” tuturnya.

“UU KUHP mereka  melawan polisi, sementara polisi adalah representasi hukum, sebabnya polisi yang membubarkan harus diberikan penghargaan karena tidak boleh dibiarkan. Aksi ini kan ada yang pro dan kontra akan ganggu keamanan, kalau dibiarkan jadi konflik horizontal,” sambung Ngabalin.

Agar tidak diartikan gerakan makar, Ngabalin pun menyampaikan ‎#2019GantiPresiden harus diubah menjadi #17April2019GantiPresiden. “Kalau 2019 itu makar,” ucapnya.