Tak hanya dikasus di atas, sikap fobia rezim Jokowi juga diperlihatkan ketika Jokowi dihadapkan dengan masalah hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan di

Kalimantan Tengah. Jokowi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya. Dia (Jokowi) malah mengajukan kasasi atas kasus tersebut.

“Hormati harus keputusan sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan, tetapi juga masih ada upaya hukum lebih tinggi yaitu kasasi, ini negara hukum,” ujar Jokowi di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Padahal, niatan warga hanya meminta pemerintah untuk membuat peraturan yang melindungi hutan dan masyarakat dari kebakaran hutan. “Saya rasa pemerintah tidak paham maksud dan tujuan gugatan Citizen Law Suit tersebut,” kata kuasa hukum penggugat, Riesqi Rahmadiansyah kepada wartawan.

Dia pun menganggap, rezim Jokowi alergi dengan kata dinyatakan bersalah sehingga memilih mengajukan kasasi. “Dan ini bukan gugatan politik. Gugatan ini sudah diajukan sejak 2016. Jadi siapa pun presidennya, harus melaksanakan putusan ini,” katanya.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati menambahkan gugatan dari masyarakat terhadap masalah asap ini justru hanya ingin mengingatkan soal apa yang harus dipenuhi Pemerintah.