Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Ustad Bachtiar Nasir tidak diperbolehkan masuk arena gelar perkara dugaan penodaan agama yang berlangsung di Rupatama Mabes Polri, Selasa (15/11).

Padahal kata dia, gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purmana alias Ahok ini dilakukan secara terbuka dan terbatas. Meski begitu Ustad Bachtiar tak memaksakan kehendaknya untuk terlibat dalam proses tersebut.

“Saya hari ini tidak diperkenankan masuk. Ternyata yang boleh masuk cuma satu pelapor. Padahal dari 11 pelapor yang lain tidak dipanggil. Kami melihat di sini masih ada ketidakterbukaan yang sebenarnya,” kata Ust Bachtiar di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Karena itu, ia pun mengingatkan agar pihak kepolisian tak mempermainkan proses penegakan hukum sebagaimana mestinya. “Yang kedua saya ingin menyatakan dengan tegas kalau kepura-puraan ini, kalau permainan atas nama hukum ini terus berlanjut maka biar masyarakat yang menilai,” ujar Ustad Bachtiar.

“Dan Allah SWT yang menggerakkan hati kita semua kepada sesuatu yang tidak kita ketahui setelah ini. Ini saja yang bisa saya sampaikan,” sambung dia.

Disisi lain, Ustad Bachtiar mengaku sudah mengetahui keputusan hasil gelar perkara penyelidikan dugaan pelecehan Alquran dan ulama yang menyeret calon petahana gubernur DKI yang diusung Partai Golkar, NasDem, Hanura dan PDIP tersebut.

“Nanti setelah ini kami GNPF akan rembug dan musyawarah mudah-mudahan malam ini kami bisa keluarkan pernyataan apa yang akan kami lakukan setelah ini,” tandasnya.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby