Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memaparkan hasil Rapat Dewan Gubernur BI yang membahas BI Rate di Jakarta, Kamis (18/2). Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia menetapkan suku bunga acuan berada di level 7 persen atau turun 25 basis poin, yang merupakan kelanjutan setelah pada RDG Januari 2016 suku bunga acuan dipangkas menjadi 7,25 persen. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo penuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/11). Ia pun sudah tidak di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Agus tiba sekitar pukul 09.29 WIB. Datang dengan pengawalan beberapa ajudan, namun tetap irit berkomentar.
“Nanti yah kalo saya sudah keluar saya akan berbicara dengan anda,” ucap Agus menjawab pertanyaan awak media, di pelataran Gedung KPK.

Agus diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kesaksian dia untuk merampungkan penyidik atas nama Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, menurut secara garis besar pihak KPK, penyidik akan memberikan pertanyaan untuk Agus seputar proses pendanaan proyek e-KTP. Sebab, ketika proses penganggaran itu, Agus menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu).

“Akan ditanya soal anggaran, kemudian mekanisme dan prosedur anggaran mengenai proyek e-KTP. Kemudian bagaimana pembahasan anggaran dengan Kemendagri,” ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, kemarin.

Pembahasan proyek e-KTP mulai bergulir pada 2009 silam. Awal pembahasan, posis Menkeu masih dijabat oleh Sri Mulyani. Namun, tepat pada 5 Mei 2010, Sri Mulyani ditunjuk menjadi salah satu Direktur Pelaksana Bank Dunia. Mulai saat itulah kursi Menkeu dilimpahkan ke Agus.

Menurut Mendagri kala itu, Gamawan Fauzi, saat menjabat sebagai Menkeu, Sri Mulyani menolak proyek e-KTP. Tapi setelah Menkeu jatuh ke tangan Agus, proyek tersebut akhirnya disetujui.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan