Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Muhammad Ismail Yusanto (tengah) didampingi pengurus HTI menggelar jumpa persnya terkait rencana pembubaran HTI oleh pemerintah di kantor HTI, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Dalam jumpa persnya HTI menyatakan sikap menolak keras rencana pembubaran tersebut, karena langkah tersebut tidak memiliki dasar sama sekali dan HTI adalah organisasi legal yang berbadan hukum. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), mengklaim telah memberikan banyak kontribusi pembangunan sumber daya manusia (SDM) di indonesia yang bertakwa dan berkarakter mulia. Kontribusi tersebut dilakukan melalui kegiatan dakwah yang dilakukan secara intensif.

“SDM yang bertakwa dan berkarakter mulai sangat diperlukan di tengah berbagai krisis yang dialami oleh negara ini seperti korupsi yang berpangkal pada lemahnya integritas SDM yang ada,” ujar juru bicara HTI Ismail Yusanto, di Kantor DPP HTI, Jakarta, Selasa (9/5).

Ismail menambahkan, HTI juga terlibat dalam usaha mengkritisi berbagai peraturan perundangan liberal yan nantinya merugikan bangsa dan negara seperti UU Migas, UU SDA, UU Penanaman Modal.

Selain itu lanjut Ismail, pihaknya terlibat dalam usaha mengkritisi berbagai peraturan perundangan liberal yang bakal merugikan bangsa dan negara, seperti Undang-Undang (UU) Migas, UU Sumber Daya Alam (SDA), UU Penanaman Modal dan juga UU Sisdiknas.

Tak hanya itu, HTI juga mensosialiasi anti narkoba, menentang gerakan separatisme dan upaya disintegrasi bangsa.

Atas hal ini, Ismail mengharapkan pemerinta menghentikan proses rencana pembubaran HTI.

“Apabila diteruskan pembubaran tersebut, masyarakat akan semakin mendapatkan bukti bawa rezim yang berkuasa saat ini represif anti Islam,” tambah Ismail.

Diketahui, Senin (8/5), Menkopolhukam Wiranto akan melakukan pembubaran ormas HTI, dengan alasan ormas tersebut terindikasi bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang telah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

 

Laporan Agustina Permatasari

Artikel ini ditulis oleh: