Medan, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah melayangkan surat cekal terhadap enam nama ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia untuk dicegah bepergian ke luar negeri.

Dari enam yang dicekal, tiga diantaranya yakni Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugraha, pengacara kondang OC Kaligis dan satu lagi dikabarkan istri Gatot bernama Evy. Nama Evy ikut dicekal oleh KPK.

Belum diketahui kebenaran status Evy dalam pencekalan itu. Sebab istri Gubernur asal PKS itu hanya mengenal nama Sutias Handayani sebagai istri dari Gatot Pujo Nugroho.

“Tolong bantu kami, untuk tidak lebih sakit,” kata Sutias melalui pesan elektronik ketika disinggung Aktual.com terkait nama ‘Evy’, Senin (13/7).

Sementara itu, Kadis Kominfo Sumut Jumsadi Damanik mengaku tak kenal dengan nama Evy sebagai istri Gatot. Dia pun lebih memilih menghindar dari pertanyaan awak media. “Aduh, tanya ke pak Sekda saja ya. Tidak kenal,” kata dia dari balik telepon.

Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya tengah melakukan pencegahan kepada istri Gatot bernama Evy. Namun, dia mengaku tidak mengingat persis siapa tiga orang lainnya yang dicegah. “Kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara layer atas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa,” kata dia.

Sejauh ini, sambung Indriyanto KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah pada Jumat (10/7). Namun, hingga saat ini pihak Imigrasi belum dapat dikonfirmasi apakah telah menerima surat itu atau belum.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, KPK menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris Syamsir Yusfan.

Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut. Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.

Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan tersebut. Diduga pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS. OC Kaligis sebelumnya mengakui bahwa Gerry adalah anak buahnya di kantor OC Kaligis & Associates. Namun, OC mengaku tidak tahu-menahu soal uang yang diduga diberikan Gerry kepada majelis hakim di PTUN di Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu