Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara khusus dengan Kantor Berita Antara, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/7). Presiden Jokowi membahas sejumlah isu, antara lain pertumbuhan ekonomi, potensi investasi, serta toleransi dan persatuan bangsa. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/17.

Jakarta, Aktual.com – Istana Kepresidenan menegaskan gaji Presiden dan Wakil Presiden tidak naik, karena keduanya masih menerima gaji sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/6) menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar.

“Sebab hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978,” katanya.

Dalam pasal 2 Undang-undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu