Makassar, Aktual.com – Dua kandidat bakal calon kepala daerah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui Rahman Bando dan Irman Yasin Limpo yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar belum mengajukan pengunduran diri.

“Kalau melihat regulasi, bagi ASN yang maju pilkada, harus menyetorkan surat pengunduran diri yang ditetapkan 4 September 2020,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel Imran Jausi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis(20/8).

Sesuai aturan, kewajiban bagi ASN yang maju sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya, sesuai yang tertuang dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota pada pasal 7 ayat 2 huruf t.

Disebutkan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati , calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, kepolisian dan PNS atau kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

“Bila melihat aturan mereka (bacalon) mestinya menyurat ke pembina kepegawaian dalam hal ini gubernur, melalui sekertaris daerah. Setelah itu akan ditindaklanjuti BKD atas disposisi pimpinan, selanjutnya diproses suratnya,” kata Imran.

Selain itu, bagi ASN yang akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon (bacalon) kepala daerah, harus mundur dari jabatannya dan dilakukan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Secara terpisah, Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar mengatakan sejauh ini kandidat yang berstatus ASN belum menyerahkan secara resmi pengunduran dirinya ke penyelenggara pilkada.

“Saya kira kami menunggu saat pendaftaran, untuk bakal calon yang berstatus PNS, tentu menyertakan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima surat pengajuan pengunduran dirinya dari instansi terkait,” ujar mantan Ketua AJI Makassar itu.

Ia menegaskan bakal calon tidak akan ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah apabila tidak menyetorkan surat pengunduran dirinya saat mendaftarkan diri,karena sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

“Kami tetap menunggu sesuai jadwal yang ditetapkan, kalau surat pengunduran dirinya belum ada tentu tidak akan diproses sebagai calon kepala daerah,” papar Gunawan.

Sementara Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain yang diminta tanggapannya bagi ASN maju sebagai kandidat wajib menyertakan pengunduran diri, bila tidak maka jelas itu pelanggaran Undang-undang dan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada.

“Iya, itu keharusan. Karena syaratnya surat pengunduran diri dan tanda terima bukti pengunduran diri dari instansi terkait. Tentu surat itu mutlak,” tegas pria akrab disapa Zul ini.

Dua orang bacalon kepala daerah diketahui akan maju bertarung, yakni Abd Rahman Bando dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Ia maju sebagai kandidat Wakil Wali Kota Makassar mendampingi Munafri Arifuddin sebagai kandidat Wali Kota Makassar. Rencananya pasangan ini akan menggelar deklarasi pada Jumat, 21 Agustus 2020, di Hotel Imperial Arya Duta Makassar.

Sementara Irman Yasin Limpo jabatan terakhir sebagai Staf Ahli Gubernur Sulsel membidangi Ekonomi. Jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sulsel. Adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ini maju sebagai kandidat Wali Kota Makassar dan akan berpasangan dengan Zunnun anak dari Nurdin Halid sebagai kandidat Wakil Wali Kota Makassar.

Untuk masa pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota di KPU Makassar sesuai jadwal tahapan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 dimulai 4-6 September 2020.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i