Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Bengkulu membentuk tim jaksa penuntut umum yang akan menangani kasus penyidik KPK Novel Baswedan, yang diduga melakukan penganiayaan semasa menjadi polisi di Bengkulu pada 2004.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Satria Ika Putra mengatakan, tim tersebut berisikan jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta Kejaksaan Negeri Bengkulu.

“Totalnya ada sembilan orang jaksa. Empat dari Kejagung, dua dari Kejati Bengkulu dan tiga jaksa lagi dari Kejari Bengkulu. Tim tersebut berisikan jaksa peneliti dan jaksa penuntut,” kata dia di Bengkulu, Kamis (10/12).

Berkas perkara Novel Baswedan diregister di Kejari Bengkulu dengan nomor BP/13/V/2015/DITTIPIDUM tentang pidana turut atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia. Mengenai barang bukti, Satria mengatakan baik bukti formil dan materil untuk kasus Novel sudah lengkap. “Termasuk tiga pistol dan satu sisa peluru,” katanya.

Sebelumnya, Novel Baswedan yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, didatangkan ke Bengkulu pada 3 Desember 2015 untuk pelimpahan kasus tahap dua ke Kejari Bengkulu.

Penyidik KPK itu dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Bengkulu Direktorat Reserse Kriminal Umum. Di sana, Novel bersama pengacaranya menyelesaikan pengurusan administrasi hingga malam hari, dan keesokannya kembali ke Jakarta. “Barang bukti sudah lengkap, kita tinggal menunggu Novel datang ke Bengkulu, yang rencananya hari ini,” ujar Satria.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu