Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu tengah meneliti berkas kasus dugaan korupsi penggelapan aset negara, yang terjadi di wilayah itu. Pasalnya, kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

“Saat ini penyerahan berkas tahap satu kasus korupsi penggelapan aset negara. Penyidik sudah laporan bahwa proses penyidikan sudah cukup. Berkas siap untuk ditangani jaksa peneliti,” kata Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta, Rabu 5/8).

Dia pun mengaku sudah menyiapakan surat, untuk kemudian jaksa peneliti memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas-berkas tersebut. Terlebih, lanjut dia, Kejari Mukomuko sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penggelapan aset negara berupa mobil dinas Toyota Fotuner itu. Dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Ketua DPRD setempat AP dan sekretaris DPRD BM.

Menurut dia, proses penyelidikan hingga penyidikan kasus korupsi ini sudah termasuk lebih cepat. Dia menjelaskan, kerugian negara akibat kasus korupsi penggelapan aset negara ini sebesar Rp 133 juta atau senilai harga lelang mobil dinas Toyota Fortuner.

“Yang menghitung nilai lelang kendaraan itu pihak dari Kantor Layanan Lelang Negara,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu