Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berencana menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap mantan Direktur PLN, Dahlan Iskan. Hal tersebut agar proses penyidikan Gardu Induk PLN yang menjerat Dahlan dapat dilanjutkan setelah sempat terhenti karena putusan praperadilan.

Sprindik dipastikan akan memperbaiki kesalahan sesuai petunjuk hakim praperadilan.

“Tentunya sprindik baru kami keluarkan sesuai dengan petunjuk hakim. Yang dianggap salah oleh hakim akan kami perbaiki,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Kamis (13/8).

Waluyo menuturkan, pihaknya selaku termohon telah menerima salinan putusan praperadilan Dahlan Iskan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 11 Agustus 2015. Jaksa akan mempelajari putusan hakim Lendriaty Janis tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Seperti diketahui, dalam sidang praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan atas penetapan tersangkanya terhadap Kejati DKI dikabulkan seluruh permohonan gugatan oleh tunggal Lendriaty.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon praperadilan (Kejati DKI Jakarta). Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Lendriaty membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin 752/01/F.1/06/2015, tanggal 5 Juni 2015, yang menjadi dasar penetapan tersangka Dahlan Iskan oleh Kejati DKI Jakarta tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby