“Pada prinsipnya ini sudah ada gejala, dugaan penyimpangan sudah terlihat di depan mata. Ini harus jadi atensi jaksa, saya minta dilakukan audit investigasi, karena ini menyangkut masyarakat kecil,” kata Edi Muhlis.

“Dulu tidak ada masalah, setelah ada pergantian pejabat, permasalahannya muncul. Jadi ada yang tidak beres di sini,” sambung dia.

Permasalahan yang dikatakan telah berakar sejak tiga tahun terakhir berkaitan dengan pendistribusian varietas bibit jagung yang berbeda dari usulan masyarakat petani.

Bila dikaji kembali berdasarkan aturannya, jelas Edi, program pengadaan bibit jagung ini sebenarnya bisa terealisasi setelah adanya usulan masyarakat petani melalui dinas pertanian.

Kemudian dari dana APBN, nominal anggaran yang telah disahkan oleh pusat langsung dikucurkan ke dinas pertanian terkait.

Sebagai pelaksana program dan penerima anggaran, Dinas Pertanian Bima harus membeli bibit jagung sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pusat.

Artikel ini ditulis oleh: