Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengatur lalu lintas hewan ternak berdasarkan status penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).  Kementan membaginya menjadi dua, yaitu pulau hijau dengan pulau merah.

“Sehingga bisa dijabarkan dalam saat ini kita mengenal ada pulau hijau dan pulau merah,” kata Kepala Pusat Karantina Hewan Kementan Wisnu Wasisa Putra, dalam  jumpa pers perkembangan penanganan PMK dalam YouTube resmi Kementan, Rabu (6/7).

Pulau hijau, kata Wisnu, merupakan status nol (tidak ada) kasus PMK, sementara pulau merah dengan temuan kasus PMK pada 70 persen Provinsi.

Ia mengungkapkan, terdapat tiga pulau yang masuk dalam kategori merah, yakni Pulau Jawa, Sumatera dan Lombok. Ketiga pulau ini, kata dia, dilarang untuk melalulintaskan hewan maupun produk hewan ke pulau hijau atau zona merah.

Sementara sisanya, pulau hijau diperbolehkan untuk melalulintaskan hewan maupun produk hewan ke pulau hijau atau zona merah.

“Pulau hijau adalah pulau yang dimana belum ada kasus terkait dengan konfirmasi PMK, pulau merah adalah pulau dimana provinsi 70 persen di dalamnya terkonfirmasi kasus PMK,” papar dia.

Wisnu menyebut, pembagian kategori merah dan hijau juga berlaku pada tingkatan provinsi. Pada level ini, provinsi dikatakan merah bila didalamnya terdapat 50 persen kabupaten/kota yang terkonfirmasi PMK.

Sementara di tingkatan kabupaten/kota terdapat tiga kategori, yaitu merah, kuning dan hijau.

Wisnu menjelaskan ketentuannya kategori tersebut tetap sama.

“Kabupaten hijau diperkenankan untuk melalulintaskan hewan dan produk hewan ke lokasi Kabupaten hijau, kuning dan merah. Kemudian untuk Kabupaten yang kuning itu diperkenankan untuk lalu lintas dari zona dari Kabupaten yang hijau dan juga Kabupaten lokasinya kuning serta merah dan untuk Kabupaten zona merah dilarang untuk masuk ke semua Kabupaten dan Kota,” sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga secara khusus mengatur sejumlah provinsi, seperti Bali yang tidak diperkenakan untuk adanya lalu lintas hewan atau produk hewan. Kemudian larangan masuk media rentan dan produk hewan ke Nusa Tenggara Timur serta Sulawesi Selatan.

Termasuk melarang pengeluaran media pembawa hewan ternak rentan PMK dan produk hewan turunannya pada Jawa Timur, Jawa Tengah, serta Nusa Tenggara Barat.

“Tentunya upaya yang dilakukan terkait dengan pengawasan lalu lintas dalam rangka mencegah penyebaran PMK diantara pulau atau antar area. Sehingga yang dilakukan bagaimana mempertahankan pulau-pulau yang masih bebas, atau area yang masih bebas di dalam Provinsi arau area yang masih bebas di dalam Kecamatan,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid