Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta jangan “menutup mata” dengan adanya persoalan KTP elektronik mengingat KTP merupakan dokumen yang dipersyaratkan untuk memilih dalam Pemilu 2019.

“Sebagai penanggung jawab Pemilu, KPU tidak boleh ‘menutup mata’ pada persoalan ini. Mereka bisa mengajukan komplain kepada Kemendagri sebagai penerbit KTP elektronik,” kata Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin di Jakarta, Senin (10/12).

Menurut dia, bila penjelasan Kemendagri dianggap tidak memadai, KPU bisa mempertimbangkan untuk menunda penetapan DPT secara nasional.

Begitu pula dengan Bawaslu, dimana sebagai Lembaga Pengawas Pemilu jangan berdiam diri. Segera lakukan investigasi untuk menyelesaikan persoalan KTP el ini.

“Sebab kalau persoalan ini sampai berujung pada PHPU apalagi menimbulkan kekacauan Pemilu, Bawaslu bisa dituding lalai dan dianggap ikut bertanggungjawab terhadap masalah tersebut,” papar Said. Lembaga yang tak kalah penting untuk diminta kontribusinya guna menguraikan persoalan KTP elektronik ini adalah DPR.

DPR, kata Said, punya tanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja Kemendagri sebagai pelaksana undang-undang. “Jadi, peran DPR sangat penting dalam menyelesaikan masalah ini sebelum hari pemungutan suara. Kalau perlu, bentuk saja ‘pansus’ KTP elektronik,” tuturnya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: