Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mengatakan draf Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif akan dikirimkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Senin (4/6).

“Jadi hari ini kita upayakan kita kirim ke Kemenkumham untuk diundangan,” ujar Wahyu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Wahyu mengaku yakin Menteri Hukum dan HAM akan mendatangani PKPU tersebut karena secara substansial PKPU tersebut berdasarkan hasil rapat pleno sehingga sudah sah dan tinggal diundangkan.

Menurut dia, KPU telah mengkomunikasikan pembentukan PKPU tersebut kepada pemerintah karena merupakan mitra kerja KPU sehingga hal itu wajar dilakukan institusinya.

“Pemerintah tidak dalam posisi menolak atau tidak, namun tentu saja sudah dikomunikasikan dengan pemerintah karena merupakan mitra kerja KPU sehingga wajar, seperti dengan DPR dan pihak lain yang merupakan mitra kerja kami,” ujarnya.

Wahyu tidak mempemasalahkan apabila nantinya PKPU pelarangan mantan napi tindak pidana koruptor digugat di Mahkamah Agung (MA) karena itu adalah hak setiap individu.

Menurut dia, KPU sudah mulai mempersiapkan diri untuk mematangkan argumentasi ketika PKPU digugat, agar argumentasi yang disampaikan lebih konkret.

“Kita sudah berdiskusi dengan akademisi, kelompok pemerhati, ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara untuk membangun argumentasi yang kokoh terkait norma yang ada dalam PKPU,” katanya.

Sebelumnya, KPU akan tetap memberlakukan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

“Kami tetap untuk tidak memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Jadi, tetap sebagaimana yang ada dalam rancangan terakhir dari peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Dia menjelaskan, dalam rancangan terakhir PKPU itu, larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada pasal 7 ayat 1 huruf (j) yang berbunyi “bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi”.

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR dengan pemerintah dan Bawaslu pada pekan lalu, ketiganya sepakat menolak usulan KPU tentang larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana kasus korupsi.

Ketiga pihak sepakat bahwa larangan itu harus memperhatikan pasal 240 ayat 1 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: