Suasana pendaftaran ulang 9 partai politik yang dinyatakan dapat mendaftar kembali ke Komisi Penilihan Unum (KPU) di gedung KPU, Jakarta l, Senin (20/11). Partai-partai tersebut diizinkan untuk mendaftar kembali setelah ada putusan dari Badan Pengawas Pemilu. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi tingkat kabupaten/kota terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019 mulai hari ini (30/1). Proses verifikasi tingkat kabupaten/kota akan dilakukan selama 3 hari, terhitung Selasa (30/1) hingga Kamis (1/2).

Verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota merupakan proses terakhir sebelum sebuah partai politik dinyatakan lolos atau tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 mendatang.

“Kabupaten kota hari ini mulainya,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (30/1).

Untuk menjadi peserta Pemilu 2019, tiap partai harus memenuhi syarat kehadiran 75% dari jumlah seluruh pengurus DPC di tingkat Kabupaten/Kota. Jika tidak terpenuhi, maka partai tersebut tidak diperbolehkan ikut Pemilu serentak 2019.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, KPU akan mengecek sejumlah komponen partai politik. Komponen yang diperiksa sebenarnya tidak jauh berbeda dengan verifikasi di tingkat pusat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan
Editor: Andy Abdul Hamid