Jutaan Massa yang terdiri dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Jumat (4/11). Dalam aksinya mereka menuntut penutasan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melimpahkan laporan advokat cinta tanah air, yang telah melaporkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait ucapanya yeng menyebut massa aksi bela Islam jilid II dibayar Rp 500 ribu.

“Iya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, ” kata Kabareskrim Komjen Polisi Ari Dono Sukamto di Mabes Polri, Rabu (23/11).

Laporan ini dilakukan pada (17/11) lalu di Bareskrim. Pelapor adalah anggota peserta Aksi Bela Islam 4 November, Herdiansyah. Dalam mebuat laporan Herdiansyah didampingi pembina advokat cinta tanah air Habiburokhman.

Setelah menyandang status tersangka, Ahok yang akan menghadapi Pilgub DKI pada 15 Februari 2017, menuding lawan-lawannya memiliki motif politik.

Ahok akan tampil di persidangan lantaran ingin membersihkan tuduhan kepadanya dan dia berandai-andai siapa tahu nanti bisa menjadi presiden Kristen pertama di negeri mayoritas Muslim bernama Indonesia.

Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan ABC 7.30, Ahok menuduh pengkritiknya, protes massa Muslim garis keras pada 4 November 2016 itu bermuatan politik.

Dia juga menuduh massa menerima uang Rp 500 ribu untuk ikut demo. “Saya harus pergi ke pengadilan untuk membuktikan ini adalah politik dan bukan (persoalan) hukum,” katanya kepada ABC 7.30.

Namun, Ahok tidak menjelaskan, siapa yang mendanai aksi demonstrasi terbesar yang berujung pada kericuhan tersebut. “Saya tidak tahu, kita tidak tahu, tapi saya percaya Presiden (Jokowi) tahu dari intelijen, saya percaya mereka tahu.”

Ahok melanjutkan, “Hal ini tidak mudah (mengungkap pendana demo), Anda mengirim lebih dari 100 ribu orang, sebagian besar dari mereka (pendemo), jika Anda melihat berita itu, mereka mengatakan mereka mendapat uang Rp 500 ribu.”

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu