Gubenur non aktif Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim Tipikor, Jakarta, Senin (23/11/2015). Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugoroho menjadi saksi dalam sidang lanjutan eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella.

Medan, Aktual.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara menghukum mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho enam tahun penjara, Kamis (24/11). Gatot terbukti bersalah melakukan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Tahun Anggaran 2013 senilai Rp4,034 miliar.

Majelis hakim diketuai Djaniko Girsang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, dalam amar putusannya menyebutkan, Gatot juga dihukum membayar denda senilai Rp200 juta atau subsider empat bulan kurungan.

Gatot dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal-hal yang meringankan adalah, Gatot bersikap sopan selam dalam persidangan.

Sedangkan, hal-hal yang memberatkan, mantan Gubernur Sumut itu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Menurut hakim, Gatot melakukan korupsi dengan menerbitkan peraturan gubernur terkait proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut.

Gatot juga meminta SKPD di Pemprov Sumut untuk menampung permohonan sejumlah lembaga penerima bansos yang ditunjuknya.

Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kelihatan sedih mendengarkan putusan majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang membacakan putusan tersebut.

Gatot yang mengenakan kemeja batik berwarna coklat itu, tidak bersedia memberikan komentar usai sidang pembacaan vonis tersebut.

Bahkan, Gatot langsung menemui isteri pertamanya Hj Sutias Handayani beserta putrinya yang hadir pada persidangan itu.

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Agung Viktor menuntut Gatot Pujo dengan delapan tahun penjara. Gatot juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,88 miliar yang jika tidak sanggup membayar dalam satu bulan lamanya, maka seluruh harta benda Gatot akan disita.

Sementara itu, Gatot juga divonis tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara penyuapan hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan.

Kemudian, saat ini Gatot juga sedang diadili Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus dugaan suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut.

Sebelumnya, mantan Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Sumatera Utara Edy Sofyan divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp1,1 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara