Jakarta, Aktual.com — Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karan Aur, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menjalankan program rehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba di kota setempat.

Kepala Lapas Pariaman Yusran Saad mengatakan, program tersebut dijalankan terkait semakin banyaknya pengguna narkoba di daerah itu. “Kasus narkoba perlu penanganan khusus, sehingga harus ada program khusus untuk memberantasnya juga,” kata dia di Pariaman, Jumat (28/8).

Bagi warga binaan yang terjerat kasus narkoba juga, kata dia dilakukan penanganan dengan cara-cara tertentu untuk mananganinya untuk dilakukan penyembuhan.

Untuk Lapas Kelas II B Pariaman, saat ini dihuni kurang lebih 350 napi 156 di antaranya merupakan warga binaan dengan kasus narkoba. Pihak Lapas sendiri harus menggunakan dua blok untuk menampung para napi narkoba.

Tingginya kasus narkoba dan dominannya penghuni lapas oleh napi kasus narkoba, pihak lapas berencana secepatnya menjalankan program rehabilitasi 100 ribu pecandu yang bekerja sama dengan BNN. “Yang menjadi target kita dalam program rehabilitasi ini adalah para pengguna, bukan pengedar narkoba,” katanya.

Dia mengatakan, Lapas akan bekerjasama dengan tiga Lapas lainya yakni Lapas Bukittinggi, Padang Panjang, dan Lapas Solok. Ada dua program yang akan dijalankan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Dua program tersebut yakni, Grasi dan PBCB untuk menghindari “over” kapasitas di setiap Lapas yang ada di Indonesia.

Namun setelah mendapatkan program tersebut, napi akan kembali mendapatkan rehabilitasi untuk proses penyembuhan total. Dia menambahkan, sejauh ini Lapas yang dia pimpin belum ada melakukan pemutusan mata rantai, artinya para bandar narkoba asli daerah itu belum dipindahkan ke lapas lain.

“Saat ini memang belum, namun hal tersebut ada kemungkinan akan diterapkan untuk menumpas peredaran narkoba di daerah ini,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu