Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan beberapa kader Gerindra, salah satunya Mulan Jameela.

“Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dasco di Jakarta, Senin (23/9).

Hal itu dikatakannya terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan empat kader Gerindra sebagai anggota DPR RI terpilih.

Dasco mengatakan langkah Gerindra tersebut merupakan pelaksanaan putusan PN Jaksel dalam sengketa perdata khusus parpol Nomor 520 tahun 2019 yaitu Dewan Pembina dan DPP Gerindra menjadi Tergugat dan KPU RI menjadi Turut Tergugat.

Menurut dia, Gerindra harus melaksanakan putusan tersebut karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir.

“Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid