Sebelumnya, sembilan kader Gerindra menggugat partainya di PN Jakarta Selatan, yaitu Mulan Jameela, Katherine, Yan Parmenas Mandenas, Sugiono, Nuraina, Pontjo Prayoga, Adnani Taufiq, Siti Jamaliah, dan Irene.

Lalu PN Jaksel mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg Gerindra, dan Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.

Artikel ini ditulis oleh: