Bandung, Aktual.co — Nurjaman alias Cecep (53) kini harus mendekam dibalik sel tahanan Mapolrestabes Bandung karena melakukan aksi pencabulan. 
Yang lebih memprihatinkan, pria yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SMP swasta ini melakukan aksinya kepada 13 orang siswinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan aksi yang dilakukan oleh Nurjaman dilakukan selama bulan September 2014.
“Selama melakukan aksinya total 13 orang siswi telah menjadi korbannya,” katanya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (30/10).
Modusnya adalah dengan mengaku bisa meramal dan mengobati penyakit, Nurjaman berhasil mengelabui muridnya dan melakukan aksi cabul.
“Saat siswinya akan berkonsultasi, tersangka mengarahkan untuk datang ke ruangan kelas yang kosong kemudian meremas bagian dada dan selangkangan,” ucapnya.
Ditambahkan Ngajib, Nurjaman sempat melarikan diri selama satu bulan sebelum dibekuk di kawasan Cianjur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa seragam SMP dan beberapa pakaian dalam.
Atas tindakannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung dan dikenakan pasal 82 UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 dengan ancaman 5 tahun penjara.