Bengkulu, aktual.com – Berita terkait calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengumpulkan Kepala Desa dan Camat di Kecamatan Kedurang Bengkulu Selatan masih menjadi sorotan. Terjadi lagi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon anggota DPD.

Pada hari Rabu, tanggal 20 Desember, terdapat dugaan bahwa calon anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu melakukan tindak pidana Pemilu di salah satu perguruan tinggi di Kota Bengkulu. Calon tersebut diduga melakukan kampanye secara tidak terbuka.

Jika terbukti benar, tindakan ini dengan nyata melanggar peraturan Pemilu. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023, disebutkan bahwa kampanye di lembaga pendidikan harus dilakukan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.

Selain itu, terdapat dugaan bahwa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini juga melakukan tindak pidana pemilu. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye di perguruan tinggi, disebutkan bahwa “tempat pendidikan dapat digunakan oleh peserta Pemilu tanpa membawa atribut kampanye Pemilu.”

Calon tersebut kuat dugaannya membawa dan bahkan menyebarkan Atribut Kampanye kepada mahasiswa yang sedang mengikuti proses belajar dan berkegiatan di kampus yang bersangkutan.

Perbuatan melanggar hukum ini diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 521 UU Pemilu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid
Rizky Zulkarnain