18 April 2026
Beranda blog Halaman 36300

Jaksa Jemput Paksa Bupati Sarmi

Jakarta, Aktual.co — Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) jemput paksa Bupati Sarmi Mesakh Manembor terkait kasus korupsi penyalahgunaan APBD Kabupaten Sarmi, Papua. Sarmi dijemput dari kediamannya, tadi malam.
“Tersangka MM dijemput paksa dari rumahnya dengan dibantu aparat setempat terkait proses penyidikan. Tersangka MM dijemput sekitar pukul 02.00 WIB dini hari,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).
Selain itu, jaksa penyidik juga telah memanggil 2 tersangka lainnya yaitu Irwan Djamal dari pihak swasta dan Muh Andy selaku Direktur Utama CV Lumbung Berkat sebelumnya.
“Ketiganya telah diterbangkan menggunakan pesawat dan rencananya siang ini akan tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan,” kata Tony.
Ketiganya tersangkut kasus penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Sarmi, Papua terkait kegiatan pembangunan pagar rumah pribadi Bupati Sarmi dengan tahun anggaran 2012/2013 sebesar Rp 4.567.515.000.‎ Duit itu digunakan untuk kegiatan rehabilitasi sedang/berat pembangunan pagar rumah dinas Bupati Sarmi.
“Tapi malah digunakan untuk perbaikan rumah pribadi tersangka,” ujar Tony.
Jaksa menyebut dalam APBD tahun 2012, memang terdapat kegiatan pembangunan pagar keliling Perumahan Pemda I di Neidam tahap I dengan pagu anggaran Rp 1.000.000.000. Kemudian dalam APBD Perubahan 2012, dana dalam anggaran itu ditambah sebesar Rp 2.663.259.000.
“Diduga penambahan anggaran sebesar Rp 2,6 M itu adalah untuk menutup pembiayaan kegiatan pembangunan pagar batu tela, pemasangan paving Blok dan pembuatan pagar besi hold di rumah pribadi tersangka yang telah dikerjakan tanpa dianggarkan terlebih dahulu dalam APBD,” tutur Tony.
Sementara, tersangka Irwan Djamal diduga bekerja sama dengan tersangka Muh Andy selaku pemilik CV Lumbung Berkat untuk membuat seolah-olah telah terjadi proses pelelangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Keduanya terlibat dengan arahan tersangka Mesakh agar uang dari APBD dapat dicairkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Libur Panjang, Jakarta Tetap Macet

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan panjang di sekitar Bunderan HI menuju arah Tanah Abang, Jakarta, Kamis (14/5/2015). Hari libur nasional dalam rangka memperingati Kenaikan Isa Almasih yang berdekatan dengan libur akhir pekan dimanfaatkan warga Jakarta untuk berjalan-jalan ke Mall. AKTUAL/MUNZIR

Pasal Dekopin Dalam Draf RUU Perkoperasian Dipertanyakan

Jakarta, Aktual.co — Pasal soal Dewan Koperasi Indonesia bertentangan dengan pasal 28 d UUD 1945.

Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) Suroto di Jakarta, Kamis (15/4), mengatakan dalam draf Rancangan Undang-Undang sebagai wadah tunggal gerakan koperasi Indonesia tetap ingin dipertahankan.

“Padahal pasal tersebut adalah pasal yang berpotensi bertentangan dengan pasal 28 D UUD 1945 bahkan sangat mungkin untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Menurut dia, Dekopin berperan sebagai komunitas sipil jadi tidak dibenarkan mendapatkan alokasi APBN langsung melalui UU karena tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance).

Ia berpendapat, jika hal itu terjadi lagi seperti sebelumnya maka dinamisasi gerakan koperasi tetap stagnan terus-menerus seperti yang terjadi sekarang ini.

“Dekopin tetap akan menjadi wilayah perebutan politik yang lepas dari kepentingan anggotanya,” katanya.

Padahal, kata dia, dalam argumentasi sejarahnya sesuai hasil Konggres Koperasi pertama di Tasik Malaya tahun 1947 yang salah satunya membentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) juga tidak merekomendasikan adanya wadah tunggal koperasi.

“Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia paham betul bahwa kebebasan hak berkumpul dan berserikat itu mendapat jaminan konstitusi,” katanya.

Hal itu dikecualikan saat terbit UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi yang menurut dia pada waktu itu ditujukan untuk kepentingan pengendalian politik Orde Baru di masa akhir pemerintahanya.

Oleh karena itu, Suroto menegaskan, tidak ada alasan argumentatif apapun untuk menyebut Dekopin dalam UU.

Sebab kata dia secara hukum seharusnya Dekopin diperlakukan sama seperti halnya Ormas lainnya yang dibentuk sebagai perkumpulan dengan dasar UU Keormasan.

Dengan begitu pihaknya berharap kebebasan berserikat dalam koperasi akan semakin mendorong dinaminasi gerakan koperasi.

Secara strategis, kata dia, kebebasan yang mendapat jaminan konstitusi itu akan mendorong tumbuhnya gerakan koperasi yang “genuine” dan meletakkan supremasi anggota sebagai pemegang kedaulatan dalam koperasi.

“Jadi, kami berharap seluruh masyarakat yang peduli dengan gerakan koperasi dan gerakan koperasi sejati di seluruh Tanah Air untuk bersatu padu mengawal agar UU Perkoperasian yang akan diterbitkan nanti tetap memiliki landasan konstitusi yang tidak bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Gugatan LSM Terkait Reklamasi Resmi Dicabut

Jakarta, Aktual.co — Gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Monitoring Network (JMN) kepada  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait izin reklamasi pulau G akhirnya dicabut. 
Kepastian dicabutnya gugatan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Biro Hukum DKI Solafide Sihite.  
“Reklamasi kemarin sudah dicabut oleh pengugatnya. Selasa (12/5) sidang penetapan gugatan dicabut,” katanya saat berbincang dengan Aktual.co, Kamis (14/5).
Solafide menjelaskan, alasan penggugat saat mencabut gugatannya adalah setelah mendapat masukan dari masyarakat dan agar tidak mengganggu pembangunan Jakarta. “Kita (Pemprov) bisa menerima dan akhirnya dicoret dari gugatan,” sambungnya.
Awalnya, gugatan JMN terkait reklamasi dengan nomor registrasi no.61/G/2015/PTUN-JKT ke PTUN mempertanyakan dasar hukum pemberian izin reklamasi oleh Pemprov DKI. 
Selain memberikan landasan hukum berupa Peraturan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014 tanggal 23 Desember 2014 tidak bertentangan dengan Keppres 95 soal reklamasi, Pemprov DKI kata Solafide juga mempertanyakan badan hukum JMN sebagai penggugat.
“Legal standing kita salah satunya yang mempertanyakan badan hukum. Selain penggugat juga tidak punya kepentingan yang dirugikan atas terbitnya obyek gugatan,” tandasnya.
Padahal sebelumnya, hari Selasa (12/5) lalu, saat dikonfirmasi Aktual.co, Direktur eksekutif JMN Masnur Marzuki justru membantah kalau mencabut gugatan.
Kata dia, pihaknya hanya meminta agar sidang gugatan yang sudah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditunda. Jadi bukan mencabut gugatan. Alasannya, JMN perlu waktu untuk melengkapi syarat formil agar gugatan bisa dikabulkan PTUN.
“Bukan cabut gugatan, kita memohon penundaan persidangan untuk melengkapi syarat formil,” kata Masnur, Selasa (12/5).
Masnur mengaku khawatir gugatan mereka bakal ditolak PTUN lantaran belum mengantongi salah satu syarat dari legalitas sebagai LSM. Yakni pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) untuk organisasi mereka.
Persyaratan itu, ujar dia, masuk Undang-Undang Ormas di Pasal 12. Di Ayat 1, disebutkan setiap ormas diwajibkan memiliki legalitas. Seperti akte domisili, akte notaris, NPWP, Program Kerja Organisasi dan surat keterangan tidak bersengketa.
Nah, persyaratan di Ayat 2 lah yang mereka belum urus. Yakni pengesahan sebagai ormas atau LSM dari kemenkumHAM. “Ketika ditanya itu, JMN belum urus, maka JMN mau melanjutkan untuk ditundanya persidangan,” ujar dia.
Dalam urusan gugat menggugat, kata dia, ada tiga kemungkinan. Pertama, gugatan dikabulkan. Kedua gugatan ditolak, dan yang ketiga gugatan  tidak dapat diterima. “Karena terganjal persoalan ‘legal standing’,” ujar dia. 
Hingga berita ini diturunkan, pihak JMN belum memberi konfirmasi terbaru. Pesan yang dikirim Aktual.co belum juga dijawab Masnur maupun Sekretaris JMN Amir Hamzah. 

Artikel ini ditulis oleh:

Ratusan Biksu di Denpasar Long March Tanpa Alas Kaki

Denpasar, Aktual.co —  Ratusan Biksu dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar long march tanpa mengenakan alas kaki. Ratusan Biksu ini tengah memperingati tradisi Pindapatta yakni tradisi berjalan sambil menerima sedekah dari sejumlah umat Budha yang berdiri disepanjang jalan yang dilalui.

“Tradisi ini dilakukan setiap tahun untuk menyambut perayaan Tri Suci Waisak 2559 yang jatuh pada 2 Juni 2015 mendatang,” papar Ketua Dayakasabha Vihara Buddha Sakyamuni, Oscar NW, Kamis (14/5).

Di sisi jalan, sejak pagi hingga siang ini ratusan umat Budha di Denpasar berdiri memadati sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar. Antrean umat Buddha terpantau sepanjang tiga kilometer. Mereka menunggu ratusan Biksu yang tengah berjalan kaki untuk memberikan persembahan.

Secara bergantian umat Buddha memberikan sedekah berupa makanan dan minuman juga obat-obatan yang diterima oleh para Biksu. Kendati begitu, tak hanya umat Buddha saja yang merayakan tradisi ini. Pantauan di lapangan umat Hindu dan Muslim turut serta memberikan persembahan kepada para Biksu tersebut.

“Tradisi ini tidak dibatasi kepada umat Buddha saja. Kami juga memberi kesempatan kepada umat lain yang ingin mengikuti tradisi ini,” papar Oscar.

Sementara, Ketua Panitia Peringatan Waisak Vihara Buddha Sakyamuni, Michael Kirana menjelaskan, Pindaptta dilaksanakan serangkaian Mahajata dan kegiatan sebulan pendalaman Dhamma ke-17 dalam rangka menyambut perayaan Tri Suci Waisak 2559.

Artikel ini ditulis oleh:

Tim Transisi Akan Gulirkan Kejuaraan Piala Kemerdekaan

Jakarta, Aktual.co — Tim Transisi bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang salah satu tugasnya mengambil alih peran Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia akan menggulirkan kejuaraan Piala Kemerdekaan.

Berdasarkan hasil rapat perdana Tim Transisi seperti yang dilansir tim media Kemenpora di Jakarta, Kamis, kejuaraan yang belum dijelaskan secara detail calon pesertanya itu akan digulirkan awal Juni 2015.

“Tim Transisi juga memastikan akan menggelar kompetisi sepak bola Indonesia yang fairplay dan transparan secepatnya,” kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora, Gatot S Dewa Broto (14/5).

Terkait kompetisi sepak bola Indonesia, kata dia, Tim Transisi akan memastikan proses yang transparan dan melibatkan publik dalam open bidding kelanjutan kompetisi yaitu terkait dengan klub hingga masalah hak siar televisi.

Tidak hanya akan menggelar kejuaraan Piala Kemendekaan, tim yang diketuai oleh Bibit Samad Rianto itu juga akan mengambilalih tanggung jawab persiapan Timnas Indonesia Senior dan memastikan pemusatan latihan nasional tetap berjalan.

“Tim Transisi juga akan mengupayakan akses yang lebih baik untuk mensponsori klub yang turun dikompetisi baik dilevel amatir maupun profesional,” kata Gatot menambahkan.

Pria yang juga juru bicara Kemenpora itu menjelaskan, tim yang saat ini tinggal diperkuat 13 personel itu juga akan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membuat regulasi yang mendukung pembiayaan klub amatir.

“Tim Transisi juga akan membuka kompetisi bagi klub amatir di daerah dan pembinaan usia dini,” kata mantan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo itu.

Rencana menggelar kejuaraan Piala Kemerdekaan itu adalah hasil dari rapat perdana Tim Transisi PSSI bentukan pemerintah. Rapat tersebut hanya dihadiri 11 dan 13 personel yang tersisa yaitu Bibit Samad Rianto, Lodewijk Paulus, Eddy Rumpoko, Saut H Sirait, Cheppy T Wartono, Diaz Faisal Malik, Francis Wanandi, Tommy Kurniawan, Andrew Darwis, Ricky Yakobi, dan Zuhairi Misrawi.

Ada dua personel yang tidak bisa hadir pada rapat perdana karena ada keperluan lain yaitu Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo dan pengusaha Iwan Rukminto. Sebelumnya ada empat personel yang mengundurkan diri yaitu Velix Wanggai, Darmin Nasution, Farid Husain, dan Ridwan Kamil.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain