29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37739

BPK Pinta KPK Tindak Lanjuti Hasil Audit Kinerja

Jakarta, Aktual.co — Data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait laporan hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan tindak pidana korupsi periode tahun 2009-2011 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukan bahwa terdapat banyak temuan-temuan negatif dari laporan kinerja KPK pada periode itu termasuk pelanggaran-pelanggaran SOP.

“Temuan-temuan BPK itu harus ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Ketua BPK Harry Azhar saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (11/3).

Harry sendiri mengaku jika dirinya belum mengetahui secara pasti seberapa jauhkah KPK telah menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.

“Prosentasenya nanti saya akan tanya lebih lanjut sudah sejauh mana. Nanti saya akan tanyakan. Soal konsekuensi setelah saya tanyakan nanti,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Aktual.co, sesuai dengan rencana kerja (renja) KPK setiap tahunnya, KPK sebagai salah satu kementerian/lembaga merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan anggaran pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam kurun waktu tiga tahun, dari tahun 2009 sampai dengan 2011 KPK memperoleh alokasi anggaran masing-masing sebesar Rp.461.735.388.000 tahun 2009, sebesar Rp.508.507.348.000 tahun 2010, dan sebesar Rp.576.589.258.000 tahun 2011.

Sebagian besar alokasi anggaran pada 4 (empat) fungsi utama yang mencakup Deputi INDA, Deputi PIPM, Deputi Pencegahan dan Deputi Penindakan adalah belanja operasional rata-rata 30,53%, sedangkan kesekjenan proporsi belanja terbesar adalah belanja pegawai mencapai 66%.

Rata-rata tingkat penyerapan anggaran rendah selama 3 tahun terakhir mencapai 51,42% yaitu pada tahun 2009 sebesar 49,5%, tahun 2010 sebesar 52,7%, dan tahun 2011 sebesar 52,08%. Kondisi ini tidak sejalan dengan peningkatan kompleksitas jumlah dan kualitas kasus dan perkara yang ditangani KPK. Hal ini menunjukkan bahwa KPK sebenarnya masih bisa lebih memanfaatkan anggarannya untuk lebih meningkatkan kinerjanya dibandingkan realisasi kinerja yang ada.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Diikuti Komunitas Batu Akik, Bojonegoro Siapkan 100 Anjungan ‘Watu Aji’

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, menyiapkan 100 anjungan dalam festival “Watu Aji” (batu akik) yang diikuti komunitas pengemar “batu akik” lokal dan juga dari berbagai daerah di Indonesia, 9-12 April mendatang.

“Sudah 25 anjungan (stand) yang dipesan komunitas penggemar “batu akik” dari berbagai daerah di Tanah Air,” kata Kepala Bidang Pengembangan dan Pelestarian Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Bojonegoro, Suyanto, di Bojonegoro, Rabu (11/3).

Ia menyebutkan, bahwa komunitas “batuk akik” yang sudah memesan anjungan untuk mengikuti festival “watu aji”, antara lain dari Bengkulu, Purwakarta, Pati, Yogyakarta, Ngawi, Blora, Tuban, juga daerah lainnya, termasuk Bojonegoro.

“Setiap anjungan pameran bisa dimanfaatkan untuk memamerkan banyak “batu akik”,” jelas dia.
 
Menurut dia, pelaksanaan festival “Watu aji” itu akan ditangani komunitas “batu akik” di daerahnya bekerja sama dengan komunitas “batu akik” di Tanah Air.
 
“Anjungan yang akan dimanfaatkan untuk pameran “batu akik” sudah tersedia milik organisasi yang menangani pameran “batu akik” di berbagai daerah di Tanah Air,” paparnya.

Dalam festival itu, lanjut dia, pihaknya juga menyiapkan tiga anjungan yang akan dimanfaatkan untuk memamerkan “batu akik” produksi daerahnya, di antaranya dari Njari, Kecamatan Gondang, juga Kalitidu.

Sesuai agenda, menurut dia, Festival “Watu Aji” yang baru pertama kalinya digelar itu akan diisi dengan bursa atau pasar “batu akik” dan workshop dengan mendatangkan beberapa ahli “batu akik”.

Tugas tenaga ahli “batu akik” itu, katanya, untuk memberikan sertifikasi keabsahan asal “batu akik” yang mengikuti festival.

Kepala Disbudpar Bojonegoro Amir Syahid menyatakan optimistis Festival “Watu Aji” yang digelar akan memperoleh sambutan positif berbagai kalangan.

“Acara ini sekaligus akan dimanfaatkan untuk mengangkat produk khas “batu akik” daerah kami,” tandasnya.
Ketua Panitia Festival “Watu aji” Bojonegoro Wahyu Subakdiono, menjelaskan sudah ada lima komunitas “batu akik” lokal dengan jumlah puluhan pengemar “batu akik” yang akan mengikuti festival.

“Pengemar “batu akik” di daerah kami sudah sering berkoordinasi untuk mempelajari seluk beluk tentang “batu akik” yang ada di Tanah Air,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

36 Kasus Mandek, SOP Penyidikan KPK ‘Dijewer’ BPK

Jakarta, Aktual.co — Selasa (3/3), petang itu Ketua pelaksana tugas (plt) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiquerahman Ruki, mengungkapkan adanya ‘penundaan’ perkara yang terjadi di lembaga anti rasuah. Tak Tanggung-tanggung, sebanyak 36 kasus yang belum tuntas ‘diwariskan’ Abraham Samad Cs.
Ruki pun tak ragu mengkritisi kinerja para penyidik KPK. Ia mengatakan, kekurangan SDM yang kerap digunakan para komisioner KPK selama ini tidak dapat dibenarkan.
Sebaliknya menurut dia, penyebab utama yang membuat banyaknya kasus yang belum terselesaikan, adalah karena KPK periode ini terlalu terburu-buru menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Bukan penyidiknya kurang. Tapi karena ketergesa-gesaan menetapkan perkara menjadi penyidikan,” kata dia.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan tindak pidana korupsi tahun 2009-2011 di KPK, yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pada laporan ini, memang menumpuknya kasus tersebut, sesuai dengan Rencana Strategi (Renstra) para pimpinan KPK.
Abraham Samad cs, lebih memprioritaskan jumlah kasus yang ditangani ketimbang menguliti sebuah kasus.
“Pada periode 2009-2011 penetapan indikator kinerja masih bersifat besaran kuantitatif daripada kualitatif dalam bentuk kompleksitas kasus atau perkara yang ditangani. Hal ini berpotensi mendorong pelaksana KPK untuk lebih mengutamakan pencapaian target penanganan jumlah kasus/perkara, daripada penekanan pada penyelesaian kasus atau perkara  yang kompleks,” demikian bunyi laporan BPK sebagaimana yang didapatkan Aktual.co.
Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto, sempat pula mengindikasikan untuk tidak menangani kasus yang kompleks. Rencana menghentikan Kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum (Bendum) M Nazaruddin misalnya.
BW yang kini berstatus tersangka di Bareskrim Polri, menyebut penanganan kasus menjadi dilema tersendiri, sebab ada kasus lain yang mesti ditindaklanjuti KPK.
“Kalau sebagian kami menginginkan sudah, berhenti dulu. Apakah fair kalau dia (Nazaruddin) dituntut berulang kali? jadi nanti dibuka lagi pengadilan, buka lagi sprindik, dilemanya disitu sebenarnya,” ujar dia, Kamis (29/1).
Dalam laporan BPK tersebut, ditemukan pula ketimpangan antara jumlah proses penyidikan dengan pelimpahan berkas ke penuntutan. BPK mengambil sample Sprindik yang dikeluarkan pada 2009-2011 dengan penuntutan 2009-2011.
“Diketahui bahwa jumlah perkara di penuntutan menurun dari 63 perkara tahun 2009, 55 perkara di Tahun 2010, dan 45 kasus di 2011. Namun dari jumlah tersebut, Surat Perintah yang diterbitkan tahun berjalan meningkat dari 34 perkara Tahun 2009, 32 perkara Tahun 2010, dan 40 perkara Tahun 2011. Perbedaan antara trend jumlah penuntutan dengan trend jumlah Surat Perintah Penuntutan akibat semakin menurunnya banyaknya pekerjaan sisa tahun sebelumnya,” 
Para penyidik pun membutuhkan waktu tiga sampai 1 tahun untuk menyelesaikan berbagai perkara.
Pada proses penyidikan ini, BPK pun menemukan beberapa kelemahan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pada proses penyidikan KPK. Salah satunya,” SOP Penyidikan hanya mengatur secara umum kegiatan penting berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan KPK dalam penyidikan,” 
“Kebijakan Pimpinan KPK yang belum optimal mendorong percepatan pemberlakuan prosedur kerja dan perbaikan pengelolaan prosedur kerja dalam aspek perencanaan, pengembangan, penerapan, pemantauan dan evaluasi, serta aspek legalitasnya dalam bentuk pengesahan prosedur kerja secara memadai,” bunyi laporan BPK.
Padahal menurut Ruki, semestinya ada aturan yang jelas soal waktu penanganan sebuah perkara. Dalam sebuah diskusi disalah satu stasiun televisi, Ruki mengungkap tidak adanya aturan soal waktu yang diperlukan KPK dalam memproses seorang tersangka.
Salah satu contoh yang ia ambil yakni, penanganan perkara mantan ketua BPK, Hadi Poernomo, dimana sejak ditetapkan sebagai tersangka 21 april 2011, berkas perkaranya belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami dulu (pimpinan KPK Jilid I) tidak pernah menahan orang lebih dari 20 hari, begitu dulu kita jadikan tersangka, 20 hari sudah sampai pengadilan, begitu kita mengatur,” kata Ruki
“Kalau sampai 100 hari atau sampai berulang tahun apa bedanya kita (KPK) dengan Kejaksaan dan Kepolisian?,” kata dia.
Untuk diketahui, sejumlah kasus yang belum dituntaskan KPK hingga ke pengadilan, beberapa diantaranya yakni, Kasus Innospec (sejak 2011), Kasus Hadi Poernomo, Kasus Suryadharma Ali, Kasus Jero Wacik.
Taufiqurahman Ruki punya jawaban sendiri. Dimana ia menduga, pimpinan KPK sebelumnya, tidak memahami betul bahwa setelah penetapan tersangka, proses yang harus dilalui hingga tahap penuntutan masih panjang.
“Karena pernyataan penetapan tersangka atau seseorang menjadi tersangka itu adalah berita yang sangat menarik untuk pers layak dijadikan panggung,” kata Ruki.
Untuk selengkapnya, baca majalah Aktual edisi 32

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Sahkan Kubu Agung Laksono, Margarito: Surat Kemenkumham Langgar Konstitusi

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyatakan, surat Menkumham yang isinya ditafsirkan memenangkan kubu Agung Laksono jelas melanggar konsititusi. 
“Konstitusi kita memberikan hak atau kewenangan kepada pemerintah menjadi atasan partai politik. Jelas surat itu melanggar UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol,” kata Margarito di Jakarta, Rabu (11/3). 
Menurutnya, pasal tersebut tidak memberi kewenangan kepada Pemerintah, khususnya kemenhukumham meminta pimpinan parpol membentuk kepengurusan.
“Jelas tindakan Menteri Hukum dan HAM itu melampaui kewenangan. Ini tindakan sewenang-wenang. Ini ciri khas pemerintahan otoriter,” kata Margarito.
Ia menambahkan, bila tindakan ini disebabkan Partai Golkar berkelompok dalam KMP, maka jelas rasio tindakan ini adalah lawan harus dihabisi, lawan pasti salah. Yang benar hanyalah mereka yang tergabung dalam KIH.
“Bila begini motifnya, maka tindakan Menteri Hukum dan HAM beresensi mentransformasi negara ini, sekarang kurangnya pemerintahan ini menjadi pemerintahan totaliter. Ini harus dicegah. Harga terlalu mahal buat kelanjutan bangsa ini,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dianggap Propaganda Komunis, Ormas Hentikan Pemutaran Film ‘Senyap’

Jakarta, Aktual.co — Sekelompok anggota organisasi masyarakat mendatangai kampus Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta untuk membubarkan kegiatan sejumlah mahasiswa yang menggelar acara diskusi dan pemutaran film “Senyap” yang dianggap merupakan propaganda komunis, Rabu (11/3).

Sekompok anggota ormas yang datang ke Kampus UIN Sunan Kalijaga di Jalan Solo, Depok, Sleman tersebut mendesak mahasiswa untuk menghentikan seluruh rangkaian kegiatan tersebut.

Petugas kepolisian dari Polres Sleman yang segera tiba di kampus UIN Sunan Kalijaga kemudian meminta para mahasiswa untuk menutup pintu gerbang kampus untuk menghindari kontak langsung dua kelompok tersebut yang dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Mengetahui adanya sekelompok mahasiswa yang melakukan aktivitas yang memancing massa ormas, Rektor UIN Sunan Kalijaga Minhaji langsung mendatangi lokasi kegiatan mahasiswa dan meminta mahasiswa untuk tidak melanjutkan acara diskusi dan nonton bareng film “Senyap”.

“Kalau mahasiswa mau acara diskusi silakan, tetapi jika memutar film mohon dihargai apa yang sudah dilarang pemerintah,” kata Minhaji.

Rektor hanya memperbolehkan mahasiswa untuk melakukan diskusi saja.

Namun permintaan rektor tersebut tidak dapat diterima oleh para mahasiswa dan tetap memaksa melanjutkan acara mereka.

Sedangkan, perwakilan dari kelompok ormas Burhannudin mengatakan tidak ruang untuk pertumbuhan komunis di negara ini.

“Sebagai negara yang memiliki sejarah kelam di masa lalu, kami tetap menolak faham komunis lahir kembali di negara ini,” katanya.

Setelah mendapat kepastian dari pihak rektorat bahwa mahasiswanya tidak akan melanjutkan kegiatan nonton bareng film “Senyap”, massa ormas kemudian membubarkan diri.

Artikel ini ditulis oleh:

Ruki: “Setiap Rupiah Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan”

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan keuangan tahun 2014 ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki mengaku, siap mempertanggungjawabkan jika ada penyimpangan dalam penggunaan uang yang telah digelontorkan negara untuk lembaganya.
“Setiap rupiah akan kami pertanggungjawabkan. Jika ada temuan hal-hal yang tidak benar, silahkan,” kata Ruki di kantor BPK, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).
Ruki juga meminta BPK agar tak mengistimewakan KPK, jika dalam laporan tersebut ada penggunaan yang menyimpang. Terlebih, lembaga yang dikomandoinya itu juga bisa diperiksa dan diaudit oleh BPK. “Kinerjannya bisa diperiksa, keuangnya juga bisa diperiksa, tidak di istimewakan,” kata Ruki.
Ruki mengaku, KPK telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2014 ke BPK. Hal tersebut merupakan pertanggung jawaban KPK ke publik. 
Ruki menuturkan, pihaknya bersedia bahwa laporan keuangan KPK diaudit oleh BPK. KPK, kata Ruki tidak ingin mengeksklusifkan diri sebagai lembaga negara dan harus sama memenuhi kewajiban yang dilakukan lembaga negara lainnya.
“Kami berusaha mempertanggungjawabkan akuntabilitas kami. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Hadir dalam pertemuan tersebut seluruh pimpinan KPK yakni Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indrianto Seno Aji, dan Johan Budi. Mereka diterima langsung oleh Ketua BPK, Harry Azhar Azis.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain