15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37851

Koin untuk Bungkam Pernyataan Tony Abbot

Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pro Indonesia melakukan aksi di depan Kedutuaan Besar Australia, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (10/3/2015). Aksi ini untuk memberikan sejumlah koin kepada perwakilan dari kedubes Australia untuk membungkam pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbot yang mengungkit bantuan kemanusiaan korban Tsunami Aceh. AKTUAL/MUNZIR

Pengamat: Ahok “Berteriak”, Ciderai Proses Demokrasi

Jakarta, Aktual.co — Mantan Juru Bicara Era Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie M Massardi menilai bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang kerap kali berapi-api saat marah dapat menciderai proses demokrasi.
“Jadi kalo pengen berteriak teriak,tidak layak. ini akan mencedrai proses Demokrasi,” katanya, Selasa (10/3).
Dikatakan Adhie bahwa seharusnya antara eksekutif dan legislatif mempunyai kekuatan yang sama yakni mengikuti undang-undang dan sumpah.
“Ini antara DPRD legislatif dan eksekutif mempunyai kekuatan yang sama. Seharusnya mengikuti undang-undang dan sumpah,” tambahnya.
Menurutnya DPRD punya undang-undang dan dalam penyusunan RAPBD memang DPRD mempunyai haknya dan tidak bisa dikesampingkan.
“Yang terjadi sekrang belum apa apa gubernur teriak teriak seolah olah ada masalah,” cetusnya

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Mabes Polri: 16 WNI yang Hilang di Turki Sengaja Memisahkan Diri

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Republik Indonesia menilai hilangnya 16 warga negara Indonesia saat tur wisata ke Turki bersama 25 orang lainnya pada 24 Februari 2015, sengaja memisahkan diri dari rombongan.
“Turnya tidak ada masalah. Mereka memang sengaja memisahkan diri, belum ada berita dari sana apakah mereka menyeberang ke ISIS,” kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
Rikwanto pun membantah paspor yang digunakan oleh 16 WNI tersebut terindikasi sebagai paspor palsu. “Anggap saja sekarang oleh pihak Kedutaan (terdaftar sebagai) orang hilang, hilangnya karena kesadaran.”
Rikwanto mengatakan dokumen keberangkatan mereka benar dan sah tidak menyalahi aturan maupun dipalsukan. “Saat berangkat mereka dokumennya sah, ada paspor, visa, seluruhnya benar. Diharapkan mereka segera memberi kabar dan pulang ke Indonesia.”
Seperti diketahui, Kementerian Luar Negeri masih mencari 16 warga negara Indonesia yang hilang di Turki. 16 WNI ini dikabarkan memisahkan diri dari rombongan 25 WNI lainnya yang saat berada di bandara Ataturk.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pertamina Rugi Rp420 Miliar, Kepemimpinan Dwi Soetjipto Dipertanyakan

Jakarta, Aktual.co — Pada Januari 2015 PT Pertamina (Persero) mencatat kerugian  mencapai USD35 juta (Rp 420 miliar). Kerugian pertamina bisa disebabkan turunnya harga minyak dunia yang mendekati harga biaya produksi sehingga menurunkan pendapatan perusahaan.

“Namun, kerugian yang diderita Pertamina pada awal tahun juga tidak lepas dari jebolnya kuota subsidi BBM tahun 2014 yang semuanya dibebankan kepada pertamina,” ujar direktur eksekutif Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean kepada Aktual di Jakarta, Selasa (10/3).

Dirinya sudah memperingatkan sejak trend harga minyak turun, bahkan pertamina terancam tidak bisa menggaji karyawannya jika harga minyak turun terus. Untuk menekan kerugian, Pertamina harus melakukan efisiensi secara menyeluruh. Namun sayangnya Pertamina tidak berbenah diri untuk menghindari kerugian. Akhirnya pilihan paling mudah adalah menaikkan harga produk pertamina baik itu BBM maupun gas.

‎”Pertamina harus mengevaluasi biaya produksi yang terlalu tinggi, karena tingginya biaya produksi pertamina mengakibatkan kerugian terus-menerus. Ini tidak boleh dibiarkan. Pertamina jangan menyalahkan harga minyak dunia sebagai alasan kerugian. Kerugian ini lebih kepada kegagalan direksi pertamina untuk berbenah dan melakukan efisiensi,” tegasnya.

‎Saat situasi seperti ini, lanjutnya, Pertamina perlu segera  melakukan evaluasi menyeluruh operasionalnya. Terlalu gemuknya SDM pertamina berpengaruh pada biaya produksi.

“Saya belum melihat konsep dan strategi dari kementerian BUMN serta Direksi membawa Pertamina menjadi perusahaan kelas dunia ke depan. Saya hanya melihat bahwa direksi Pertamina dan kementerian BUMN hanya punya ilmu cari utang dan menaikkan harga untuk menjalankan roda perusahaan. Sama sekali tidak ada strategi yang dirancang bagaimana supaya Pertamina bisa untung tanpa harus menaikkan harga,” tambahnya.

‎Menurutnya, banyaknya pemborosan dalam operasional menjadi penyebab kerugian Pertamina, kesalahan manajemen Dwi Soetjipto yang tidak mampu menelorkan kebijakan antisipatif dan responsif membuat pertamina jadi gamang dan hanya mampu menelorkan kebijakan reaktif.

‎”Bagaimana fit and proper test Dwi Soetjipto, apakah ditanya tentang strategi pembenahan Pertamina ke depan, ditanya tidak bagaimana mengatasi kebocoran di dalam, atau hanya ditanya mampu cari utangan tidak? Berani naikin harga tidak? Inilah yang disesalkan dari pemilihan direksi pertamina secara tertutup,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Bekas Pejabat BNI Dituntut 16 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, menuntut bekas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Regional Sumatera Barat BNI 46 tahun 2007 Achmad Fauzi dan eks Kakanwil Regional Sumatera Barat tahun 2008 BNI 46 Mulyawarman Muis pidana penjara selama 16 tahun.
“Beratnya tuntutan hukuman itu karena kedua petinggi BNI 46 dinilai terlibat atas dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru, yang sebelumnya ditangani penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau serta dinyatakan sudah merugikan negara hingga Rp 40 miliar,” kata JPU Syafril di Pekanbaru, Selasa (10/3).
Dia mengatakan, amar tuntutan hukuman telah dibacakan oleh tim JPU yang terdiri dari Zurwandi, Sepni, Wilsa Riani, Sumriadi, Nurainy dan Oka Regina saat sidang tipikor yang digelar Senin (9/3) sore, dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Isnurul S Arif.
“Kedua terdakwa Ahmad Fauzi dan Mulyawarman Muis selaku mantan Kakanwil BNI 46 dituntut 16 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Armaini Sefanti, selaku Staff Adiministrasi BNI 46 Pekanbaru, dituntut hukuman 12 tahun penjara,” ujar JPU Syafril.
Menurut Syafril, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain tuntutan penjara, lanjut dia, ketiganya juga hanya dijatuhi hukuman denda masing masing Rp 700 juta atau subsider selama 6 bulan. Dalam perkara ini, ketiga terdakwa diduga terlibat memuluskan pengajuan kredit fiktif senilai Rp 40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ), Esrom Napitupulu.
Hal tersebut terjadi pada tahun 2007, saat Ahmad Fauzi menjabat Pemimpin Kantor Wilayah 02 Padang, PT Bank Negara Indonesia (BNI) 46 menyetujui pencairan dana kepada Esron Napitupulu sebesar Rp17 miliar. Pengucuran dana oleh terdakwa Ahmad Fauzi mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp14.445.000.000.
Selanjutnya, kata dia, pengucuran dana kembali dilakukan pada tahun 2008, semasa pimpinan Kantor Wilayah 02 Padang, PT BNI 46 dijabat terdakwa Mulyawarman Muis, yang kemudian menimbulkan kerugian negara lagi sebesar Rp22.650.000.000. Total kerugian negara mencapai Rp37 miliar lebih.
Perbuatan terdakwa Ahmad Fauzi tahun pada 2007 dan terdakwa Mulyawarman Muis pada 2008, dan dibantu terdakwa Armaini Sevanti selaku Penyelia Administrasi Kredit.
Selain itu, dalam melakukan perbuatannya, ketiga terdakwa juga dibantu oleh Atok Yudianto selaku Pemimpin PT BNI 46 Sentra Kredit Kecil (SKC) Cabang Pekanbaru, yang juga telah divonis sebelumnya.
Demikian pula melibatkan Albert Benny Caruso (ABC) Manurung selaku Penyelia Relationship Officer (RO) di BNI 46, serta Dedi Syahputra selaku Pengelola Unit Pemasaran.
Keduanya juga pegawai BNI 46 yang telah divonis sebelumnya, juga terlibat dalam hal menyetujui dan memuluskan pencairan dana pinjaman kepada pihak PT BRJ sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp40 miliar.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis pidana kepada ABC Manurung, Atok Yudianto dan Dedi Syahputra, yang juga pegawai BNI 46, dengan hukuman pidana penjara masing masing 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Komisioner KY Laporkan Gratifikasi Keris ke KPK

Jakarta, Aktual.co —Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri sambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/3) siang WIB. Kedatangannya adalah untuk menyerahkan barang-barang gratifikasi yang dia terima.
Syahuri sampai ke gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB dengan membawa sejumlah barang tersebut seperti keris, topi, selendang dan sandal. Menurut pengakuannya, benda-bendar tersebut dia dapat setelah diberi gelar adat dari daerah Minang (Padang), Sumatera Barat.
“Melaporkan gratfikasi (kedatangan ke KPK). Saya kan kemarin diberi gelar adat Malin Palito Undang, jadi orang cerdik pandai yang sederhana yang menerangi hukum oleh Nagari Luwak Pagaruyung, Padang,” papar Syahuri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Meski begitu, Syahuri mengaku tidak tahu berapa harga barang-barang yang dia terima. Namun, dia meyakini nilai dari empat barang tersebut kurang dari Rp1 juta. Dia juga sempat memperlihatkan sebuah keris berukuran sekitar 30cm.
“Saya tidak tahu, tapi kalau ditaksir kurang dari Rp1 juta. Kalo keris berapa itu? Kerisnya itu ada tulisan bahasa Arabnya, nih kalo saya tunjukkin seperti ini nih,” ujar Syahuri sambil menunjukkan keris.
Selain itu, lanjutnya, pelaporan yang dia lakukan itu merupakan inisiatif dirinya sendiri. Karena menurutnya, seorang pejabat tidak boleh menerima gratifikasi, apapun bentuknya.
“Engga, ini pribadii, gak ada hubungannya. Kan saya pejabat, di Undang-undang (UU) begitu,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain