16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37856

Proyek MRT Terhambat jika Kisruh Pemprov dan DPRD Berlanjut

Pekerja mengerjakan pengeboran area transisi proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di selter Karet ,Jakarta, Selasa (10/3/2015). Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran memperkirakan pembangunan MRT akan terbengkalai apabila Pemprov DKI Jakarta terpaksa menggunakan APBD tahun 2014 untuk tahun 2015 akibat kisruh dengan DPRD. AKTUAL/MUNZIR

PBB: Kebijakan Australia Tentang Pencari Suaka Langgar Konvensi Internasional

Jakarta, Aktual.co — Seorang pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sangat keras mengritik pusat imigrasi yang dikelola Australia di wilayah Papua Nugini, di mana seorang narapidana tewas, tahun lalu.

Laporan PBB mengungkapkan, kebijakan Australia bagi pencari suaka melanggar konvensi internasional terkait penyiksaan.

Kebijakan suaka Australia selama ini dicermati seorang pelapor khusus PBB mengenai penyiksaan, Juan Mendez. Laporannya mengritik Australia karena menahan anak-anak, dan karena tidak bisa menghentikan ‘kekerasan dan ketegangan yang meningkat’ di pusat penampungan pengungsi di Pulau Manus, Papua Nugini.

Mendez menyimpulkan, hak-hak pencari suaka telah dilanggar, karena mereka mendapat “perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan.”

Daniel Webb dari Human Rights Law Centre Australia yang independen menilai laporan tersebut jelas mempermalukan ‘Negeri Kangguru’.

“Jelas, yang kita lakukan sekarang adalah merugikan laki-laki, perempuan dan anak-anak yang mencari perlindungan kita. Laporan itu juga merusak reputasi internasional kita yang susah payah dicapai sebagai bangsa yang terhormat dan menghargai hak asasi,” ujarnya.

Laporan PBB itu juga mengritik kebijakan Maritim Australia yang membolehkan pencari suaka “ditahan tanpa batas di laut, tanpa akses ke pengacara-nya.”

Sementara itu, Pejabat Imigrasi menolak anggapan bahwa sikap pemerintah itu melanggar konvensi internasional, dan mereka menekankan bahwa orang yang masuk ke Australia secara ilegal ditawari berbagai layanan.

Ketika ditanya mengenai laporan PBB itu, pada Senin (9/3) kemarin, Perdana Menteri Australia Tony Abbott menolak, serta mengatakan “Warga Australia bosan dikuliahi oleh PBB.”

Menurutnya, kebijakan pemerintah Tonny Abbot, telah menyiutkan nyali orang-orang menempuh perjalanan berbahaya melalui jalur laut, sehingga angka kematian menurun. Dia mengatakan, seharusnya kebijakan Australia lebih manusiawi dibandingkan sikap pemerintah sebelumnya, yang dinilainya telah mendorong penyelundupan manusia.

Kebijakan Australia, secara otomatis menahan semua pencari suaka yang banyak diantaranya berasal dari Iran, Afghanistan, Pakistan dan Sri Lanka, yang dimulai di tahun 1990-an. Kebijakan itu didukung penuh pejabat-pejabat yang berpendapat, bahwa banyak dari orang yang mengaku pencari suaka itu sebenarnya adalah migran ekonomi.

Menteri-menteri bersikeras kebijakan ketat itu didukung mayoritas pemilih. Pemerintahan konservatif sekarang ini terpilih dengan selisih suara besar tahun 2013 lalu, setelah menjanjikan tindakan lebih tegas untuk membendung arus pendatang gelap yang naik kapal ke Australia.

Sedangkan, pendatang gelap lewat laut dikirim untuk diproses di dua kamp yang di-support oleh Australia di Pasifik Selatan, Pulau Manus, dan Republik Nauru yang terpencil.

Sementara itu, tahanan yang dianggap sebagai pengungsi tidak diberikan kesempatan untuk tinggal di Australia di bawah kebijakan pemerintah, yang dirancang untuk menghalau ‘manusia perahu’ dan mencegah mereka mempertaruhkan nyawanya di laut.

Sebelumnya, Australia menawarkan visa pemukim kepada sekitar 14 ribu orang setiap tahun sesuai berbagai perjanjian internasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Menkumham Sahkan Kepengurusan Agung Laksono

Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM, Yasona Hamonangan Laoly memutuskan bahwa pihaknya menerima hasil keputusan Munas Ancol, sebagai kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah.
Menurut dia, keputusan itu berdasarkan atas ketentuan hasil dari putusan majelis hakim Mahkamah Partai yang dikeluarkan, pada Selasa (3/2) kemarin.
“Setelah mempelajari dan membaca ulang putusan Mahkamah Partai, kami memutuskan seperti amar keputusan Mahkamah Partai yang mengatakan mengabulkan untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan saudara Agung Laksono,” kata Yasona dalam konfrensi persnya, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta Selatan, Selasa (10/3).
Ia mengakui bahwa keputusannya ini sudah melalui sejumlah pertimbangan berdasarkan pada ketentuan Pasal 32 Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Dimana, sambung dia, perselisihan Munas Bali dan Ancol adalah perselisihan internal partai politik, sehingga harus diselesaikan secara internal melalui mekanisme partai, yaitu Mahkamah Partai.
“Yaitu ketentuan yang mengatakan bahwa  keputusan mahkamah partai final dan mengikat,” ujarnya.
Selain itu, menteri yang berasal dari PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa dengan keputusan Mahkamah Partai ini pihaknya meminta supaya DPP kepengurusan partai Golkar pimpinan Agung Laksono segera mengirimkan nama dengan mengakomodir kader Golkar yag memenuhi kriteria.
“Kami minta supaya dikirimkan dengan akta notaris, jadi sesuai kepengurusan UU Parpol kepengurusan itu dituangkan dalam keputusan notaril dan didaftarkan pada kemenkumham sesuai ketentuan,” seru dia.
“Sehingga baru ada keputusan, jadi pada saat sekarang kita sudah memutuskan bahwa yang kita terima adalah sesuai keputusan Mahkamah Partai yang diserahkan kepada kami,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

KPK Periksa Bekas Dirut PDAM Kota Makassar

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Dirut PDAM Makassar, Tadjuddin Noor sebagai saksi kasus korupsi terkait instalasi pengelolaan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar 2006-2010, dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni IAS yang merupakan mantan Wali Kota Makassar serta Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja. KPK menetapkan IAS sebagai tersangka pada 7 Juli 2014.
KPK menganggap IAS telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Sedangkan Hengky Widjaja yang juga tersangka dikasus yang sama dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Komnas Perempuan Soroti Sejumlah Hal Jelang Pertemuan CSW di New York

Jakarta, Aktual.co — Komnas Perempuan memberikan perhatian penting terhadap sejumlah hal berkaitan dengan pertemuan badan antar pemerintah terkait hak-hak perempuan di New York yang berlangsung pada 9-20 Maret 2015.

Dalam keterangan pers yang diterima  di Jakarta, Selasa (10/3), Komnas Perempuan menyampaikan pertemuan Commission of the Status of the Women (CSW) yang merupakan badan antarpemerintah dibawah naungan Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut akan membahas perkembangan implementasi komitmen Deklarasi Beijing.

CSW 59 yang akan diselenggarakan pada 9-20 Maret 2015 di New York merupakan momentum bagi tinjauan ulang terhadap 20 tahun implementasi “Beijing Declaration and Platform for Action (BpfA)” pascaadopsi pada “Fourth World Conference on Women” tahun 1999 di Beijing.

Deklarasi itu terdiri atas 12 isu kritis yakni kemiskinan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, konflik bersenjata, mekanisme institusional pemajuan perempuan, kekerasan terhadap perempuan, hak asasi perempuan, media, anak perempuan, lingkungan, dan pengambilan keputusan.

Tahun ini, CSW 59 akan menghasilkan dua dokumen penting, yakni deklarasi politik dan pola kerja CSW.

Lima hal yang menjadi sorotan Komnas Perempuan antara lain, kekerasan terhadap perempuan harus menjadi prioritas perhatian dunia dan pemerintah RI. Hal kedua adalah penghapusan kebijakan dan praktik yang diskriminatif.

Hal lainnya mengenai pemiskinan dan kerentanan perempuan dan memperkuat ‘national machinery” kelembagaan perempuan.

Komnas Perempuan juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait perbaikan penanganan dan perlindungan perempuan antara lain perlu adanya langkah-langkah konkrit dan terukur dalam mereformasi dan memperkuat institusi publik, baik eksekutif, yudikatif dan legislatif dan lembaga hak asasi manusia dalam mennyediakan dan mereformasi kebijakan dan perundangan untuk pencegahan maupun perlindungan.

Pemerintah dan berbagai kalangan pemangku kepentingan juga diminta memberikan pengakuan dan dukungan politis, administratif, finansial dan sumber daya, baik untuk KPPPA, Komnas Perempuan, organisasi perempuan dan perempuan pembela ham.

Komnas Perempuan juga meminta agar isu-isu terkait perlindungan perempuan juga menjadi isu prioritas bagi pengambilan kebijakan nasional di berbagai bidang sebagai upaya memastikan perlindungan terhadap perempuan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Terancam Pailit, PT Nyonya Meneer Tetap Beroperasi

Jakarta, Aktual.co — PT Nata Meridian Investara melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Niaga Semarang terhadap PT Nyonya Meneer atas kewajiban pembayaran hutang dengan total Rp110 miliar.
Namun demikian, meski terancam pailit pabrik jamu PT Nyonya Meneer masih beroperasi seperti biasa. “Kondisi masih baik, saat ini masih produksi,” kata juru bicara PT Nyonya Meneer Erni Widyaningrum di Semarang, Selasa (10/3).
Dia mengatakan, PT Nyonya Meneer tetap bertanggung jawab atas gaji karyawan.
Untuk diketahui utang Nyonya Meneer terbagi atas utang senilai Rp 89 miliar dan berwujud barang senilai Rp 21 miliar. Dari hasil persidangan, terungkap total kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi PT Nyonya Meneer terhadap para krediturnya mencapai Rp 267 miliar.
Terpisah, Koordinator Serikat Pekerja PT Nyonya Meneer Susanto Setiadi mengatakan kondisi keuangan perusahaan jamu tersebut telah berdampak terhadap kondisi para pekerja.
Dari jumlah karyawan sekitar 1.300 orang, kata dia, sekitar 300 di antaranya sudah dirumahkan. “Karyawan lainnya masih bekerja seperti biasa, gaji juga dibayar penuh,” kata dia.
Terhadap perkara yang dihadapi manajemen Nyonya Meneer tersebut, para buruh meminta pengadilan memutuskan secara adil dan bijaksana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain