18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37889

Penutupan Hari Ini IHSG Jatuh

Pialang memantau perdagangan saham di Galeri Kresna Securities, Jakarta, Senin (9/3/2015). Menutup perdagangan awal pekan, IHSG jatuh 70,153 poin (1,27%) ke level 5.444,634. Sementara Indeks LQ45 anjlok 14,236 poin (1,48%) ke level 946,545. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

AAUI: Rupiah Melemah, Bisnis Kendaraan Bermotor Terganggu

Jakarta, Aktual.co —  Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menilai gejolak kurs khususnya pelemahan rupiah dapat memengaruhi bisnis asuransi, namun tidak semua sektor bisnis yang terpengaruh oleh gejolak kurs tersebut.

“Pengaruh (gejolak kurs) ada, tapi tidak pada semua lini bisnis. Misalnya kendaraan bermotor, dari sisi demand (permintaan) terpengaruh,” ujar Julian saat jumpa pers di Jakarta, Senin (9/3).

Menurut Julian, melemahnya rupiah akan memengaruhi harga jual kendaraan bermotor yang sebagian komponennya masih diimpor dari luar negeri. Dengan naiknya harga, maka daya beli masyarakat juga akan kena imbasnya sehingga jumlah penjualan kendaraan bermotor sendiri terpengaruh.

“Pendapatan asuransi dari premi yang berkaitan dengan kendaraan bermotor juga akan terpengaruh,” kata Julian.

Julian menuturkan, proyek pembangunan sepanjang masih memerlukan impor, maka akan tetap rentan dengan gejolak kurs dan tentunya akan berdampak terhadap bisnis asuransi juga.

“Bisa saja size (proyek) mengecil atau terjadi penundaan akibat kenaikan kurs,” ujar Julian.

Sementara itu, soal pembayaran klaim dalam mata uang asing, Julian menegaskan hal tersebut sudah diperhitungkan dengan baik dalam pembukuan sehingga tidak berpengaruh signifikan ketika terjadi penguatan dolar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pembiayaan Parpol, Pemerintah Diminta Buat Regulasi Keuangan Politik

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pemerintah membuat regulasi keuangan politik yang merupakan syarat pemberantasan korupsi, sebelum membicarakan rencana pembiayaan partai politik melalui APBN.
“Wacana itu bagus (parpol dibiayai negara) namun saya tidak mau Mendagri terlalu pagi menyebut angka karena tidak bagus. Mari bicara konsep dan ajak semua aktivis antikorupsi berdiskusi,” kata Fahri, di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (9/3).
Dia menambahkan, dimana pun tidak ada negara yang bersih dari korupsi namun keuangan politiknya tidak diregulasi.
Fahri mengusulkan adanya undang-undang baru tentang pembiayaan politik karena harus rinci siapa yang menyumbang dan berapa jumlahnya.
“Sumbangan itu masuk ke mana, diaudit oleh siapa dan belanjanya untuk apa. Tidak boleh orang menyumbang politik namun dipakai untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ada tiga metode pembiayaan politik di dunia, pertama negara membiayai sebagian besar dari biaya politik bahkan ada yang 100 persen, seperti di negara Eropa.
Kedua, dibiayai donatur, misalnya Amerika Serikat tidak ada batas orang membiayai politik namun dilaporkan dalam satu rekening yang diaudit oleh negara tersebut.
“Ketiga, gabungan dari keduanya yaitu ada yang menggunakan instrumen negara termasuk pajak cukai dan lain-lain dalam rangka meringankan pembiayaan politik.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Keluarga Bali Nine Jenguk di Nusakambangan

Michael Chan (kanan), kakak dari terpidana mati Andrew Chan, bersama Chintu Sukumaran (kiri), adik dari terpidana mati Myuran Sukumaran, memberi keterangan kepada wartawan, di dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Senin (9/3). Keluarga terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua terpidana mati asal Australia, melakukan kunjungan pertama setelah mereka di pindahkan dari Lapas Krobokan Bali, ke Lapas Besi Nusakambangan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

Wali Kota Palembang Nonaktif Divonis Enam Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton divonis hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Romi Herton dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Hakim Anggota, Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/3).
Romi telah terbukti melakukan Tipikor yang ancamannya diatur dalam Pasal 22 junto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomer 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
Bukan hanya itu, dalam sidang yang dipimpim oleh Hakim Ketua, Mohammad Muchlis itu juga menjatuhkan vonis kepada istri Wali Kota Palembang nonaktif itu, Masyitoh dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,” kata Hakim Muchlis.
Sidang yang digelar sekitar pukul 14.30 WIB itu, Hakim Anggota juga menjelaskan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi Romi sebagai terdakwa satu dan Masyitoh sebagai terdakwa dua.
Untuk Romi hal yang meringakan adalah telah berperilaku kooperatif selama sidang dan menyesali perbuatannya, serta telah berjasa membangun kota Palembang. Dan yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Terdakwa dua sebagai ibu dan istri masih memiliki anak yang masih perlu mendapat perhatian dan keduanya terdakwa belum pernah dihukum,” jelas Hakim Anggota. 
Hal yang memberatkan, keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
Kendati demikian, vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dari tuntutan JPU KPK yakni hukuman sembilan tahun penjara, dan denda Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan, untuk Romi. 
Sedangkan Masyito dituntut enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, meyakini Romi dan Masyito telah memberikan uang suap Rp 14,145 miliar dan USD 316,700 kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi dan hakim panel yang menyidangkan perkara, melalui Muhtar Ependy.
Tujuan suap tersebut adalah untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang yang diajukan Romi Herton dan pasangannya Harno Joyo.
Atas perbuatannya itu, baik Romi dan Masyito didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

TransJakarta Minta Jaminan Tertulis ZhongThong, Antisipasi Kasus Terbakar

Jakarta, Aktual.co —Untuk memperjelas siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden busway terbakar, PT TransJakarta akan minta jaminan tertulis dari Agen Pemegang Merk (APM) ZhongThong asal Tiongkok. 
Meskipun masih ada klaim garansi karena usia pemakaian bus yang masih satu tahun, PT TransJakarta tidak mau mengambil resiko.
“Yang pasti kita minta jamin secara tertulis kita minta notaris terus kita daftarkan ke pengadilan, supaya berkekuatan hukum,” kata Dirut PT TransJakarta Antonius Kosasih di Balai Kota DKI, Senin (9/3).
Kata Kosasih, APM lain seperti YuThong dan Akai yang tercatat paling banyak armadanya juga sudah melakukan hal serupa, yakni memberi jaminan tertulis.
“Bukannya kita mau lempar tanggungjawab, tapi kan busnya merk itu. Yang dari bus Eropa yang kita beli juga kita minta hal yang sama. Yang agak lama sama Yuthong, bolak-balik ya. Kan masalah legal ya,” ungkap dia.
Setelah memegang jaminan tertulis dan dilakukan pengecekan, barulah TransJakarta  membolehlah bus-bus tersebut meluncur di koridor-koridor busway.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain