3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38943

PTPN X Alokasikan Dana PMN Untuk Sektor Energi

Jakarta, Aktual.co — PT Perkebunan Nusantara X mengalokasikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk sektor energi guna membantu pemerintah mengurangi konsumsi bahan bakar minyak dari fosil.

“Besaran dana PMN senilai Rp975 miliar yang kami terima akan difokuskan untuk pengembangan produk hilir tebu. Tepatnya, memproduksi bioetanol dan listrik,” kata Direktur Utama PTPN X Subiyono di Surabaya, Selasa (17/2).

Pada 2015, kata dia, perseroan menanamkan dana investasi Rp1,125 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp975 miliar di antaranya didapatkan dari PMN. “Adapun sisanya dari kas internal dan pinjaman perbankan,” ujarnya.

Investasi itu, kata dia, tidak hanya untuk membangun pabrik bioetanol, namun termasuk mewujudkan “co-generation” untuk produksi listrik dan peningkatan kapasitas pabrik gula. “Kami juga ingin membangun satu lagi pabrik bioetanol di kompleks PG Ngadiredjo, Kediri, dengan kapasitas yang sama dengan pabrik bioetanol di Mojokerto yaitu 30.000 kiloliter per tahun,” katanya. Alasannya, kata dia, sampai sekarang bahan baku bioetanol dari tetes tebu PTPN X cukup melimpah.

Dengan perkiraan produksi tetes tebu sebesar 292.500 ton maka pihaknya bisa membangun satu lagi pabrik bioetanol berkapasitas 30.000 kiloliter per tahun. “Produksi tetes tebu PTPN X bisa digunakan untuk dua pabrik bioetanol. Dan sekarang kami sudah punya satu di Mojokerto,” katanya.

Ketua Panitia Kerja PMN DPR RI Azam Azman Natawijana menyatakan pihaknya sudah mengecek rencana investasi PTPN X untuk mengoptimalkan produk hilir tebu non-gula (16/2). Dari kunjungan kerja itu, DPR menilai alokasi PMN itu memang dilakukan sesuai rencana investasi yang disampaikan, yakni fokus ke industri hilir tebu. “Jadi tidak hanya produksi gula. Tapi juga ada bioetanol dan listrik dari ampas tebu,” katanya.

Pada kesempatan sebelumnya, Anggota Komisi VI (membidangi BUMN) Abdul Wachid mengatakan semua pabrik gula akan didorong untuk menghasilkan produk non-gula yang kompetitif, terutama bioetanol dan listrik. Bioetanol dihasilkan dari olahan limbah cair tebu alias tetes tebu (molasses). Adapun listrik dihasilkan dari limbah padat tebu atau ampas tebu dengan program “co-generation”.

“Kami harap BUMN gula lain yang mendapat PMN juga bisa merintis pembangunan pabrik bioetanol seperti yang sudah dilakukan PTPN X dalam tiga tahun terakhir,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Polda Sulselbar Langsung Layangkan Panggilan Terhadap Samad

Jakarta, Aktual.co — Setelah melakukan penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar langsung bergerak cepat.
Polda Sulselbar langsung melayangkan panggilan terhadap pria asal Makassar tersebut, untuk dimintai keterangan pada Jumat (20/2) mendatang.
“Hari ini, penyidik Polda Sulselbar langsung melayangkan penggilan sebagai tersangka ke AS untuk diperiksa,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto, Selasa (17/2).
Penyidik menetapkan Abraham sebagai tersangka karena telah memiliki alat bukti cukup yakni Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu. 
Sejauh ini, penyidik Polda Sulsel telah memeriksa 23 orang saksi. Mereka berasal dari pihak imigrasi, kecamatan, kelurahan dan sebagainya. Polisi menilai, seluruh bukti menunjukkan bahwa Abraham terlibat pemalsuan dokumen. 
Kasus ini berawal dari pelaporan Abraham oleh Feriyani Liem ke Bareskrim Polri atas dugaan memalsukan dokumen berupa paspor. Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah mengatakan, laporan dibuat karena kliennya dirugikan atas tindakan Abraham dan teman Abraham bernama Uki. Hal ini berawal dari keperluan Feriyani untuk membuat paspor pada 2007. Saat itu, domisili Feriyani masih di Pontianak, Kalimantan Barat. 
Dengan alasan mengalami kesulitan administrasi, teman Feriyani menyarankannya untuk pindah ke Makassar. Feriyani ditawari bantuan untuk mengurus pembuatan paspor. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Revisi UU Pilkada Atur Syarat Calon Independen

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy menyatakan, Revisi UU Pilkada yang akan disahkan hari ini melalui rapat paripurna mengatur syarat bagi calon kepala daerah, baik Gubernur maupun bupati/walikota secara perorangan (independen) maupun dari partai politik.
Kata dia, untuk menjadi calon gubernur atau wakil secara independen adalah  10% untuk penduduk kurang dari 2 juta, 8,5% untuk penduduk 2 juta- 6 juta, 7,5% untuk penduduk 6 juta- 12 juta, dan 6,5% untuk penduduk diatas 12 juta jiwa.
Sedang syarat untuk calon Bupati/wakil sebesar 10% untuk penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa, 8,5% untuk penduduk 250 ribu-500 ribu, 7,5% untuk penduduk 500 ribu- 1 juta, dan 6,5% untuk penduduk diatas 1 juta jiwa.
“Kenaikan 3,5% syarat dukungan dibanding Perpu, adalah upaya konsolidasi demokrasi secara terus menerus, effisiensi dan untuk menjamin pemilihan kepala daerah hanya berlangsung 1 putaran,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/2).
Kenaikan syarat minimal juga berlaku untuk calon dari partai politik dan gabungan partai politik, yakni naik 5% dari syarat minimal dukungan seperti dalam perpu yaitu 15%- 20% menjadi 20% – 25%.
“Implikasi dari bertambahnya syarat minimal ini adalah semakin berkurangnya calon yang ikut pemilihan, dan mengurangi beban politis pelaksanaan pilkada 1 putaran,” demikian Lukman Edy.

Artikel ini ditulis oleh:

Tiongkok akan Bangun Rel Kereta Moskow-Beijing Sepanjang 7.000 KM

Jakarta, Aktual.co —Tiongok akan membangun kereta api berkecepatan tinggi yang menghubungkan Beijing dan Moskow, diperkirakan menelan biaya 1,5 triliun yuan ($ 242.000.000.000), pemerintah kota Beijing mengumumkan pada pekan lau. Panjang rel kereta api sepanjang akan total 7.000 kilometer. Kereta api akan melewati Kazakhstan, dan perjalanan akan memakan waktu selama dua hari.  Bloomberg melaporkan, mengutip pengumuman pemerintah dalam jaringan sosial Weibo. Proyek ini akan memudahkan perjalanan antara Beijing dan Moskow dan mengurangi waktu perjalanan.

Menurut Bloomberg, Tiongkok mempromosikan teknologi kereta api berkecepatan tinggi di tingkat internasional, menambahkan bahwa pembangunan kereta api berlangsung sebagai hubungan Rusia dengan AS dan Eropa dingin selama konflik Ukraina. Dalam foto ini, yang dirilis oleh Kantor berita Xinhua, sebuah G80 kereta peluru daun untuk Beijing dari Stasiun Kereta Api Guangzhou Selatan di Guangzhou. Saat ini, China memiliki jaringan rel kecepatan tinggi terpanjang di dunia dengan lebih dari 11.000 km (6.852 mil) dari trek. Beberapa kereta Cina dapat mencapai kecepatan operasional 380 km / h (240 mph).

PDIP: Presiden Jokowi akan Lantik Budi Gunawan

Medan, Aktual.co — Pasca dikabulkannya pra peradilan penetapan tersangka korupsi Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelantikan Kapolri diprediksi tinggal menunggu hari saja.
“Terhadap calon Kapolri sudah disetujui secara politik, pra peradilan sudah mengabulkan pemohon. Selanjutnya adalah tinggal menunggu langkah presiden untuk melantik Kapolri yang baru. Dalam waktu sesingkatnya beliau akan melantik, kita tunggu dalam waktu satu dua hari ini,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu kepada Aktual.co di Tapteng, Senin (16/2).
Sementara itu, disinggung upaya Pengajuan Kembali (PK) oleh KPK terhadap pengabulan pra peradilan itu, Masinton menuturkan, itu adalah upaya yang wajar ditempuh dalam proses hukum.
Namun, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, yang patut diingat bahwa, institusi Polri sebagai lembaga negara saat ini membutuhkan keberadaan seorang pemimpin.
“Itu upaya hukum untuk banding biar ditempuh, tapi itu (PK) sembari jalan, kepolisian kan perlu kepemimpinan defenitif, perlu Kapolri yang baru, maka calon yang sudah disetujui DPR dan juga secara hukum, gugatannya sudah dikabulin, yang saya pikir tinggal dilantik,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Masinton: KPK Ugal-ugalan

Medan, Aktual.co — Dikabulkannya permohonan pra peradilan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Majelis Hakim, mengindikasikan bahwa dalam menetapkan tersangka lembaga anti rasuah itu ugal-ugalan.
Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu kepada Aktual.co di Kabupaten Tapteng, Senin (16/2).
“Ini kita tinggal kita minta KPK berhati-hati besok, dalam menetapkan status hukum seseorang, ini kan melihat preseden ini, kayak KPK itu seperti ugal-ugalan,” tandas Masinton.
Menurutnya, KPK saat penetapan BG dinilai terburu-buru tanpa menjalani prosedur yang seharusnya.
“Buru-buru menetapkan status tersangka seseorang, tanpa melalui pemeriksaan pendahuluan, sebagai prasyarat untuk menetapkan status hukum seseorang,” ujar.
Kedepan, sambung politisi PDI Perjuangan itu, dirinya mengingatkan agar KPK sebagai sebagai institusi penegakan hukum dibidang pemberantasan korupsi untuk tidak gegabah menetapkan status hukum kepada seseorang.
Sementara itu, disinggung sikap partainya apakah sudah saatnya dilakukan pergantian terhadap pimpinan KPK, sekaitan sikap gegabah yang menunjukkan tidak kapabelnya para pimpinan KPK saat ini, Masinton menyebutkan, urusan itu sebaiknya dikembalikan kepada undang-undang KPK itu sendiri.
“Kita kan tidak boleh mengintervensi, yang berkaitan dengan pelanggaran etika, penetapan status tersangka terhadap pimpinan KPK, kalau nanti sudah memiliki kekuatan hukum, karena persyaratan di UU no 30 tahun 2002 tentang KPK, mengatur pimpinan tidak boleh statusnya itu tersangka, pimpinan ada undang-undangnya yang mengatur,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain