21 April 2026
Beranda blog Halaman 39400

BPK: Ada 14 BUMN Bermasalah dengan PMN

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya sudah memberikan catatan kepada Menteri BUMN terkait 14 BUMN yang masih bermasalah namun akan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Ke-14 dari 35 BUMN yang bermasalah itu adalah PT Antam, PT Angkasa Pura, Bulog, PT Garam, PTPN, PT Pelni, PT Pindad, PT Kereta Api, PT Sang Hyang Seri, Perum Perumnas, Perum Perikanan, PT Industri Kapal dan PT Pelindo IV.

“Dari 35 BUMN tersebut, ada 14 BUMN yang memiliki catatan dan temuan signifikan yang belum diselesaikan,” kata Achsanul di Jakarta, Sabtu (31/1).

Namun demikian,  ke-14 BUMN tersebut bukan tidak layak menerima PMN asal mereka  cepat menyelesaikan temuan-temuan tersebut dengan BPK, maka catatan tersebut bisa terselesaikan.

“Semoga dalam waktu dekat mereka dapat membereskan temuan tersebut,” kata Achsanul.

Achsanul menambahkan, Penyertaan Modal Negara (PMN) 2015 ini adalah PMN terbesar yakni sebesar Rp63,6 triliun.

“Sebanyak 35 BUMN yang menerima PNM memang harus didalami oleh DPR RI. Jika dilihat dari sektor usaha, mereka layak menerima PMN karena memang sesuai dengan program pemerintah,” kata dia.

Untuk PMN 2015 dibagi untuk 3 sektor, yakni Infrastruktur sebesar Rp39,8 triliun, sumberdaya alam (pertambangan dan pertanian) sebesar Rp14,8 triliun dan sektor Keuangan dan perbankan sebesar Rp9 triliun. Sedangkan sisanya lebih pada penyehatan BUMN itu sendiri.

“Akan tetapi jika dilihat dari kualitas BUMN, maka BPK sudah memberikan sejumlah catatan kepada Menteri BUMN dan DPR RI guna dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Terutama BUMN yang masih memilki catatan khusus dari BPK terkait hal-hal yang harus diselesaikan,” pungkasnya. (Laporan: Adi Adrian)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Mabes Polri Amankan Bangkai Kapal Perang Dunia II

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri mengamankan bangkai kapal Perang Dunia II tahun 1942 milik Australia dan Amerika Serikat yang hilang di Perairan Selat Sunda.
“Pengamanan kedua kapal itu bernama HMS Perth dan USS Houston agar tidak menjadi incaran pencurian,” kata Kabag Bin Ops Ditpolair Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Pepen Sumpena saat dihubungi di Cilegon, Sabtu (31/1).
Ia mengatakan bahwa pengamanan kapal bekas Perang Dunia II itu melibatkan tiga kapal patroli dari Mabes Polri. Mereka siaga melakukan penjagaan di lokasi penemuan kapal HMS Perth dari Australia dan USS Houston, Amerika Serikat itu.
Ketiga kapal Mabes Polri itu, antara lain Kapal Tekukur nomor lambung 4016, Kapal Parkit 3004, dan Kapal Enggang 5010. Pengamanan bangkai kapal bersejarah ini untuk mencegah aksi pencurian yang dilakukan penambang besi tua ilegal.
Petugas sempat memeriksa kapal pengeruk besi yang diduga kuat kapal mengang kut bongkahan besi kapal USS Houston.
“Kami meminta kapal patroli dari Mabes disiagakan untuk penjagaan situs sejarah yang melibatkan dua kedutaan besar itu,” ujarnya.
Ia menjelaskan posisi bangkai kapal HMAS Perth dengan kedalaman 26 meter, sekitar 45 menit dari Pulau Panjang atau berjarak empat mil dari Pelabuhan Bojonegoro.
Sementara itu, kapal USS Houston berada di kedalaman 77 meter.  Adapun jarak kedua kapal perang peninggalan pertempuran Selat Sunda 1942 hanya sekitar 3,5 mil.
“Kami berharap penjagaan ini dapat menyelamatkan cagar budaya bawah laut,” katanya.
Sementara itu, Pasintel TNI AL Banten Mayor Laut (P) Budi Purnamajaya mengatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti instruksi dari Mabes AL untuk pengamanan bangkai Kapal Perang Dunia II itu.
“Kami siap siaga mengamankan kapal itu dari ancaman pencurian,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Ketua Balegda Bantah Ada Kongkalikong Penghilangan Raperda Miras

Jakarta, Aktual.co — Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik membantah tudingan ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah yang menyebutkan hilangnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengendalian minuman keras karean adanya kerjasama dengan sejumlah pengusaha hitam di DKI Jakarta.

Menurutnya, Balegda mendasarkan prioritas dalam menentukan pembahasan peraturan daerah. Saat ini ada 30 usulan Raperda, namun diakuinya belum bisa terakomodir secara menyeluruh

 “Kami sedang mengkaji 30 Raperda, apakah dalam setahun bisa dibahas atau tidak,” ujar Taufik saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (31/1)

Terkait masalah peredaran Miras, Ketua DPD partai Gerindra DKI Jakarta mengatakan bahwa saat ini raperda tersebut belum menjadi prioritas karena adanya Perpres dan Permendag.

“Peredaran miras sudah ada aturan yang mengatur seperti Perpres. Semua pihak bisa melakukan penindakan dengan cara sweeping. Ketentuannya kan sudah jelas hanya di cafe, hotel atau bar,” ungkapnya.

Terkait surat protes yang dilayangkan fraksi PPP terkait hilangnya usulan raperda pengendalian miras, dirinya mengaku surat tersebut belum diterima Balegda.

“Belum ada surat itu, mereka kan ikut dalam pembahasan. Raperda itu kan usulan, yang berasal dari inisitif dewan. Jadi kalau pun ada protes, sudah tidak bisa, karena sudah diketok palu untuk agenda tahunan,” jelasnya.

Selain itu dia pun membantah tudingan ketua Fraksi PPP Maman Firmansyah yang mengatakan hilangnya usulan tersebut karena  adanya kerjasama dengan sejumlah pengusaha hitam di DKI Jakarta.

“Tidak ada lobi-lobi dengan pengusaha mana pun. Nanti akan diumumkan perda yang akan dibahas,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

BNN: Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba Diatur oleh UU

Jakarta, Aktual.co — Penolakan eksekusi terhadap terpidana mati yang notabene WNA terus berdatangan dari negara-negara sahabat. Meski begitu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menegaskan bahwa Undang-undang (hukum positif) memberlakukan adanya eksekusi mati terhadap pengedar narkoba.
“Terhadap pengedarnya, undang-undang kita sangat keras dan masih diberlakukan hukuman mati,” kata Anang Iskandar saat acara ‘Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100 Ribu Penyalahguna Narkoba’ di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1).
Selain menindak tegas pengedar narkoba, lanjut Anang, terhadap pencandu narkoba akan lebih efektif bila direhabilitasi ketimbang diproses. Meskipun BNN akan merehabilitasi 100 ribu korban penyalahgunaan narkoba tetap saja pencegahan lebih diutamakan.
“Pencegahan lebih utama dari rehabilitasi, itu sikap kita. Sehingga masyarakat supaya bisa membentengi dirinya sendiri untuk mendorong kemampuan untuk menolak tentang narkoba,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Viva Yoga: Tidak Ada Jebakan Pada Pertemuan Jokowi dan Prabowo

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP Partai Amanat Nasional Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa tidak ada jebakan pada pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Prabowo Subianto.
“Jangan ada persepsi negatif dari pertemuan itu, tidak ada jebakan pak Prabowo,” ujar Viva di warung Daun, Sabtu (31/1).
Menurutnya, pengajuan Budi Gunawan juga disetujui Koalisi Merah Putih, sesuai dengan prosedur DPR. Maka tidak ada jebakan atau penolakan pasca pertemuan tersebut.
Sementara, ia menuturkan tidak ada hubungan penundaan pelantikan Budi Gunawan dengan pertemuan Jokowi dan Prabowo. Persetujuan pelantikan Kapolri telah dijalankan DPR, yang menjadi masalah pelantikan itu adalah persoalan politik atau persoalan hukum.
“membuat keputusan itukan persoalan hukum bukan persoalan politik, jadi kalo presiden ingin berada di depan, tegakkan hukum seadil-adilnya,”katanya

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

AS dan AP Dilaporkan ke Mabes Polri, Kabareskrim: Tidak Ada Intervensi

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pertemuan politik dengan sejumlah petinggi parpol pada Pilpres 2014 lalu. Pria asal Makassar ini dilaporkan oleh Muhamad Yusuf Sahide yang merupakan Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso mengatakan, saat ini laporan tersebut masih dipelajari oleh penyidik. Dia memastikan tidak akan ada intervensi dalam kasus tersebut.
“Itu (Pasal yang disangkakan) biar penyidik yang menentukan. Saya tidak akan mengintervensi,” kata Budi di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Sabtu (31/1).
Dia hanya akan berperan sebagai pengawas pada kasus yang membelit ketua lembaga superbody itu. Menurutnya, hal ini dilakukan guna menetralisir anggapan publik yang terkesan seolah-olah Polri melakukan kriminalisasi atas KPK.
“Saya hanya akan mengawasi jalannya supaya benar, supaya tidak ada dugaan kriminalisasi‬,” ungkapnya.
Lebih jauh budi menjelaskan, prihal pelaporan atas pimpinan KPK lainnya yakni Adnan Pandu Praja (APP) pun masih dalam proses yang sama di tangan penyidik. Belum ada sprindik yang diterbitkan atas nama Adnan.
“Itu biar penyidik yang menilai. Jika sudah ada unsur-unsur pasti sprindiknya itu diterbitkan oleh penyidik bukan oleh saya, jadi tanyakan sama penyidik,” demikian Budi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain