16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39512

Presiden Umumkan Penurunan Harga BBM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri BUMN Rini Suwandi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri ESDM Sudirman Said dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menggelar jumpa pers terkait penurunan harga BBM di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1/2015). Harga Premium yang sebelumnya seharga Rp7,600 Per liter, turun menjadi Rp6.600 per liter. Untuk harga Solar, sebelumnya Rp7.250, menjadi Rp6.400 per liter dan berlaku pada Senin (19/1/2015) dini hari. AKTUAL/Ist

Sempat Naik, Pemerintah Kembali Turunkan Harga Elpiji 12Kg

Jakarta, Aktual.co —  Baru dua pekan pemerintah menaikan harga jual gas elpiji 12 kilogram (kg) sebesar Rp1.500 per kg atau dari harga Rp115.000 per tabung menjadi Rp133.000 per tabung. Kini pemerintah kembali menurunkan harga jual gas elpiji 12 kg menjadi Rp129.000 per tabung, atau turun sebesar Rp4.000 per tabung.

Presiden Joko Widodo yang didampingi oleh empat Menterinya, mengumumkan langsung soal penurunan harga BBM tersebut.

“Gas elpiji 12 kg turun menjadi Rp129.000 per tabung,” ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/1).

Sebelumnya, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengatakan, penurunan harga gas elpiji 12 kg menyusul penurunan harga di pasar international.

“Penurunan karna harga pasar di international juga turun, dan yang penting pemerintah minta tidak rugi,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

DPR: Jokowi Bisa Deponering Kasus Budi Gunawan

Jakarta, Aktual.co — Selain melakukan upaya pra peradilan terhadap keputusan KPK atas kasus dugaan gratifikasi Komjen Pol Budi Gunawan, Presiden Joko Widodo bisa membuat sebuah keputusan, yakni melantik lalu memberikan deponering (Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum).
“Presiden SBY pernah melakukan hal yang sama saat kasus Cicak vs Buaya dengan memberikan deponering kepada pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto,” kata politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa, di gedung Parlemen, Jum’at (16/1).
Seperti diketahui, Anggota Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa menyarankan agar Komjen Pol Budi Gunawan menggunakan haknya untuk melakukan pra peradilan terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Desmon menyebutkan, ada celah yang bisa digunakan oleh Budi Gunawan untuk bisa menang dan membatalkan putusan KPK tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Kepala BPMPT Lombok Barat Diperiksa KPK

Jakarta, Aktual.co — Empat pejabat di wilayah Nusa Tenggara Barat, Jumat (16/1) pagi mulai pukul 10.40 WITA, mendatangi Markas Polda NTB untuk memenuhi panggilan penyidik KPK menyusul ditetapkannya Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka.
Tiga orang di antaranya adalah pejabat di Lombok Barat yaitu Kepala Kantor Badan Penanaman modal dan Pelelangan Perizinan Terpadu (BPMPT) Lombok Barat Rusman Hadi, Kepala Bidang Perizinan Junaidillah, dan mantan Asisten I Lombok Barat Drs HMS Udin.
Satu orang lagi, Ketua DPW Nasional Demokrat (Nasdem) NTB Darmawan, juga turut hadir sebagai saksi dari pihak pelapor terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap investor dari PT Business Jaya Group.
Pemeriksaan yang dilaksanakan di Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB itu untuk melengkapi berkas perkara kasus Zaini Arony, baik itu statusnya sebagai saksi dari pihak pelapor maupun tersangka.
Sekitar satu jam lamanya, terlihat salah satu saksi dari pihak pelapor yakni Darmawan, turun melalui tangga lantai dua Gedung Ditreskrimsus Polda NTB dan langsung dihampiri oleh belasan wartawan.
Saat ditanya pemeriksaan tersebut, Darmawan mengatakan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dari pihak pelapor yakni investor dari PT Business Jaya Group, I Putu Gede Jaya.
“Saya dipanggil dengan status sebagai saksi dari pihak pelapor terkait kasus pemerasan yang dilakukan Bupati Lombok Barat kepada investor,” katanya.
Ia mengatakan dirinya masih akan melanjutkan pemeriksaan usai shalat Jumat. “Saya izin shalat Jumat dulu, setelah itu akan kembali untuk melanjutkan pemeriksaan oleh KPK,” ucapnya.
Ia mengaku mendapat sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK seputar pemerasan yang dilakukan tersangka terhadap pelapor. “Pertanyaannya seputar uang tunai yang diberikan investor kepada bupati. Selain itu, mengenai kendaraan roda empat dan tanah,” kata Darmawan.
Diketahui, selain uang tunai yang disalurkan oleh investor kepada tersangka, ada juga tanah seluas 3,8 hektare. “Uang tunainya saya tidak begitu mengetahui, kisaran Rp700 juta sampai satu miliar rupiah. Ada juga tanah, cincin bermata kucing senilai Rp250 juta dan dua kendaraan roda empat yang kini digunakan oleh Partai Golkar NTB,” katanya.
Ia menuturkan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh investor karena merasa dipermainkan oleh bupati sejak enam bulan lalu. “Laporannya masuk ke Polda NTB sekitar enam bulan lalu karena investor merasa perizinannya tidak kunjung dikeluarkan oleh bupati,” ucapnya.
Lebih lanjut Darmawan mengaku dirinya telah mengenalkan investor sebelumnya kepada bupati. “Awalnya saya disuruh untuk mencari investor yang ingin mengembangkan objek wisata di wilayah Lombok Barat, dari sana saya mengenal I Putu Gede Jaya,” katanya.
PT Business Jaya Group pada 2010 merencanakan akan mengembangkan sebuah objek wisata di wilayah Dusun Buwun Mas, Sekotong, Lombok Barat, yang dilengkapi dengan pembangunan hotel berbintang, lapangan golf dan arena balapan di atas lahan seluas 700 hektare.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Diduga Cemari Desa, Pertambangan Emas Terbesar Thailand Dihentikan

Jakarta, Aktual.co —  Diduga mencemari desa di sekitarnya, pertambangan emas terbesar di Thailand, Akara Resources Public Co Chatree – Freeport-nya ‘Negeri Gajah Putih’ -, di provinsi Pichit, diperintahkan untuk menghentikan kegiatan operasionalnya.

Direktur Jenderal Departemen Industri Primer dan Pertambangan, Surapong Thienthong, mengatakan, bahwa kebijakan dikeluarkan menyusul ditemukannya kandungan arsenik dan kontaminasi mangan di dalam darah lebih dari 200 warga desa.

“Kehidupan masyarakat dipertaruhkan,” ujar dia, seperti dilansir Aktual.co dari BangkokPost, Jumat (16/1).

Pemilik 48 persen saham di Akara Resources Public Co Chatree, yakni Kingsgate Konsolidasi Ltd pun diperintahkan melakukan penyelidikan. Selama penyelidikan berlangsung, dalam 30 hari ke depan produksi Chatree dihentikan.

Kata Surapong, bila perusahaan pertambangan yang berbasis di Sydney tersebut gagal memberikan bukti bantahan dalam waktu dekat, penutupan bisa diperpanjang. Tak hanya itu, sanksi pencabutan izin pun bakal dilakukan bila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk bekerja sama.

Menanggapi hal itu, Ketua Kingsgate Ross Smyth – Kirk, berjanji pihaknya akan berusaha menyodorkan bukti-bukti bahwa tuduhan pencemaran itu adalah salah.

Untuk itu, dia mengklaim sudah menggandeng ahli independen internasional, ahli dari salah satu Universitas utama di Thailand dan sebuah rumah sakit besar. “Untuk melakukan tes ilmiah.”

Sebelumnya, dugaan terjadinya pencemaran mencuat saat dilakukan pengambilan sampel darah dari 600 orang penduduk. Hasilnya dari 329 orang ditemukan ada peningkatan kadar dua bahan kimia berbahaya.

“Ini jadi pertanyaan kami, apakah pihak berwenang akan mempertanyakan  pertambangan sebagai sumber kontaminasi,” kata ahli patologi forensik Thailand Porntip Rojanasunan. (Laporan: M.Vidia Wirawan)

Artikel ini ditulis oleh:

DPR: Budi Gunawan Bisa Gunakan Celah Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa menyarankan agar Komjen Pol Budi Gunawan menggunakan haknya untuk melakukan pra peradilan terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Desmon menyebutkan, ada celah yang bisa digunakan oleh Budi Gunawan untuk bisa menang dan membatalkan putusan KPK tersebut.
Menurut pasal 21 dan 30 UU 30/2002 tentang KPK , harusnya pimpinan KPK 5 orang, termasuk dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Tinggal diuji praperadilan, Budi Gunawan harus lakukan itu, sah atau tidak penetapannya sebagai tersangka,” kata Desmon di Jakarta, Jumat (16/1)
Ia juga meminta hakim untuk jernih melihat persoalan tersebut.
“Kalau kita lihat pasal itu, ya tidak sah penetapan BG sebagai tersangka. Makanya diuji, hakim harus waras, jangan tidak waras,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain