30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39687

Ombudsman RI Serahkan Rekomendasi BBK ke Menko Kemaritiman

Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana (kiri) dan Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo (tengah) saat menghadiri penyerahan rekomendasi izin hutan di Jakarta, Jumat (9/1/2015). Ombudsman menyerahkan rekomendasi tentang permasalahan pelayanan publik di kawasan Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) akibat terbitnya SK Menteri Kehutanan nomor: 463/MENHUT-II/2013 kepada sejumlah kementerian, pemerintah daerah, dan BPN untuk ditindaklanjuti. AKTUAL/MUNZIR

Penembakan di Perancis, BIN Tingkatkan Kewaspadaan

Jakarta, Aktual.co — Badan Intelijen Negara (BIN) meningkatkan kewaspadaan atas potensi kelompok radikal melakukan serangan seperti yang terjadi di kantor majalah Charlie Hebdo  di Perancis. Kepala BIN Marciano Norman mengungkapkan, selalu ada potensi serangan serupa terjadi di dalam negeri apabila ada letupan dari luar negeri.

“Seperti ada serangan kelompok teroris di satu negara atau tempat lain, biasanya mereka juga memanfaatkan kesempatan itu,” kata Marciano di istana kepresidenan, Jumat (9/1). Marciano mengatakan, kelompok radikal selalu muncul di saat mereka melihat pengamanan agak lengah.

Maka dari itu, Marciano meminta agar semua pihak tak mengendurkan tensi pengawasan dan keamanan. “Dalam arti mereka yang kami duga akan melakukan tindakan itu ditempel dengan ketat,” ujar Marciano.

Pelarangan Penggunaan Sepeda Motor Diperluas

Sejumlah pengedara sepeda motor melintasi jalan Otto Iskandardinata, Jakarta, Jumat (9/1/2015). Larang sepeda motor kembali di perluas pihak Pemprov DKI Jakarta menjadi sembilan zona larangan. Adapun sembilan zona larangan bagi sepeda motor diantaranya Jl Angkasa, Jl Industri, Jl Garuda, Jl Bungur Selatan, Jl Minangkabau, Jl Dr Soepomo, Jl Dr Saharjo dan Jl Jenderal Sudirman dan salah satunya Jl Otista Raya. AKTUAL/MUNZIR

Polres Musirawas Cokok Bandar dan Pengedar Narkoba

Jakarta, Aktual.co — Jajaran Polres Musirawas, Sumatera Selatan, berhasil mencokok Dani (47 tahun) dan istrinya Ame (40 tahun) yang diduga bandar sabu yang saat ini tengah diproses di Mapolres Musirawas.
“Penangkapan dilakukan, Senin (5/1) sekitar pukul 17.00 wib di rumah tersangka SP 1, Desa Pelita Jaya, Kabupaten Musirawas,” kata Kapolres Musirawas AKBP Nurahdi Handayani, Jumat (9/1).
Dia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 55 paket serbuk Kristal diduga sabu, tiga bal plastic klip kosong, dua alat hisap sabu, satu pirex kaca dan lima buah Handphone.
Selain itu polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta amunisi kaliber 38, barang bukti itu sudah diamankan berkiut tersangkanya.
Dalam pengembangan penyelidikan ada dua orang biduan lokal atas nama Yen dan Nora diduga sebagai pengedar barang haram milik Dani tersebut. Petugas saat melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti dua butir pil warna merah muda diduga ekstasi sisa hasil penjualan.
Kedua tersangka ditangkap ketika berada dilokasi pesta malam pada salah satu rumah warga di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan. Di lokasi yang sama, polisi juga membekuk dua tersangka diduga bandar togel yaitu Saman dan David, dari tangan tersangka diamankan barang bukti lima lembar transaksi togel dan dua buah dompet warna coklat, ujar dia.
Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Teddy Ardian didampingi Kasat Narkoba AKP Forlianzons mengatakan, setelah melakukan pengembangan penyelidikan tersangka Dani juga terlibat dalam kasus pembunuhan dan pencurian disertai dengan kekerasan.
Berdasarkan data laporan polisi (LP), tersangka Dani sudah tida kali melakukan tindak pidana bersama dua rekannya sudah lebih dahulu diringkus petugas. Berdasarkan catatan tersangka merupakan DPO kasus pembunuhan tahun 2008 LP Polsek Muara Lakitan, korbannya adalah Kardi dan teman tersangka atas nama Tansiro sudah menjalani hukuman.
Tidak hanya itu, tersangka juga terlibat kasus Curas dengan tersangka Arif yang sudah ditahan, sedangkan TKP Muara Lakitan dan korbannya meninggal dunia. Tak lama berselang anggota Sat Narkoba melanjutkan pergerakan melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendir diwilayah Kecamatan Megang Sakti.
“Tersangka diduga sebagai pengedar sabu ditangkap dirumahnya, saat itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket berisi serbuk Kristal diduga sabu, lima buah pipet dan satu unit bong,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Usai Diperiksa KPK, Tomson Situmeang: Hanya Tahun Baruan

Jakarta, Aktual.co — Pengacara Tomson Situmeang mengaku tak menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan suap perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, dengan tersangka Bupati Tapteng nonaktif Raja Bonaran Situmeang yang merupakan saudara kandungnya itu.
Bantahan tersebut kerap dilayangkan oleh para saksi lainnya yang diperiksa di KPK. Hal tersebut dilakukan untuk bisa menghindar‎ dari sorotan media usai menjalani pemeriksaan di KPK. 
“Tidak ada pemeriksaan hari ini, hanya tahun baruan,” kata Tomson saat keluar dari gedung KPK, Jumat (9/1). 
Tomson pun terus melangkah cepat berusaha meninggalkan awak media yang mengejarnya, sehingga pertanyaan-pertanyaan yang disampaikannya itu ngalor-ngidul. ‎”Nggak ada, orang saya sampai (KPK) langsung pulang.”
‎”Kok diperiksa cepat amat. Ini sudah keluar. Nggak ada pemeriksaan,” kata Tomson lagi.
Diagenda KPK, Tomson Situmeang diperiksa untuk Bupati Tapanuli Tengah non-aktif Raja Bonaran Situmeang. “Tomson Situmeang diperiksa untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang),” kata Kepala Bagian Pemeritaan dan Infromasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (9/1).
Tomson sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara yang sama pada 23 Oktober 2014 lalu. Tomson merupakan kerabat Bonaran yang berprofesi sebagai pengacara dan mengelola kantor Bonaran di gedung Pusat Alkitab lantai 9 unit 901 Jalan Salemba Raya No. 12 Senen, Jakarta Pusat, selepas Bonaran tidak lagi menjadi pengacara.
Kantor itu sudah digeledah pada 24 September 2014 lalu, dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen. KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2014 sebagai hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, Akil disebut menerima Rp1,8 miliar dari Bonaran Situmeang.
Terkait kasus ini, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak yaitu Akil Mochtar yang sudah divonis seumur hidup, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih divonis 4 tahun penjara, tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun yang divonis 3 tahun, anggota Komisi II Chairun Nisa yang divonis 4 tahun penjara, pengacara Susi Tur Andayani divonis 5 tahun penjara, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun kurungan, adik Ratu Atut pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang divonis 5 tahun penjara.
Selanjutnya pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin, tangan kanan Akil Muhtar Ependy, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh juga menjadi tersangka kasus penyuapan Akil.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KPK Tak Berminat Terlusuri Dugaan Penyimpangan Harga Elpiji dan BBM

Jakarta, Aktual.co — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 12 Kg yang dilakukan oleh pemerintah pada bulan Januari 2015 berpotensi terjadi penyimpangan anggaran sebesar Rp 2,479 triliun.
Meski demikian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru lepas tangan terhadap persoalan tersebut. Sebaliknya, Komisi pimpinan Abraham Samad ini, menganggap sudah cukup Kepolisian mengungkap mafia permainan harga tersebut.
“Menurut saya cukup Kepolisian saja yang mendalaminya,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen saat dikonfirmasi Aktual.co, Jakarta, Jumat (9/1).
Menurut dia, Polri memiliki kewenangan yang lebih sehingga dapat menjangkau praktik menyimpang tersebut. “Diperkirakan banyak peraturan yang dilanggarnya dan kewenanangan menjangkau masalah tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, menurut ICW, penyimpangan tersebut bisa terjadi karena diduga mark up dalam harga BBM dan LPG 12 kg yang ditetapkan oleh pemerintah dengan alasan mengacu pada Indeks Cost Premium (ICP) 60 USD per barel hanya Rp 7.013,67 per liter.
“Sementara harga yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 7.600 per liter sehingga ada selisih sebesar Rp 586,33 per liter.” ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas di Jakarta, Selasa (06/1).
Sedangkan, perkiraan harga patokan BBM solar Januari 2015 adalah Rp 6.607,53 per liter, sehingga beban subsidi solar yang ditanggung oleh negara bukan Rp 1.000 per liter tetapi hanya Rp 303,18 per liter.
Kemudian, untuk LPG 12 kg, pemerintah telah mark up dari harga Rp 9.508 per kg menjadi Rp 11.225 per kg sehingga ada selisih sebesar Rp 1.717 per kg atau Rp 20.600 per tabung. Dan Untuk Premium terjadi mark up sebesar Rp 1,440 triliun, solar Rp 909,9 miliar dan LPG 12 kg sebesar Rp 128,8 miliar,”
Meski begitu,Firdaus mengingatkan agar ada tranparansi dalam penetapan harga BBM dan LPG 12 kg tersebut. “Pemerintah jangan terburu-buru dalam penetapan harga bbm dan LPG 12 kg, harus adanya transparansi,” cetusnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain