30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39692

KPK Periksa Kerabat Bonaran Situmeang

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengacara Tomson Situmeang dalam penyidikan perkara pemberian suap kepada bekas Ketua Mahakamah Konstitusi, Akil Mochtar yang diduga diberikan Bupati Tapanuli Tengah non-aktif Raja Bonaran Situmeang.
“Tomson Situmeang diperiksa untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang),” kata Kepala Bagian Pemeritaan dan Infromasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (9/1).
Tomson sebelumnya pernah diperiksa dalam perkara yang sama pada 23 Oktober 2014 lalu. Tomson merupakan kerabat Bonaran yang berprofesi sebagai pengacara dan mengelola kantor Bonaran di gedung Pusat Alkitab lantai 9 unit 901 Jalan Salemba Raya No. 12 Senen, Jakarta Pusat, selepas Bonaran tidak lagi menjadi pengacara.
Kantor itu sudah digeledah pada 24 September 2014 lalu, dari penggeledahan tersebut KPK menyita sejumlah dokumen. KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2014 sebagai hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, Akil disebut menerima Rp1,8 miliar dari Bonaran Situmeang.
Terkait kasus ini, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak yaitu Akil Mochtar yang sudah divonis seumur hidup, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih divonis 4 tahun penjara, tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun yang divonis 3 tahun, anggota Komisi II Chairun Nisa yang divonis 4 tahun penjara, pengacara Susi Tur Andayani divonis 5 tahun penjara, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun kurungan, adik Ratu Atut pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang divonis 5 tahun penjara.
Selanjutnya pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin, tangan kanan Akil Muhtar Ependy, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh juga menjadi tersangka kasus penyuapan Akil.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Serangan Boko Haram Tewaskan Puluhan Warga Sipil

Jakarta, Aktual.co — Militan Boko Haram telah menewaskan puluhan orang dan membakar rumah-rumah di kota Nigeria, dalam dua hari terakhir.
Dua penduduk setempat mengatakan gerilyawan mulai menembak tanpa pandang bulu dan membakar bangunan pada Selasa malam dalam serangan terhadap penduduk sipil.
“Aku melarikan diri dengan keluarga saya di mobil setelah melihat bagaimana Boko Haram telah membunuh orang. Saya melihat mayat di jalanan. Anak-anak dan perempuan, ada yang menangis minta tolong,” kata Mohamed Bukar, setelah melarikan diri ke ibukota negara Maiduguri, seperti dikutip dari Reuters.
Menurut hitungan oleh Dewan Hubungan Luar Negeri pada bulan November, pemberontak menewaskan lebih dari 10.000 orang pada tahun lalu. Hal ini dipandang sebagai ancaman bagi Nigeria, yang merupakan ekonomi terbesar Afrika.
Bupati Baga, Abba Hassan, mengatakan bahwa setidaknya 100 orang tewas ketika kelompok pertama mengambil alih kota di tepi Danau Chad.
Berdasarkan tayangan di televisi menunjukkan sejumlah warga sipil yang menunggu di jalan berpasir di pinggiran Baga untuk mendapatkan bus luar kota. Mereka membawa beberapa barang yang mereka diselamatkan, seperti tas pakaian dan menggulung kasur.
Sebuah sumber kelompok hak asasi di Maiduguri mengatakan sekitar 10 perempuan yang menyelinap keluar dari Baga, beberapa hari setelah serangan pertama, melaporkan bahwa anak perempuan mereka yang berusia 10-20 telah diculik.

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Sutan, KPK Periksa Dua Pihak Swasta

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan, terhadap dua saksi dari pihak swasta untuk tersangka Sutan Bhatoegana.
“Mereka Taufik Lubis dan Evita Hanum akan diperiksa sebagai saksi untuk Sutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).
Taufikl Lubis diketahui sebagai karyawan swasta sedangkan Evita Hanum, ibu rumah tangga.
Diketahui sebelumnya, Sutan Bhatoegana sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Bambang Soesaty: Jalur Pengadilan Lebih Tepat untuk Golkar

Jakarta, Aktual.co — Hingga saat ini dua kubu di Partai Golkar belum kunjung mencapai kata sepakat. Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo menyarankan agar penyelesaian perpecahan di tubuh Partai Golkar, diselesaikan melalui meja hijau.

“Mengapa jalur Pengadilan menjadi pilihan terbaik saat ini untuk menyelesaikan perselisihan di internal Partai Golkar? Pertama, lebih cepat dan berkepastian hukum. Kedua, untuk menghindari perpecahan dan mengakhiri perang urat syaraf yang lebih luas lagi dengan saling mengancam, menyerang dan saling menyakiti,” kata Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo, Jumat (9/1/).

Jalan terbaik untuk memperoleh kepastian hukum kedua belah kubu, lanjutnya, adalah langsung melalui jalur Pengadilan Negeri selambat-lambatnya pekan depan. Dan sesuai dengan mekanisme UU No.2/2011 tentang Partai Poliitik pasal 33, terkait penyelesaian perselisihan internal parpol, proses melalui PN ini tidak akan berjalan lama dan menggerus elektabilitas partai Golkar sebagaimana dikhawatirkan banyak pihak.

“Berdasarkan ketentuan UU No.2/2011 pasal 33 ayat (2): Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada MA. Artinya putusan di PN langsung eksekusitable,” terangnya.

Dan pasal 33 ayat (3): Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diselesaikan oleh pengadikan negeri paling lama 60 hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh MA paling lama 30 hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan MA.

“Jadi, untuk kepastian hukum dan masa depan Partai Golkar, jalur pengadilan adalah yang paling tepat dan cepat. Hanya diperlukan waktu dua bulan (60 hari). Pihak yang menang langsung bisa eksekusi. Yang kalah dapat mengajukan kasasi ke MA (tanpa mempengaruhi dan menghambat pihak yang telah dinyatakan menang), paling lama 1 bulan (30 hari),” tuturnya.

Sehingga, jika pekan depan proses pengaadilan berjalan, maka akhir Maret atau paling lama pertengahan April mendatang, perselisihan internal Partai Golkar sudah selesai. Dan selanjutnya dapat dibicarakan tentang islah. “Yang menang harus dapat mengakomodir pihak yang kalah. Dan pihak yang kalah menghormati pihak yang menang sesuai keputusan pengadilan negeri tersebut,” tutupnya.

Zona Pelarangan Motor Diperluas 17 Januari, Sudirman-Merdeka Barat

Jakarta, Aktual.co —Perluasan zona pelarangan sepeda motor dipastikan akan diperluas pada 17 Januari 2015. Tepat di berakhirnya uji coba selama sebulan pemberlakuan pelarangan motor.
Jika di masa uji coba pelarangan hanya dari Jalan MH Thamrin – Medan Merdeka Barat, selanjutnya akan memanjang hingga ujung Jalan Sudirman yakni di Gedung Ratu Plaza. 
“Sesuai arahan dari pak gubernur, setelah massa uji coba berakhir, zona larangan akan diperluas dari Ratu Plaza hingga Merdeka Barat,” Kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Benjamin Bukit, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (8/1).
Namun sebelum memperluas zona, Dishub lebih dulu menginventarisasikan kantong-kantong parkir di sekitar kawasan itu. Begitu juga dengan rambu-rambu dan jalur alternatif.
“Sosialisasi sangat dibutuhkan untuk perluasan larangan ini. Jadi nanti setelah jalur alternatif, rambu-rambu dan kantong parkir telah didata, kami akan sosialisasikan melalui spanduk, radio, televisi, koran, dan lainnya,” ujar dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Desak Pemerintah Prioritaskan Penurunan Harga Solar

Jakarta, Aktual.co — Jelang pengumuman harga bulanan BBM yang kemungkinan akan kembali diturunkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah agar memprioritaskan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Harjo.

Menurutnya, Pemerintah harus melakukan subsidi silang harga BBM dengan menurunkan harga solar lebih besar dibanding premium. Hal itu dinilai dapat menekan inflasi dan biaya logistik.

“Pemerintah seharusnya menurunkan harga solar lebih besar daripada penurunan harga premium, sebab solar lebih banyak digunakan untuk kepentingan publik. Sementara premium sebagian besar untuk keperluan private,” kata Bambang dalam siaran persnya, ditulis Jumat (9/1).

Seperti diketahui, pada 1 Januari 2015, Pemerintah menetapkan harga premium (RON 88) turun Rp900 dari Rp8.500 per liter menjadi Rp7.600 per liter. Adapun harga solar hanya turun Rp250 yakni dari Rp7.500 menjadi Rp7.250 per liter.

Ia menilai, penetapan harga BBM pada awal tahun ini menunjukkan ketidakberpihakan Pemerintah terhadap kepentingan rakyat karena penurunan harga solar lebih kecil dibanding penurunan harga premium. Padahal dari segi penggunaan, solar yang sebagian besar untuk kepentingan publik itu lebih kecil penggunaannya dibandingkan premium.

“Kalau solar disubsidi lebih besar, inflasi bisa ditekan, biaya angkutan barang dan orang juga tidak akan mahal,” ungkapnya.

Ia menambahkan, konsumsi solar mencapai 16 juta ton, sementara premium sekitar 31-33 juta ton per tahun atau hampir dua kali konsumsi solar. Jika pemerintah melakukan subsidi silang (sehingga harga solar murah), masyarakat akan terdorong untuk pindah dari angkutan pribadi ke angkutan umum.

“Jika ini terjadi, jumlah subsidi BBM untuk kendaraan pribadi juga akan berkurang. Selain itu, biaya logistik tidak akan naik signifikan. Sehingga tuntutan kenaikan upah minimum regional yang bisa memberatkan dunia usaha tidak akan terlalu tinggi,” imbuhnya.

Ia menegaskan penurunan harga BBM memang harus dilakukan pemerintah, mengingat saat ini hampir semua harga energi anjlok ke titik terendah.

“Pemerintah juga seharusnya mencegah kenaikan harga elpiji nonsubsidi dan tarif listik ketika harga energi rendah seperti sekarang. Pemerintah harus sadar bahwa semua kenaikan itu akan memberatkan rakyatnya,” tegas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain