31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39705

Mengapa Pancasila Suatu Keharusan? (Bagian 6)

Pancasila sebagai Philsophische Grondslag dan Weltanschauung

Dalam lintasan panjang proses konseptualisasi Pancasila dapat dikatakan bahwa 1 Juni 1945 merupakan hari kelahiran Pancasila. Pada hari itulah, lima prinsip dasar negara dikemukakan dengan nama Panca Sila, dan sejak itu jumlahnya tidak pernah berubah. Meski demikian, untuk diterima sebagai dasar negara, Pancasila itu perlu persetujuan kolektif melalui perumusan Piagam Jakarta (22 Juni) dan akhirnya mengalami perumusan final lewat proses pengesahan konstitusional pada 18 Agustus 1945. Karena itu, rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang secara konstitusional mengikat kehidupan kebangsaan dan kenegaraan bukanlah rumusan Pancasila versi 1 Juni atau 22 Juni, melainkan versi 18 Agustus 1945. Meskipun UUD 18 Agustus 1945 itu telah mengalami beberapa kali perubahan, namun ia selalu menegaskan di dalam Mukadimahnya, bahwa kemerdekaan kita harus disusun berdasarkan Pancasila, yang mengandung lima sila saling mengait.

Yang menjadi pegangan resmi sejak Dekrit Presiden No. 150 Tahun 1959, adalah rumusan Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 75 Tahun 1959, dengan sedikit perubahan rumusan sila keempat, yakni kata “permusyawaratan-perwakilan” diubah menjadi “permusyawaratan/perwakilan” sesuai dengan yang terdapat dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7.

Sejak tanggal 18 Agustus 1945 itu, Pancasila dapat dikatakan telah menjadi dasar falsafah negara (Philosophische gronslag) dan Ideologi negara (Weltanschauung). Dalam pidato Bung Karno, 1 Juni 1945, ia menyebut istilah “Philosfische gronslag” sebanyak 4 kali plus 1 kali menggunakan istilah “filosifische principe”. Sedangkan istilah “Weltanschauung” ia sebut sebanyak 31 kali. Kenyataan ini mengisyaratkan bahwa Bung karno lebih menekankan Pancasila dalam pengertian ideologis.

Tentang istilah “Philosophische grondslag”, ia definisikan sebagai “Fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka.” Frase “untuk diatasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka” menjelaskan bahwa Pancasila sebagai Philosophische grondlag merupakan padanan dari istilah “Dasar Negara”.

Tentang istilah Weltanschaaung, ia tidak memberikan definisinya secara eksplisit; namun tersirat dari contoh-contoh yang ia berikan, antara lain, sebagai berikut:
1.    Hitler mendirikan Jermania di atas “national-sozialistische Weltanschauung”.
2.    Lenin mendirikan negara Sovyet di atas “Marxistische, Historisch Materialistiche Weltanschaaung”,
3.    Nippon mendirikan negara di atas “Tenno Koodo Seisin”,
4.    Saudi Arabia, Ibn Saud, mendirikan negara di atas satu “Weltanschauung”, bahkan di atas dasar agama, yaitu Islam,
5.    Sun Yat Sen mendirikan negara Tiongkok merdeka di atas “Weltanschauung” San Min Chu I, yaitu Mintsu, Minchuan, Minshen: Nasionalisme, Demokrasi, Sosialisme.

Pengertian Bung Karno bahwa Weltanschauung itu dekat dengan ideologi dan bahkan agama, mirip dengan pengertian yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (Grundgesetz) Jerman. Dalam pasal 4 UUD tersebut dinyatakan bahwa Weltanschaaung harus diperlakukan sama dengan agama. Bedanya, Weltachauung adalah hal yang bersifat “immanent”, sedangkan Agama bersifat “transendent” (Kusuma, 2014).

Perlu dijelaskan bahwa filsafat/falsafah (philosophy) dan Weltanschauung (worldview, pandangan dunia) tidak selalu sebangun. Filsafat berkonotasi sebagai pemikiran saintifik dan rasional dengan klaim validitas universalnya. Adapun Weltanschauung berkonotasi sebagai pandangan yang relatif lebih personal, eksistensial dan historikal. Filsafat ada dalam lingkungan pengetahuan, sedangkan Weltanschauung ada dalam lingkungan hidup (Wolters, 1993; Driyarkara, 2006).
Dalam pandangan Prof. Driyarkara, “filsafat sebagai filsafat belumlah berupa (menjadi) Weltanschauung. Dengan berfilsafat orang berhasrat memerlukan memandang realitas sedalam-dalamnya.” Untuk menjadi Weltanschauung, filsafat harus mengambil sikap dan pendirian tentang dunia kehidupan. Pemikiran yang abstrak beralih menjadi pendirian hidup, yang kemudian pendirian itu diterima dan dijalankan.

Sebaliknya, Weltanschauung tidak selalu didahului dan melahirkan filsafat. Di dalam berbagai kearifan tradisional berbagai suku di Indonesia, terkandung adanya Weltanschauung, tetapi tanpa rumusan filsafat. Selain itu, ada pula Weltacshauung yang melahirkan rumusan filsafat, dan filsafat berbuah Weltanschauung.

Atas dasar itu, terdapat perbedaan pandangan di antara para pakar mengenai hubungan filsafat dan Weltanschauung. A.B. Wolters membedakannya ke dalam 5 kelompok pandangan.
1.    Weltanschaaung repels philosophy (Weltanschauung berbeda dengan filsafat). Hal ini dikemukakan oleh Kierkegaard, tokoh Eksistensialisme dan Carl Jaspers yang menulis buku “Psychologie der Weltanscauungen”.
2.    Weltanschauung crown philosophy (Weltanschauung adalah mahkota dari Filsafat). Menurut model ini, Weltanschauung adalah manifestasi tertinggi dari filsafat. Tujuan filsafat adalah menjelaskan arti kehidupan dan nilai yang dianut. Pandangan ini dianut oleh Neo Kantianism aliran Baden (Ricket dan Wundt).
3.    Weltanschuung flanks philosophy (Weltanschauung berdampingan dengan filsafat). Betapapun Weltanschauung itu “sah” (legitimate) keberadanya, dan jangan dicampuradukkan dengan “scientific philosophy yang mengandung bebas nilai (value-free nature). Aliran ini dianut oleh H. Ricket, E. Husserl dan Max Weber.
4.    Weltanschauung yields philosophy” (Weltanschauung menghasilkan filsafat). Filsafat tidak menghasilkan Weltanschauung, tetapi kebalikannya, yaitu dihasilkan oleh Weltanschauung. Dianut oleh Dilthey dan Karl Mannheim.
5.    Weltanschauung equals phisophy (Weltanschauung sebangun dengan Filsafat. Aliran ini dianut oleh Friedrich Engels yang menyatakan bahwa, “Dialectical Materialism is the truly scientific Weltanschauung and therefore a virtual synonym for ‘philosophy’ (Wolters, 1983: 14-25).

Pengertian Bung Karno yang memandang Pancasila sebagai Weltanchauung dan sekaligus sebagai Philosophische grondslag menyerupai pandangan Friedrich Engels. Bahwa Weltanschaaung sebangun dengan filsafat yang menyatu dalam ideologi. Dengan kata lain, ideologi adalah pendangan dunia (Weltanschauung) yang diteoritisasikan dan disistematisasikan secara ilmiah-filosofis. Ideologi juga bisa dikatakan sebagai filsafat yang dimanifestasikan sebagai keyakinan normatif, kerangka interpretatif dan operatif dalam dunia kehidupan.

Dasar berfikir Bung Karno kira-kira dapat dijelaskan seperti ini. Bahwa nilai-nilai pendirian hidup yang digali dari berbagai kearifan suku bangsa dipandang sebagai bantalan Weltanschauung bagi negara Indonesia merdeka. Agar Weltanschauung masing-masing suku bangsa ini tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi mengandung kesatuan dan koherensi yang bisa menjadi dasar dan haluan bersama, maka Weltanschauung tersebut perlu dirumuskan secara sistematik dan rasional; menjadi scientific Weltanschauung, yang sebangun dengan filsafat (Philosophische grondslag). Selanjutanya, Pancasila sebagai scientific Weltanshauung itu menjadi ideologi negara.

Singkat kata, Pancasila adalah dasar statis yang mempersatukan sekaligus bintang penuntun (leitstar) yang dinamis, yang mengarahkan bangsa dalam mencapai tujuannya. Dalam posisi seperti itu, Pancasila merupakan dasar keyakinan-normatif, pengetahuan, tindakan kita sebagai bangsa. Ia merupakan  sumber jati diri, kepribadian, moralitas, dan haluan keselamatan bangsa. Soekarno sendiri melukiskan urgensi Pancasila bagi bangsa Indonesia itu secara padat dan meyakinkan: “Tetapi kecuali Pancasila adalah satu Weltanschauung, satu dasar falsafah, Pancasila adalah satu alat mempersatu, yang saya yakin seyakin-yakinnya Bangsa Indonesia dari Sabang sampai ke Merauke hanyalah dapat bersatu padu di atas dasar Pancasila itu. Dan bukan saja alat mempersatu untuk di atasnya kita letakkan Negara Republik Indonesia, tetapi juga pada hakekatnya satu alat mempersatu dalam perjoangan kita melenyapkan segala penyakit yang telah kita lawan berpuluh-puluh tahun yaitu penyakit terutama sekali, Imperialisme.”
Bersambung…

Oleh: Yudi Latif, Chairman Aktual

Artikel ini ditulis oleh:

BKD Bangka Laporkan Pengrusakan Kantor dan Mobil Dinas

Toboali, Aktual.co —  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Herman melaporkan pelaku perusak kantor dan mobil dinasnya kepada pihak Kepolisian Sektor Toboali.

“Pelaku pengrusakan terhadap kantor BKD dan mobil dinas itu merupakan tenaga honorer yang bertugas jaga malam dan sudah bekerja kurang lebih sekitar empat tahun,” kata Herman usai melaporkan pelaku ke Polsek Toboali, Kamis (8/1).

Menurut dia, pelaku melakukan pengrusakan mobil dinas yang sedang di parkir dengan cara menabraknya dengan mobil pelaku, selanjutnya masuk ke kantor dan langsung melakukan pengrusakan kantor.

“Pelaku HS (38) melakukan pengrusakan karena tidak senang dengan SK Pemberhentian dirinya sebagai tenaga honorer,” kata dia.

Pelaku sendiri sudah beberapa kali mendapat teguran baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak pernah diindahkan sehingga diambil keputusan pemutusan kontrak kerja.

“Sudah beberapa kali diberi peringatan agar melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, namun tidak diindahkan,” ujarnya.

Menurut dia, SK itu merupakan risiko sebagai pemegang jabatan, namun tidak akan tunduk dengan segala perilaku pegawai yang tidak disiplin.

“Semoga hal ini dapat menjadi contoh bagi pegawai lain bila ada yang melakukan tindakan indisipliner,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Toboali Iptu Raden Hasir seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan sudah mengamankan pelaku yang kini ditahan di Mapolsek Toboali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku diamankan saat berada di kawasan perumahan Metro Regensi. Pelaku akan dikenakan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Menag: Banyak Pemimpin Bangsa Ini Belajar dari Pramuka

Jakarta, Aktual.co — Perkemahan Penggalang Ma’arif NU Nasional (Pergamanas 2015), resmi dibuka pada Kamis (8/1) oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, bertempat di Pondok Pesantren Khos Kempek, Cirebon, Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Menag mengatakan bahwa, banyak pemimpin bangsa ini yang belajar kepemimpinan dari pramuka.

“Inilah gerakan yang dengan Trisatya dan Dasa Dharmanya menjadikan kita semua semakin cinta Indonesia dan seluruh manusianya,” kata Menag.

Menag berharap, siswa-siswi dan mahasiswa yang saat ini sedang menjalankan studinya, jangan sampai tidak mengenal dengan Pramuka.

“Jelek-jelek begini, saya pernah jadi Ketua Gugus Depan ketika di Pesantren,” ungkapnya disambut senyum lebar hadirin.

Sedangkan Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, dalam sambutannya menjelaskan kepanjangan dari PBNU kepada hadirin dan peserta Pergamanas 2015.

Dijelaskan Said Aqiel, PBNU adalah kepanjangan dari P: Pancasila, B: Bhineka Tunggal Ika, N: NKRI, dan U: Undang-Undang Dasar 1945. “Huruf U dapat juga diartikan ukhuwah watoniyah dan ukhuwah islamiyah,” ujarnya.

Said Aqiel juga mengatakan “kalau mau belajar Islam datanglah ke Timur Tengah, tapi kalau ulama Timur Tengah mau belajar hidup rukun, bersatu dalam perbedaan, datanglah ke Indonesia.”

Kegiatan ini diikuti 3500 pramuka tingkat penggalang di lingkungan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, tingkat MTs dan SMP, dan akan berlangsung mulai 8-12 Januari 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK: Pilkada Tidak langsung Buka Tindak Pidana Korupsi Besar

Jakarta, Aktual.co —  Komisi Pemberantasan Korupsi menilai bahwa tahun 2015 masih menjadi tahun politik karena adanya rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun tersebut.

“Satu hal yang penting adalah tahun ini tetap tahun politik,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis (8/1).

Indikatornya menurut Bambang adalah pelaksanaan pilkada serentak pada 2015.

“Indikatornya pemilihan kepala daerah kalau sesuai rencana dan tidak berubah akan dilangsungkan pada 2015 secara serentak, kalau itu terjadi maka seluruh proses penyelenggaraannya butuh kapitalisasi uang yang luar biasa dahsyat yang bila tidak dikelola dengan benar akan ada banyak masalah di bidang tindak pidana korupsi,” tambah Bambang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini telah merencanakan pelaksanaan pilkada serentak untuk 204 daerah digelar pada 16 Desember 2015.

Jumlah tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono saat menjadi presiden ketika itu dan mengatur tentang pilkada serentak pada daerah yang masa jabatan pemerintahannya habis pada 2015.

Selain itu terbuka kemungkinan terjadinya pilkada tidak langsung yang menurut Bambang membuka kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi yang lebih besar lagi.

“Yang mengerikan kalau pilkada tidak langsung sementara tensi antara dua koalisi itu masih terjadi jadi bisa mendorong potensi korupsi yang luar biasa apalagi kalau terjadi segregasi sosial di masyarakat,” ungkap Bambang.

Pilkada tidak langsung disahkan melalui UU No 23 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada 25 September 2014, keputusan itu diambil setelah Koalisi Merah Putih (KMP) yang pro terhadap pemilihan kepala daerah oleh DPRD memenangkan voting dalam sidang paripurna.

Namun pemerintah pun akhirnya menerbitkan dua perppu terkait pemilihan kepala daerah yaitu Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sekaligus mencabut UU No 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Perppu kedua adalah Perppu No 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah, sayangnya perppu tersebut dapat ditolak oleh parlemen.

“KPK harus meminamilisasi segregasi sosial, jadi kami membuat kajian apa program pilkada di daerah, bagaimana impelemtansinya di daerah,” ungkap Bambang. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Terkait Pembangunan Ritel, Ahok Dinilai Tak Ngerti Aturan

Jakarta, Aktual.co — Wacana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang tidak akan membatasi pendirian minimarket, mendapat tanggapan dari Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI).

Dikatakan Ketua Bidang Organisasi DPP IKAPPI, Imam Hadi Kurnia, pendirian minimarket di DKI Jakarta selama dua tahun belakangan, banyak yang bertentangan dengan peraturan yang ada.

Dijelaskan Imam Hadi Kurnia, pelanggaran yang dilakukan minimarket itu adalah, Peraturan Presiden No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.

Selain itu, kata Imam Hadi Kurnia, ada juga pelanggaran yang dilakukan minimarket terhadap Perda DKI no 2 tahun 2002 di pasal 11 tentang Luas, jarak Tempat Penyelenggaraan Usaha atau contoh lain tentang waktu pelayanan di Pasal 11 Perda DKI tersebut, yang menjelaskan mengenai Waktu pelayanan penyelenggaraan usaha perpasaran swasta dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

“Hal ini bisa di lihat fakta di lapangan, hampir seluruh Ritel melanggar aturan tersebut,” kata Imam Hadi Kurnia dalam siaran persnya yang diterima Aktual.co di Jakarta, Kamis (8/1).

“Kami sarankan Gubernur DKI Jakarta membaca dan memahami lebih dalam terkait peraturan peraturan diatas,” tambahnya.

Pendirian 2.254 minimarket di DKI Jakarta, jelas Imam Hadi Kurnia, sudah sangat meresahkan dan tidak memberi ruang kepada pedagang kecil, seperi warung klontong dan pedagang pasar tradisional untuk berkembang. “Omzet pedagang warung klontong turun drastis sejak invansi minimarket yang tidak terkontrol dan melanggar peraturan,” ujarnya.

Terlebih lagi, tambah Imam Hadi Kurnia, pernyataan Ahok tersebut, bertolak belakang dengan pernyataan Djarot Saiful Hidayat selaku Wagub DKI, yang mengatakan lebih dari 1000 minimarket di DKI Jakarta bermasalah.

Imam Hadi Kurnia menjabarkan, data yang ada di DPP IKAPPI terkait dengan pembangunan minimarket di Jakarta pada 2011 terdapat 1.868 minimarket. Tapi pada 2014 kemarin jumlahnya sudah mencapai 2.254 minimarket, yang tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota.

“Harus ada tindakan nyata berupa sangsi dan penutupan paksa dari Pemda DKI Jakarta untuk semua minimarket bermasalah tersebut. Pembiaran terhadap para pelaku usaha yang mengambil untung secara curang adalah sikap yang tidak patut. Kami harap ada langkah nyata atas pernyataan Wagub, bukan justru difasilitasi,” pintanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: Perpu Pilkada Inkontitusional dan Dikategorikan Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perpu Pilkada) tidak memenuhi syarat formil.

“Perpu Pilkada ini termasuk inkonstitusional, bahkan bisa dikategorikan penyalahgunaan kewenangan. Hal tersebut karena Perpu tidak memenuhi syarat formil yang menjadi syarat mutlak pembentukannya,” ujar Irman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (8/1).

Dikatakan Irman hal tersebut syarat formil terkait dengan hal kegentingan yang memaksa.

“Jikalau Perpu tidak memenuhi syarat tersebut, maka semulia apapun materinya, Perpu itu tidak dapat disetujui menjadi undang-undang oleh DPR dan harus dinyatakan inkonstitusional oleh MK,” kata Dia.

Berdasarkan putusan MK Perkara Nomor 03/PUU-III/2005 hingga Perkara Nomor 1 dan 2/PUU-XII/2014 tentang syarat formil Perpu, Irman menjelaskan bahwa Perpu memiliki syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh Presiden sebelum mengeluarkan Perpu.

Putusan MK Nomor 03/PUU-III/2005 menjelaskan tentang salah satu syarat umum yang harus dipenuhi sebelum pembentukan Perpu.

“Putusan itu memberikan hak subjektif politik kepada Presiden untuk mengeluarkan Perpu berdasarkan intensi politik semata,” kata Irman.

Sedangkan syarat khusus pembentukan Perpu, antara lain adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara percepat berdasarkan undang-undang; undang-undang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tapi tidak memadai.

“Ketiga syarat khusus ini adalah syarat mutlak yang harus terpenuhi dari sebuah Perpu, yang harus terjabarkan dan terjelaskan secara jelas dalam konsideran Perpu tersebut. Tidak terpenuhinya kondisi ini, maka siapa pun Presiden akan cenderung menyalahgunakan kewenangan dan akan kesulitan mempertanggungjawabkan Perpu itu secara terukur,” pungkas Irman.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain