14 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39773

BPK Sebut BUMN ‘Acuhkan’ Rekomendasi

Jakarta, Aktual.co — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengaku bahwa hingga akhir Desember 2014, hanya 65 persen rekomendasi hasil pemeriksaan yang ditindaklanjuti oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal itu diungkapkan oleh Anggota Auditor Keuangan Negara (AKN) BPK RI Achsanul Qosasi.

“Ini jadi satu permasalahan, seringkali hasil pemeriksaan BPK justru tidak ditindaklanjuti BUMN. Tidak lanjut baru sampai sampai 65%,” katanya dalam konferensi pers di gedung BPK RI, Jakarta, Kamis (8/1).

Ia menerangkan, hingga saat ini terdapat lima perusahaan negara yang sama sekali belum menindaklanjuti hasil pemeriksaan pihaknya. Ke lima perusahaan tersebut meliputi sektor perdagangan, sumber daya alam (SDA), dan jasa. Sayangnya, Achsanul yang ditemani Menteri BUMN Rini Soemarno masih enggan menyebutkan BUMN apa saja yang dimaksud.

“Bahkan ada yang 100 persen (BUMN) sudah ditindaklanjut, dan ada yang ditindaklanjut 0 persen (tidak menjalankan rekomendasi). Campur (sektor perusahaan), ada BUMN trading, SDA, jasa. Hanya lima yang melakukan itu,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari temuan pihaknya, kasus yang paling besar dan sering terjadi di perusahaan pelat merah tersebut adalah ketidakpatuhan dan ketidakefisienan. Ada juga tentang bagaimana banyak BUMN yang salah melakukan investasi pengadaan barang.

“Detailnya sangat rahasia. Nanti di LHP Juni baru disampaikan,” ujarnya.

Sambungnya, kasus yang terjadi tersebut ada yang masuk kategori merugikan negara, serta ada yang baru masuk kategori merugikan korporasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

OJK: Total Aset Industri Non Bank Tumbuh 12,84 Persen

Jakarta, Aktual.co — Total aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sampai dengan November 2014 naik sekitar 12,84 persen menjadi Rp1.514,6 triliun dibandingkan posisi per Desember 2013, dinilai positif oleh Otoritas Jasa Keuangan di tengah perlambatan pertubuhan ekonomi nasional.

Mengutip dari situs resmi OJK penguasaan aset terbesar IKNB pada industri asuransi sebesar RP772,7 triliun yang diikuti perusahaan pembiayaan Rp435,9 triliun, dana pensiun Rp186,1 triliun, lembaga jasa keuangan khusus Rp114,9 triliun dan industri jasa penunjang Rp4,9 triliun.

Sampai November 2014, pertumbuhan premi industri asuransi naik sebesar 40,9 persen atau Rp237,7 triliun dibandingkan dengan pertumbuhan tahun 2013 yang hanya 9 persen.

Pertumbuhan premi tertinggi pada asuransi sosial sebesar Rp63,2 triliun, sedangkan premi asuransi jiwa sebesar Rp115,6 triliun, asuransi umum Rp43,8 triliun, dan reasuransi Rp5,4 triliun. Sementara untuk klaim asuransi juga mengalami kenaikan 40% sebesar Rp145,9 triliun.

Angka densitas (premi bruto/jumlah penduduk) dan angka penetrasi (premi bruto/GDP) juga menunjukkan nilai positif. Densitas Asuransi Jiwa sampai November 2014 sebesar Rp458.980 naik dibanding November 2013 Rp426.530.

Angka penetrasi Asuransi Jiwa sebesar 1,26 persen naik dibandingkan tahun 2013 1,17 persen. Densitas Asuransi Umum sampai November 2014 sebesar Rp174.090 turun dibanding November 2013 Rp175.000.

Angka penetrasi Asuransi Umum sebesar 0,48 persen atau stagnan dibanding tahun 2013. Densitas Asuransi Komersial sampai November 2014 sebesar Rp633.070 naik dibanding November 2013 Rp601.530. Angka penetrasi Asuransi Komersial sebesar 1,74 persen naik dibandingkan tahun 2013 1,65 persen.

Selanjutnya untuk pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan sampai dengan November 2014 mengalami kenaikan dibanding tahun 2013, yaitu piutang pembiayaan sebesar Rp364,1 miliar, sewa guna usaha sebesar Rp111,1 miliar, anjak piutang Rp9,08 miliar, dan pembiayaan konsumen sebesar Rp243,9 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Polri Pastikan Indonesia Aman Pasca ‘Travel Warning’ AS

Jakarta, Aktual.co — Polri memastikan kondisi keamanan Indonesia relatif aman dan terkendali pasca travel warning Amerika Serikat.
“Berdasarkan kajian intelijen keamanan Polri, tidak ada gangguan kamtibmas yang menonjol,” kata Kadivhumas Polri Irjen Ronny F Sompie saat dihubungi, Kamis (8/1).
Meski kondisi keamanan masih terkendali, dia menegaskan Polri tetap meningkatkan kewaspadaan. “Polri tetap meningkatkan kewaspadaan sejak travel advice itu diumumkan.”
Sebelumnya Amerika Serikat mengeluarkan travel warning yang menyarankan warganya agar tidak berkunjung ke Indonesia karena ada potensi gangguan terorisme.
Pemerintah AS mengeluarkan peringatan bagi warganya untuk selalu waspada dan hati-hati saat mengunjungi fasilitas tertentu di ibu kota Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Meski demikian, kata Ronny, peringatan dari AS tersebut masih berkategori travel advice. “Itu kategorinya travel advice, belum menjadi travel warning,” kata dia.
Travel advice, kata dia, dikeluarkan secara rutin di suatu negara dengan pertimbangan tertentu dari intelijen untuk memastikan warga negaranya aman bila mengunjungi suatu kota di negara tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kejagung Klaim Satgasus Menjawab Harapan Rakyat

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo merasa yakin, pembentukan Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi akan menjawab harapan publik terhadap Kejaksaan Agung.
“Kami akan segera menjawab tuntutan masyarakat dengan adanya Satgassus ini. Baik (penyelesaian) kasus lama maupun kasus baru,” kata Prasetyo saat mengambil sumpah janji jabatan Satgassus Kejagung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/1).
Kejaksaan Agung telah membentuk P3TPK yang terdiri dari 100 orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. 100 jaksa yang masuk dalam P3TPK ini merupakan jaksa terbaik karena merupakan hasil seleksi yang cukup ketat dan mempunyai rekam jejak yang baik.
Tim Satgasus P3TPK nantinya akan menangani berbagai kasus korupsi yang telah lama mangkrak ataupun kasus yang baru ditangani Korps Adhyaksa. “Baik (penyelesaian) kasus lama maupun kasus baru.”
Selain itu, sambung bekas Politisi Partai NasDem ini, pembentukan Satgasus P3TPK untuk menjawab maraknya kasus korupsi yang kian masif di negeri ini dan menjadi musuh bersama.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini juga mengungkapkan, tindak pidana korupsi terus berevolusi dan tumbuh subur serta kian melibatkan berbagai kalangan yang merugikan keuangan negara dan menciptakan kemiskinan.
“Bahkan, korupsi juga sudah menjangkau ke daerah-daerah secara masif, sehingga perlu kerja keras dan kerja sama semua elemen untuk memberantasnya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polda Metro Sarankan Mobil Pribadi Digunakan Sabtu-Minggu

Jakarta, Aktual.co —Kurangi beban volume kendaraan dan kemacetan di ruas jalan Jakarta, Polda Metro Jaya sarankan mobil pribadi digunakan hanya Sabtu-Minggu atau hari libur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan aturan serupa sudah diberlakukan di beberapa kota di negara lain.
“Untuk mengurangi kemacetan,” ujar dia, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1).
Kendati demikian, dia menyadari langkah itu akan sulit diterima masyarakat, terutama pemilik kendaraan pribadi. Mengingat masih minimnya ketersediaan angkutan umum. Sehingga mereka enggan berpindah ke angkutan umum.
“Perlu kesadaran masyarakat untuk memakai angkutan umum juga harus ada edukasinya,” ucap dia.
Menurut dia, keberadaan mobil pribadi merupakan salah satu faktor penyebab kemacetan Jakarta. Pemberlakuan aturan 3 in 1 untuk membatasi jumlah mobil pribadi, pun dianggapnya tak efektif. 

Artikel ini ditulis oleh:

FPI: Khotbah Jumat dapat Diberhentikan, Asal…

Jakarta, Aktual.co —Ketua Umum Front Pembela, Habib Islam Muchsin Alatas mengatakan khotbah khatib salat Jumat dapat diberhentikan secara paksa jemaah bila isi ceramahnya tidak memenuhi rukun khotbah. Rukun ini terdiri atas menyebut nama Allah, berselawat atas Nabi Muhammad, dan berwasiat untuk bertakwa.

“Kalau melenceng dari rukun tersebut, ceramah khatib bisa diberhentikan paksa dan digantikan dengan khatib yang lain, tentunya khatib yang memenuhi syarat untuk menjadi khatib,” kata Habib Muchsin, Kamis (8/1).

Ihwal materi khotbah, Muchsin berujar, tidak ada batasan-batasan tertentu. Namun, bila ada anggota jemaah yang kurang berkenan atas materi yang disampaikan, mereka bisa menyampaikan keberatan seusai khotbah dan salat. Sebab, bila disampaikan di tengah khotbah, interupsi dapat merusak suasana. “Jemaah lainnya bisa bubar.”

Sebelumnya, ulama Nahdlatul Ulama berpendapat, jemaah masjid boleh menginterupsi khatib salat Jumat. Jemaah boleh menyela andai khatib menjelek-jelekkan kelompok lain. Pandangan dari Imam Maliki tersebut menyatakan jemaah memang dilarang berbicara saat khatib berkhotbah atau ketika ia duduk di antara dua khotbah.

Namun larangan berbicara bisa gugur saat isi khotbah ternyata ngawur. Pandangan itu menyadur karya Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh al Madzhabib al-Arba’ah, terbitan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah. Habib Muchsin beranggapan fatwa NU itu hanya perbedaan pendapat dengan organisasi kemasyarakatan lain.

Menurut Habib Muchsin, interupsi terhadap khotbah dalam salat Jumat justru kurang beradab lantaran bisa menyebabkan jemaah bubar. Apalagi suasana khotbah harus khusyuk dan penuh dengan zikir. “Lebih baik khotibnya diajak berdiskusi face to face (tatap muka) usai salat, sepanjang apa pun diskusinya tidak ada masalah,” ujar Muchsin.

Berita Lain