16 April 2026
Beranda blog Halaman 39942

Dulu Samad Bilang, Selingkuh Sama Dengan Korupsi, Sekarang?

Jakarta, Aktual.co — Beredarnya foto mesra Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira mengingatkan komitmen KPK terhadap kasus perselingkuhan. Pada tahun 2012 lalu KPK pernah memecat pegawainya yang kedapatan selingkuh.Pegawai KPK berinisial MNHS yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut dinilai telah melanggar kode etik KPK.
Saat itu Samad menyebut perselingkuhan adalah pelanggaran kode etik serius bagi pegawai KPK. “Itu kan pelanggaran etika. Tidak boleh seorang pegawai KPK melakukan selingkuh. Dia melakukan perselingkuhan dan itu kuat sekali datanya,” ujar Ketua KPK Abraham Samad, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 19 September 2012 silam.
Abraham bahkan menyamakan perselingkuhan dengan suap.”Itu melanggar, itu pelanggaran berat kalau di KPK sama dengan menerima suap,” ujarnya.
Saat ini Abraham terjerat kasus yang hampir sama. Kemesraan antara dirinya dengan Elvira bisa membuatnya senasib dengan MNHS. Meskipun saat ini perdebatan tentang keaslian foto tersebut masih bergulir. Abraham telah membantah foto tersebut fitnah.

Artikel ini ditulis oleh:

Puluhan Intel Dikerahkan ke KPK

Jakarta, Aktual.co —Markas Besar Kepolisian RI membenarkan adanya pengerahan puluhan anggota kepolisian ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (14/1) dinihari. “Anggota Polda Metro Jaya, intruksinya dari Polda dan sudah koordinasi dengan KPK,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, sebanyak 30 anggota Sabhara Polda Metro dan 30 anggota Intel disiagakan di sekitar gedung KPK. “Mereka berjaga sampai pukul 05.30 tadi di KPK,” ujarnya. Penjagaan ini, Rikwanto melanjutkan, juga dilakukan di rumah Ketua KPK Abraham Samad dan calon Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 
Menurut Rikwanto, pengerahan anggota ke gendung KPK ini merupakan inisiatif Polda Metro Jaya. Pengerahan puluhan polisi tersebut untuk mengantisipasi tindakan yang kemungkinan terjadi, setelah KPK menetapakan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. “Takutnya ada reaksi dari masyarakat atau kelompok tertentu untuk berbuat tindakan apa saja yang kemungkinan terjadi. Jadi, antisipasi saja,” kata dia. 
Namun demikian, petugas keamanan internal KPK menyatakan tidak tahu maksud kedatangan puluhan polisi itu. “Tidak ada koordinasi,” kata seorang satpam KPK. Sumber yang sama menjelaskan bahwa para polisi itu kemudian pergi meninggalkan KPK tanpa memberi penjelasan apapun.  
Tidak berapa lama, datang lagi rombongan polisi berpakaian preman. Karena penasaran, satpam KPK menghampiri salah satu polisi itu. “Dia mengatakan dari Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya,” kata satpam tersebut.

Menteri Susi: Sanksi Kapal MV HAI FA Bisa Ditenggelamkan

Jakarta, Aktual.co —   Kapal MV HAI FA yang berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL belum ditentukan nasibnya. Pasalnya, proses hukum terhadap kapal tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

“Pilihannya sita untuk negara, tenggelamkan, atau tahan, menunggu pengadilan dan selanjutnya perintah Bapak Presiden,” ujar Menteri KKP, Susi Pudjiastuti di Gedung Mina Bahari Jakarta, Rabu (14/1).

Menurut Susi, jika kapal tersebut hasrus ditenggelamkan akan membawa dampak positif terhadap biota laut Indonesia dalam jangka panjang. Namun jika tidak, kapal tersebut bisa digunakan untuk Unit Pengelolaan Ikan (UPI) bergerak.

“Cold storage masih kita perlukan nanti supaya bisa dipakai untuk nelayan kita. Terutama untuk beberapa wilayah di Timur” kata dia.

Untuk diketahui, saat ini kapal yang berada di bawah agen PT Antarthica Segara Lines tersebut tertangkap di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Papua, pada 27 Desember 2014. Kapal berbobot 4.306 Gross Ton (GT) ini merupakan kapal ilegal terbesar dalam sejarah yang berhasil ditangkap pemerintah Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Maret Nanti, Urus Perizinan di DKI Bisa dari Rumah

Jakarta, Aktual.co —Mulai Maret nanti, masyarakat Jakarta bisa mengurus perizinan dari rumah lewat layanan on-line. Jadi tak perlu repot lagi mendatangi ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk mengisi formulir permohonan perizinan. 
Setidaknya begitulah yang dijanjikan Kepala BPTSP DKI, Noor Syamsu.
Tapi saat ini kemudahan itu belum bisa dinikmati masyarakat.  Karena masih harus menunggu jajaran Diskominfomas DKI membangun jaringan di kantor-kantor BPTSP.
“Sekarang onlinenya belum siap. Sistem layanan online kira-kira baru bisa berjalan di bulan Maret,” kata Noor, Selasa (13/1).
Lewat layanan on-line, segala macam hal terkait ‘tetek bengek’ administrasi bisa dikirim ke akun email BPTSP DKI.
Setelah jaringan internet selesai dibangun, BPTSP akan langsung menguji coba pada jenis perizinan kecil, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Noor berharap sistem on-line berjalan lancar di kantor PTSP di tingkat kelurahan, kecamatan, walikota hingga provinsi.
Dengan begitu, kata dia, nantinya PTSP di kantor kelurahan bisa jadi bakal dihapus. “Karena nanti orang tinggal telepon, email dari rumah,” ujar dia optimis.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat: Praperadilan Bisa Anulir Status Tersangka BG

Jakarta, Aktual.co — Anggota komisi III, Benny K Harman sempat menyarankan agar Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam transaksi mencurigakan
Pengamat dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Bonyamin Saiman menilai, langkah memang peluang BG, sekaligus membuka apakah penetapan tersangka oleh KPK itu didasarkan oleh hukum atau politis.
“KPK justru harus boleh digugat sebagai sarana kontrol untuk tidak sewenang-wenang,” ujar Boyamin ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (14/1).
Boyamin mengatakan, meski KPK tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun hal tersebut tidak menghalangi hakim jika berpendapat berbeda.
“Jika hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah maka proses tidak boleh dilanjutkan, yang tentunya mekanisme berbeda dengan SP3,” kata pengacara yang kerap melakuka praperadilan perkara ini.
 “Meskipun substansinya sama-sama perkara dihentikan namun tetap berbeda mekanisme perkara tidak boleh dilanjutkan karena perintah hakim supaya KPK terkontrol dan tidak sewenang-wenang,” demikian Boyamin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

DEN: Cadangan Penyangga Bisa Disimpan di Tangki Pertamina

Jakarta, Aktual.co — Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Andang Bachtiar menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia harus mempersiapkan cadangan minyak untuk bahan energi di masa mendatang.

Menurutnya, hal tersebut bisa disiasati dengan pembelian berlebih minyak dunia di kala harganya jatuh seperti sekarang yang mendekati USD 40 per barel. Namun, Indonesia juga memiliki PR untuk menyiapkan tanki-tanki besar guna menyimpan cadangan minyak tersebut.

“Salah satunya menggunakan milik Pertamina. Karena kalau bangun pasti lama, jadi bisa pakai available tank milik Pertamina. Kemudian, di kilang seperti di Balongan, Balikpapan, kan ada tangki-tangki gede itu bisa digunakan. Kemudian tanki-tanki yang ada di PIC-PIC, terutama ditempat- tempat yang produksinya menurun, sementara kilanganya masih banyak,” kata Andang saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (14/1)

Lanjutnya, Pertamina juga banyak memiliki lapangan-lapangan tua yang dulu terpakai untuk tanki, namun sekarang sudah tidak terpakai.

“Itu banyak dan itu bisa diinfentarisir. dalam waktu dua minggu Insya Allah lah kita bisa,” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk jangka panjang, Sony Keraf yang juga merupakan anggota DEN menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintahan Joko Widodo berkomitmen untuk membangun dan merevitalisasi kilang-kilang yang ada.

“Pemerintah sekarang bersama dengan DEN juga sudah sepakat di dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN),  dinyatakan kita akan membangun dan merevitalisasi kilang-kilang kita yang ada,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain