7 April 2026
Beranda blog Halaman 40123

BNN: Fariz RM Bisa Direhabilitasi, Asal…

Jakarta, Aktual.co — Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa musisi Fariz RM yang ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba bisa menjalani rehabilitasi jika terbukti sebagai pecandu murni.
“Bila terbukti sebagai pecandu murni maka hukuman yang sesuai adalah rehabilitasi,” kata Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (7/1).
Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Pasal 54 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Kendati demikian, untuk memastikan apakah Fariz benar-benar hanya pengguna, menurut dia, tersangka harus melalui tahap penilaian oleh Tim Penilai Terpadu.
“Dapat dilakukan penilaian oleh tim assessment terpadu untuk ditentukan status dan tingkat perbuatan yang bersangkutan,” katanya.
Pada Selasa (6/1) petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis heroin saat bersama istrinya di Jalan Damar Bintaro Permai, Tangerang Selatan.
Berdasarkan tes urine menunjukkan FRM positif mengonsumsi tiga jenis narkoba selain itu polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan seperangkat alat hisap.
Fariz RM berpotensi dijerat Pasal 111 juncto Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polda Jateng Lakukan Tes Urine

Jakarta, Aktual.co — Puluhan anggota Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Jawa Tengah menjalani tes urine.
Tes urine yang digelar Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah itu dilakukan di markas Polda Jateng, Rabu (7/1), diikuti oleh seluruh perwira hingga bintara di kesatuan itu.
Dari 74 polisi yang diperiksa urinnya dinyatakan negatif mengandung narkotika. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng Komisaris Besar Hendra Supriatna mengatakan, tes urine merupakan salah satu langkah antisipasi penyalahgunaan narkotika.
“Kalau ada yang terbukti tentu akan langsung kami proses,” kata dia.
Menurut dia, tes urine ini akan secara bertahap dilakukan ke seluruh kesatuan. “Rutin digelar, bertahap ke seluruh kesatuan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Aparat Musnahkan Sabu Bernilai Rp27 Miliar

Jakarta, Aktual.co —  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timor memusnahkan sembilan kilo gram narkoba jenis sabu senilai Rp27 miliar yang berhasil ditemukan di daerah perbatasan Indonesia-Timor Leste.
“Ada tiga bungkus sabu yang kami musnahkan dan nilainya mencapai Rp27 miliar,” kata Kepala Kepolisian Daerah NTT Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya, seusai menghadiri pemusnahan brang bukti narkoba di lapangan utama Markas Besar Polda, Rabu (7/1).
Endang menjelaskan, para tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba internasional yang berusaha untuk menyelundupkan obat-obatan terlarang tersebut ke NTT.
“Salah satu tersangka yang kami tangkap berasal dari Nigeria yang merupakan komplotan jaringan narkoba internasional,” katanya.
Menurut Endang, para pelaku pengedar tersebut masih berhubungan dengan jaringan narkoba yang ditangkap di Jakarta, yang berasal dari Nigeria yang juga mengkoordinasi penjualan obat-obatan terlarang tersebut di lembaga pemasyarakatan (LP).
“Salah satu pengedar asal Nigeria yang ditahan di Jakarta mengkoordinasi penjualan melalui LP,” tambahnya.
Untuk ketiga pengedar yang telah ditahan Polda NTT, menurut Endang, nantinya akan diberikan sanksi berat sesuai perintah dari Presiden RI Joko Widodo.
“Presiden telah menyampaikan, bagi mereka pelaku pengedar narkoba, akan diberikan hukuman mati dan itu hukuman paling berat,” katanya.
Endang mengatakan saat ini pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional di Jakarta untukk turun membantu menindak tegas serta memantau wilayah-wilayah di NTT yang menjadi tempat tujuan pengedar narkoba.
“Mereka siap membantu dan nanti kedepannya diharapkan lebih baik,” ujarnya.
Pemusnahan yang dilakukan di lapangan Polda NTT tersebut juga disaksikan perwakilan dari gubernur NTT dan instansi-instansi terkait serta perwakilan dari siswa sekolah menengah pertama (SMP).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Satpol PP Serahkan Pengurusan Izin Gangguan Lokasi ke PTSP

Jakarta, Aktual.co —Mulai Januari, Satpol PP DKI serahkan kepengurusan izin gangguan‎ lokasi usaha ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Selanjutnya, Kepengurusan izin yang biasa disebut‎ dengan Hinder ordonnantie (HO) itu bisa langsung diurus di kantor-kantor PTSP di kelurahan maupun kecamatan.
“Ya mulai bulan Januari ini, izin gangguan atau HO dipegang BPTSP,” kata Kepala Satpol PP DKI, Kukuh Hadi Santosa, di Balai Kota DKI, Rabu (7/1).
Sebelum menyerahkan kepengurusan izin ini, pihak Satpol PP sudah menurunkan personelnya untuk membimbing petugas PTSP yang ditugaskan melayani izin gangguan.
‎”PTSP sudah diberikan diklat, yang ngajar dari Satpol PP. Di pelatihan itu dijelaskan apa saja syarat-syarat untuk mengajukan izin gangguan. Jadi mereka sudah‎ tahu, bukan hanya sekedar kita serahkan saja,” ungkapnya.
Mekanisme kepengurusan izin gangguan, ujar dia, sama seperti mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Izin Usaha dan Perdagangan (SIUP), atau dokumen-dokumen pribadi.
“Bedanya izin gangguan harus ada surat pertujuan dari pengurus RT/RW dan tetangga di lingkungan sekitar lokasi,” ucap dia.
Dalam mengurus perizinan ini, pemohon akan dikenakan biaya retribusi yang besarannya dihitung berdasarkan luas dan lokasi tempat usaha yang didirikan. Nantinya bakal ada petugas yang meninjau lokasi.
“‎Ada yang retribusinya kecil dan besar, dihitung luasnya permeter dan lokasinya. Tempat Usaha yang di jalan protokol, beda dengan yang di Priuk,” ujarnya.
Kukuh mengungkapkan, waktu kerja kepengurusan izin gangguan tergantung dari kelengkapan syarat-syarat yang diajukan pemohon. Apabila syarat yang dibawa pemohon lengkap, izin gangguan dapat rampung tak sampai satu hari.

Artikel ini ditulis oleh:

Target Pendapatan DKI 57 Triliun Dianggap Tak Realistis

Jakarta, Aktual.co —Target pendapatan Pemprov DKI di 2015 yang dipatok sebesar Rp57 triliun, menuai kritik dari DPRD DKI. Target pendapatan yang tercantum di Kebijakan Umum Anggaran serta Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DKI Tahun Anggaran (TA) 2015 itu dianggap tidak realistis.
“Angka 57 itu dalam pandangan kami terlampau hebat. Kenapa? Pengalaman yang dulu, selalu berat untuk mencapai angka yang ditetapkan,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, saat rapat pimpinan membahas KUA-PPAS 2015 DKI, di Kebon Sirih, Rabu (7/1).
Berdasarkan perhitungan dewan, kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD ini, sepatutnya Pemprov DKI mematok pendapatan sekitar Rp45 triliun saja. “Kalau 57, kami pesimis.”
Namun, jika nantinya Satuan Kerja Perangkat Daerah berhasil meraih pendapatan melebihi target Rp45 triliun, Taufik berjanji akan memberi bintang. 
“Daripada (mematok) 57, tapi diujung enggak dapat bintang,” kata dia mengingatkan.
Politisi Gerindra itu pun merekomendasikan Pemprov DKI untuk merevisi besarnya RAPBD DKI 2015. Dari sekitar Rp76 triliun menjadi Rp 73 triliun. Atau naik Rp1 triliun dari tahun sebelumnya.
Menurut dia angka Rp73 triliun lebih rasional dari APBD 2014. “Yang lalu kan 72. Kalau kita sekarang 73. Ya, performance-nya agak lumayan lah,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Tuti Kusumawati mengatakan pendapatan DKI di 2015 dicanangkan Rp57,5 triliun.
Nilai tersebut, di luar sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2014 Rp18 triliun. Tersusun atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp40,29 trilun, dana perimbangan sesuai keputusan presiden Rp11,4 triliun, dan lain-lain Rp 6 triliun.
Sedangkan rencana belanja menembus Rp65 triliun. Yang tersusun atas pembiayaan dari sektor penerimaan sekitar Rp19,2 triliun dan pinjaman Rp 1,2 triliun, penyertaaan modal pemerintah (PMP) untuk delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rp11,4 triliun, dan pembayaran utuh pokok Rp9 miliar.
Adapun asumsi makro dalam penyusunan (KUA-PPAS) adalah inflasi sekitar 5-6 persen, nilai tukar sebesar Rp 11.900/USD, dan pertumbuhan ekonomi 5,9-6,4 persen. 

Artikel ini ditulis oleh:

Yogyakarta Minta Penambahan Kuota Gas Elpiji

Jakarta, Aktual.co — Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta mengusulkan tambahan kuota elpiji bersubsidi tiga kilogram sebesar 22 persen dari kuota sebelumnya.
“Ada kecenderungan peningkatan permintaan elpiji tiga kilogram dari masyarakat sehingga pada akhir tahun lalu, kami usulkan tambahan kuota melalui Pemerintah DIY,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta, Sri Harnani, di Yogyakarta, Rabu (7/1).
Pada 2014, kuota elpiji tiga kg di Kota Yogyakarta adalah sebanyak 18.684 tabung per hari, dan akan bertambah menjadi 22.794 tabung per hari apabila usulan tersebut disetujui.
Peningkatan konsumsi elpiji tiga kg tersebut dimungkinkan terjadi karena adanya migrasi pengguna elpiji 12 kilogram ke elpiji tiga kg, terlebih harga elpiji non subsidi mengalami kenaikan.
“Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, usulan penambahan kuota tersebut biasanya baru dijawab pada Maret. Besaran kenaikan pun bisa tidak sesuai dengan permintaan.”
Mengenai harga elpiji di tingkat pengecer yang bervariasi Pemerintah DIY mewacanakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat pangkalan. Saat ini, hanya ada HET di tingkat agen yaitu Rp12.750 per tabung.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain