7 April 2026
Beranda blog Halaman 40125

RAPBD DKI Ditetapkan Rp76 Triliun

Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI Jakarta gelar rapat gabungan terakhir pimpinan bahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama Pemprov DKI Jakarta.
Dalam rapat, untuk sementara ditetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 sebesar Rp76 triliun.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Tuti Kusumawati mengatakan angka itu didapat dari perubahan berdasarkan asumsi makro yang dipakai.
Pertama, inflasi pada tingkat 5-6 persen per tahun. Kedua, dari nilai tukar rupiah tehadap dolar sebesar Rp11.900. Lalu pertumbuhan ekonomi 5,9 – 6,4 persen. 
“Dari asumsi makro tersebut, kemudian melangkah kepada pendapatan pajak daerah yang ingin dilakukan,” kata Tuti, di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (7/1). 
Hasil kekayaan yang dipisahkan dan akan terus dioptimalkan, juga menjadi pertimbangan. Untuk dana perimbangan, dia mengaku sudah memiliki kepresnya 11 triliun. 
“Saya kira dana perimbangan juga sudah dimasukan ke KUA-PPAS. Kebijakan pembiayaan. Sumber penerimaan dari Silpa dan beberapa item yang ada. Kebijakan pengeluaran ada PMP dan Public Service Obligations yang secara global telah kita cantumkan dalam ringkasan APBD,” paparnya.
Tuti memaparkan total perubahan dana yang diusulkan dalam APBD 2015 sebesar Rp57,7 triliun dari unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD) 40,29 triliun. Dan dana perimbangan yang sudah sesuai kepres yakni Rp11,4 triliun, dan lain-lain Rp6 triliun.
Adapun asumsi Silpa sebesar Rp18 triliun. Dari poin-poin itu didapatkan total RAPBD DKI 2015 sebesar Rp76 triliun.
“Untuk rencana belanja daerah sebesar Rp65 triliun, pembiayaan dari sektor penerimaan sekitar Rp19,2 triliun, dan pembayaran hutang pokok Rp9 miliar. Dana pinjaman Rp1,2 triliun, dan Rp11,4 triliun terdiri dari PMP.”

Artikel ini ditulis oleh:

Langkanya Gas 3 KG, Polri Bakal Tindak Penimbun Elpiji

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri menyoroti dampak kenaikan harga tabung gas elpiji 12 kilogram. Pasalnya, dengan naiknya harga tersebut, praktis masyarakat akan beralih ke gas elpiji 3 Kilogram. Untuk mencegah terjadinya praktik menyimpang, Polri melakukan pengawasan dan akan menindak tegas jika ada penimbun tabung gas 3 Kg.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Kombes Pol Agus Riyanto mengatakan, pihaknya akan selalu memonitor kebijakan-kebijakan yang dikelurkan pemerintah termasuk naiknya harga tabung gas. Dia juga meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan kepada Polri jika menemukan penyimpangan.
“Iya kita (Polri) juga tetap berharap peran serta masyarakat. Apabila ditemukan pelaggaran segera laporkan. Karena Polri menyadari sepenuhnya bahwa kita tidak mungkin bisa mengawasi sepenuhnya aktifitas masyarakat,” kata Agus kepada Aktual.co, Jakarta, Rabu (7/1).
Momen kenaikan harga elpiji tabung 12 kilogram, khawatir dimanfaatkan pihak atau oknum yang mencuri kesempatan untuk berbuat curang.
“Apalagi meraka yang ingin melakukan pelanggaran hukum pasti, akan berupaya menyembunyikan aktifitasnya itu. Untuk itu kita membutuhkan peran serta masyarakat untuk bisa aktif  ikut juga mengawasi,” ungkapnya.
“Sehingga hal tersebut, bisa kita sama-sama awasi, apabila di temukan adanya dugaan pelanggaran laporkan kepada aparat Kepolisian. Apabila menemukan kita akan ambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Berdasarkan sejumlah kasus, pelaku penimbunan dan penyuntikan elpiji bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen, UU Migas, dan UU Metrologi Legal.
Sebelumnya, dibeberapa daerah saat ini elpiji 3 KG mulai mengalami kelangkaan. (Baca:Harga Elpiji 12 Kg Naik, Elpiji 3 Kg Langka di Semarang)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Soal Kenaikan Tarif, Organda Banten Bertemu Dishub

Jakarta, Aktual.co — Organisasi Angkutan Darat (Organda) Banten siap melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Banten untuk membahas peninjauan kembali kenaikan tarif angkutan umum dalam provinsi (AKDP).
“Kami memang diundang Dishub Kamis (8/1) besok untuk membahas masalah tarif AKDP, terkait kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM. Kami sifatnya hanya menunggu apa yang disampaikan Dishub,” kata Ketua Organda Banten, Emus Mustagfirin, di Serang, Rabu (7/1).
Sampai saat ini pihak organda masih memberlakukan tarif AKDP yang naik dari sebelumnya, berkaitan dengan kebijakan pemerintah menaikan harga BBM jenis premium dari Rp6.500 menjadi Rp8.500. Sementara terkait kebijakan pemerintah yang kembali menurunkan harga BBM jenis premium menjadi Rp7.600, pihak organda tetap tidak menurunkan tarif angkutan.
“Kami tetap menyesuaikan dengan harga 10 komponen yang sampai saat ini harganya masih tetap. Karena belum ada hasil survey dari Dinas Perdagangan atas penurunan harga komponen angkutan itu,” kata Emus.
Dia menambahkan, pihaknya tetap menunggu kebijakan Dishubkominfo Banten, karena keputusan kenaikan dan penurunan tarif angkutan tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam hal ini Dishubkominfo Banten.

Artikel ini ditulis oleh:

Elpiji 12Kg Naik, Pengusaha Roti Bantul Tunda Kenaikan Gaji Karyawan

Jakarta, Aktual.co — Pengusaha roti di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih kesulitan menyesuaikan harga jual produksi yang baru pascakenaikan harga elpiji ukuran 12 kilogram.

Pengusaha dan pemilik Toko Roti dan Kue ‘Bu Tatik’ di Jalan Imogiri, Desa Bangunharjo, Bantul, Sri Hartati, mengaku sudah beberapa hari ini dipusingkan dengan kenaikan harga elpiji 12 kilogram, karena tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

“Padahal beberapa waktu lalu harga gas biru (12 kilogram) sudah naik dari Rp90.000 per tabung menjadi Rp115.000 per tabung, kami masih dalam penyesuaian harga kue yang baru, malah ini sudah naik lagi,” katanya di Bantul, Rabu (7/1).

Ia juga membuka usaha rumah makan di rumah produksinya ini mengakui karena kenaikan harga elpiji 12 kilogram dari Rp115.000 menjadi Rp135.000 per tabung membuatnya harus berpikir dan menghitung untuk meminimalkan biaya produksi agar tidak merugi.

Jika kenaikan harga elpiji sebelumnya bisa disiasati dengan menaikkan harga kue 10 persen, namun kali ini dirinya belum menemukan solusi, karena kenaikan harga tidak bisa serta merta, melainkan harus ada pemberitahuan ke pelanggan sektar satu sampai dua bulan sebelumnya.

“Setiap hari, kami membutuhkan elpiji sekitar 10 sampai 20 tabung untuk produksi, bsa dihitung, jika per tabung sekarang naik Rp20.0000, otomatis saya butuh sekitar Rp6 juta per bulan untuk nomboki gas saja,” katanya.

Oleh sebab itu, kata dia agar tidak merugi, dirinya harus menghitung besaran biaya produksi dan menerapkan sistem subsidi silang, dan sebagai dampaknya, ia harus menunda keinginan untuk menaikkan gaji karyawan yang jumlahnya mencapai 57 orang.

“Kalau rencana PT Pertamina mengubah harga elpiji 12 kilogram setiap tiga bulan benar-benar direalisasikan, kami akan tambah kerepotan, para pengusaha yang lebih kecil, bahkan bisa terancam kolaps,” katanya.

Meski demikian, pihaknya mengaku enggan beralih menggunakan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram, karena dirinya telah memahami bahwa elpiji warna hijau tersebut bersubsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro dengan modal di bawah Rp50 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Bocah Enam Tahun Lumpuh, RSSA Bantah Lakukan Malpraktek

Malang, Aktual.co — Pihak Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang, menampik tuduhan adanya dugaan malpraktek yang dilaporkan oleh Imron (37) warga Kabupaten Pasuruan. 
Imron, orang tua Nia Agustina (6), yang diketahui mengalami sakit radang otak dan selaput otak, saat ini mengalami kelumpuhan pasca diambil sumsum tulang belakangnya saat dirawat di RSSA.
Kepala Bidang Pelayanan Medik RSSA Malang, dr. M. Bahtiar Budianto mengaku akan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga Nia Agustina terkait masalah tersebut, termasuk langkah Imron yang melaporkan RSSA ke Polres Malang Kota.
“Tidak ada malpraktek, kita akan mediasi dengan pihak keluarga,” ujar Bahtiar pada wartawan, Rabu (7/1).
Kelumpuhan yang diderita Nia merupakan konsekuensi penyakit radang otak dan selaput otak. “Kelumpuhan karena radang otak merupakan konsekuensi logis,  bukan akibat dari kesalahan penanganan medis oleh pihak RSSA,” tuturnya.
Kepala Instalasi Rawat Inap IV, dr Haryudi Aji Cahyono memaparkan soal kronologis masuknya Nia ke RSSA Malang. Menurutnya, Nia dibawa ke RSSA pada 23 Juni 2013 lalu dengan kondisi kejang dan tidak sadarkan diri, setelah dirujuk dari Bangil.
“Pasien didiagnosa mengalami radang selaput otak dan radang otak disertai epilepsi. Kami langsung melakukan penanganan,” katanya.
Dalam masa perawatan selama 12 hari keluarga pasien meminta pulang paksa. Setelah sekitar 1,5 tahun tidak kontrol, pasien kembali ke RSSA pada 22 Desember lalu dalam keadaan telah lumpuh.
“Setelah 1,5 tahun pasien baru dibawa ke poli anak. Kami langsung memberikan pengobatan berupa fisioterapi, namun pasien kembali pulang,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara Minta Fariz RM Jalani Rehabilitasi Narkoba

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Fariz Rustam Munaf, Hendra Herdiansyah dan Syafri Noer meminta penangguhan penahanan dan izin rehabilitasi atas kliennya kepada Kapolres Jakarta Selatan, karena Fariz dinilai hanya sebagai pengguna.
“Kami sampaikan secara resmi surat kepada Kapolres Jakarta Selatan, agar dilakukan penangguhan status penahanan atau pengalihan status tahanan dan dapat diberikan izin perawatan di RS Ketergantungan Obat kepada Fariz RM,” kata kuasa hukum Fariz Rustam Munaf, Hendra Herdiansyah di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Permohonan penangguhan penahanan dan izin rehabilitasi tersebut, karena tim kuasa hukum menilai Fariz RM hanyalah sebagai pengguna narkoba.
“Kami dari penasehat hukum melihat dia sebagai korban yang harus mendapatkan rehabilitasi,” kilah Hendra Herdiansyah.
Hendra menjelaskan bahwa Fariz mengaku hanya menggunakan narkoba di hari ulang tahunnya saja, dan berdasarkan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis heroin dan ganja menunjukkan pelantun tembang “Sakura” dan “Barcelona” tersebut, hanyalah seorang pengguna yang membutuhkan rehabilitasi.
Selain itu, Hendra juga mengatakan bahwa kehadiran istri Fariz RM, Oneng Diana Riyadini bukanlah sebagai saksi melainkan hanya menjenguk suaminya.
“Yang kami ketahui tidak ada pemeriksaan, belum akan ada pemeriksaan, dia (Oneng) murni menjenguk, dia tidak terperiksa dan bukan sebagai saksi,” ucap Hendra.
Pada Selasa (6/1) petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM, terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis heroin saat bersama istrinya di Jalan Damar Bintaro Permai, Tangerang Selatan.
Berdasarkan tes urine menunjukkan FRM positif mengonsumsi tiga jenis narkoba, selain itu polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan seperangkat alat hisap.
Fariz RM berpotensi dijerat Pasal 111 juncto Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain