8 April 2026
Beranda blog Halaman 40168

BKPM Bersama KPK Berencana Bentuk Pelayanan Satu Pintu

Jakarta, Aktual.co — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai rencana pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kepala BKPM Franky Sibarani mengaku bahwa kunjungannya kali ini ke Lembaga pimpinan Abraham Samad Cs, selain melaporkan LHKPN dia juga konsultasi dengan rencana tersebut.
“Kami juga melakukan konsultasi terkait dengan pelayanan terpadu satu pintu yang nanti akan dilaksanakan BKPM,” kata Franky di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/1).
Dia mengungkapkan, dalam konsultasi tersebut, pihaknya dan pihak KPK telah menyepakati sejumlah hal. Termasuk rencana untuk membuat nota kesepahaman bersama.
“KPK dan BKPM akan melakukan sinergi di dalam memastikan proses perizinan investasi di dalam negeri, ke depan mungkin akan ada MoU (Memorandum of Understanding),” ungkap dia.
Franky menambahkan, pihaknya juga berencana untuk membentuk unit pengendalian gratifikasi. Menurut dia, pembentukan tersebut dibutuhkan untuk memberikan layanan kepastian kepada investor dan pemohon perizinan untuk tidak melakukan gratifikasi.
“Di BKPM sendiri, sebenarnya kita sudah ada beberapa yang kita sudah kita siapkan terkait Peraturan BKPM terkait dengan misalnya benturan kepentingan, dengan whistleblower, mekanisme pengaduan. Itu semua sudah ada dalam peraturan BKPM dan tentunya ini bisa kita perluas di dalam rangka pelaksanaan PTSP Pusat di akhir Januari,” demikian Franky.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Menko Sofyan: Berat Bagi Pemerintah Hidupkan Kembali Merpati

Jakarta, Aktual.co — Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengaku bahwa maskapai penerbangan plat merah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sangat berat untuk kembali dihidupkan.

“Menurut saya, Merpati harus diselesaikan secara tuntas karena sekarang agak berat kalau dihidupkan kembali. Tapi harus ada solusinya,” kata Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa (6/1)

Menurutnya, di tengah kompetisi perusahaan penerbangan yang sudah semakin ketat saat ini, ditambah dengan kondisi Merpati yang tidak memungkinkan, maka akan susah bagi Perseroan untuk menghadapi persaingan.

“Jadi harus dicarikan jalan bagaimana menyelesaikan masalah ini, once and for all,” jelasnya.

Selain itu, Sofyan juga memastikan bahwa tidak ada alokasi untuk Merpati dalam anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN dengan total Rp30 triliun.

“Nggak ada masuk ke Merpati,” sebut Sofyan.

Sebelumnya, Kementerian BUMN juga telah menyatakan bahwa kepemilikan saham pemerintah di PT Merpati Nusantara Airlines/MNA (Persero) akan segera dijadikan minoritas. Hal ini disebabkan oleh jumlah utang Merpati yang lebih besar dari aset yang dimiliki perusahaan. Hal tersebut dinyatakan oleh Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi dan Jasa Lain Kementerian BUMN Gatot Trihargo.

“Ada dua investor yang serius berminat untuk berinvestasi di Merpati. Namun syarat yang harus dipenuhi oleh investor adalah memenuhi hak normatif perusahaan. Saat ini Kementerian BUMN sudah menunjuk PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset/PPA (Persero) untuk melakukan seleksi terhadap investor yang akan berinvestasi di Merpati,” kata Gatot.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Indahnya Matahari Terbenam Jakarta

Suasana indahnya matahari terbenam (sunset) disalah satu sudut kawasan kota Jakarta, tepatnya di jembatan layang non tol, Kampung Melayu, Selasa (6/1/2015). Menyaksikan turunnya matahari disini menjadi keasyikan tersendiri, belum lagi gedung-gedung yang “mengapit” matahari. AKTUAL/MUNZIR

DPR: Menhub Harus Tanggung Jawab Soal AirAsia

Surabaya, Aktual.co — Anggota DPR RI Bambang Haryo menegaskan  bahwa Menteri Perhubungan harus bertanggung jawab terkait insiden yang menimpa pesawat AirAsia QZ8501.
Hal ini dikarenakan yang berhak memberikan kelaikan dan  ijin terbang lintas negara sebuah maskapai penerbangan  adalah Kementerian Perhubungan.
“Menhub yang harus bertanggung jawab. Kelaikan terbang apalagi lintas negara, itu atas ijin kemenhub langsung,” Kata Bambang, Selasa (6/1).
Menurut dia, pihak maskapai tidak bisa disalahkan karena bersifat pasif. Sementara kemenhub sifatnya aktif dalam memberikan izin, sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 pasal 122 (2),  tentang penerbangan, yang  disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara.
“Undang-undang itu kan sudah jelas.  Kementerian perhubungan  yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan,” kata dia.
Pembekuan rute Surabaya-Singapura  bukanlah solusi yang baik. Kementerian Perhubungan justru dianggap telah melakukan pelanggaran UU No 8 (1) Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jika dilihat dari  kenyamanan dalam ketersediaan angkutan untuk masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

‘The Big Problem’, Jokowi Harus Berani Sampaikan ke Publik

Jakarta, Aktual.co — Haris Rusli, aktivis Petisi 28 mengatakan, Jokowi  harus berani sampaikan kepada publik masalah yang akan Indonesia hadapi di masa depan di Gedung Balai Pejuang Trisakti, Selsa (6/1). Indonesia sedang mengalami problema dalam menatap masa depan namun rakyat tidak menyadari itu. Karenanya, ada tahapan yang harus ditetapkan presiden sebagai acuan membawa Indonesia yang lebih baik.

Pertama adalah menegakkan trisakti yakni kedaulatan politik, kemandirian ekonomi dan kepribadian yang berdaulat. Kedua, Para dalang yang dulunya berada bersama kita memperjuangkan pancasila agar tidak membelokkan.pemikirannya. Ia Mengingatkan kekuasaan itu diharamkan oleh semua orang dimana penguasa melupakan janji-janji yang disampaikan pada saat mencalonkan diri sebagai pemimpin.

Ketiga, adalah Kepemimpinan. Pemimpin ibarat supir, sebelum berjalan harus menentukan jalan mana yang harus dilewati. Tidak perlu membuat mobil tetapi harus mengerti bagaimana merawatnya. Pemimpin pun harus tahu jalan mana yang harus diambil untuk membangun bangsa dan mengetahui solusi dalam memecahkan masalah. Dan jelasnya yang terakhir, jangan terus berputar pada isu massif seperti mafia, dimana hanya berkutik pada tindakan yang merugikan bangsa. “Semoga Presiden dapat menetapkan prioritasnya kedepan”, ujar Haris.

Nailin In Saroh

OJK: Asuransi WNA Korban AirAsia Bisa Capai Rp2 Miliar Jika . . .

Jakarta, Aktual.co —  Jatuhnya maskapai penerbangan AirAsia QZ8501 sampai saat ini masih memunculkan kekhawatiran pada keluarga korban terkait status pembayaran klaim asuransi. Pasalnya, ada beberapa Warga Negara Asing (WNA) yang tercatat sebagai penumpang pesawat tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Perbankan OJK, Firdaus Djaelani mengatakan klaim asuransi untuk WNA masih akan dibahas lebih lanjut. Menurutnya, ahli waris korban WNA tersebut mungkin saja akan meminta klaim asuransi lebih dari Rp1,25 miliar.

“Karena berdasarkan montreal convention, kalau itu bisa dapat sekitar Rp2 miliar, masalahnya negara kita belum tandatangan montreal convention,” ujar Firdaus di gedung OJK Jakarta, Selasa (6/1).

Lebih lanjut dikatakan Firdaus, karena Indonesia merupakan negara yang bekum menandatangani montreal convention, maka besaran klaim asuransi berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 77 tahun 2011. Dalam Permen tersebut disebutkan bahwa penumpang pesawat berhak mendapat penggantian kerugian maksimal Rp1,25 miliar per orang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total.

Untuk dieketahui, montreal convention adalah kesepakatan internasional yang mengatur kecelakaan udara. Beberapa negara yang telah menandatangani konvensi tersebut, diantaranya Malaysia, China, dan Amerika Serikat (AS). Sampai saat ini Indonesia belum menandatangani montreal convention.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain