9 April 2026
Beranda blog Halaman 40179

OJK: Klaim Asuransi Tunggu Evakuasi Selesai

Jakarta, Aktual.co —   Jatuhnya maskapai penerbangan AirAsia QZ8501 sampai saat ini masih memunculkan sejumlah persoalan terkait klaim asuransi yang akan diberikan kepada ahli waris korban.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Perbankan OJK, Firdaus Djaelani klaim asuransi tersebut akan diberikan jika telah ada pernyataan resmi dari Basarnas dan KNKT terkait pemberhentian pencarian korban (evakuasi).

“Tidak ada masalah, uang sudah disiapkan, tinggal tunggu keterangan pemerintah hingga evakuasi selesai,” ujar Firdaus di gedung OJK Jakarta, Selasa (6/1).

Lebih lanjut dikatakan Firdaus, mengenai tata cara klaim asuransi tersebut, PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo) dan PT Sinarmas diminta untuk aktif mencari informasi mengenai ahli waris korban. Selain itu, perusahaan asuransi tersebut juga diminta agar bekerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda) Surabaya.

“Perusahaan asuransi tersebut yang harus jemput bola. Nanti akan kita adakan acara di Surabaya untuk upacara penyerahan santunan kepada ahli waris,” kata dia.

Mengenai tenggat waktu penyerahan klaim asuransi tersebut, menurut Firdaus bisa segera diselesaikan. Pasalnya, tidak lama setelah kejadian tersebut perusahaan asuransi, kata dia, langsung melakukan tindakan cepat mencari data ahli waris korban.

“Kan ada yang satu keluarga meninggal semua, pihak asuransi kita mint untuk cepat bertindak cari informasi ahli warisnya, apakah itu orangtuanya, atau adik/kakaknya. Kalau semua sudah selesai, saya kira dalam akhir bulan ini sudah bisa diserahkan klaim asuransinya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

3643 WNI Dideportasi dari Malaysia

Jakarta, Aktual.co — Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia mengatakan sebanyak 3.643 warga negara Indonesia dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, selama 2014.
Kepala BP3TKI Kabupaten Nunukan, Edy Sudjarwo di Nunukan, Selasa mengatakan WNI yang dideportasi tersebut telah menjalani hukuman berdasarkan atas pelanggaran yang dilakukan sebagai pendatang asing di negeri jiran itu baik di PTS Papar Kota Kinabalu dan Air Panas Tawau.
Kemudian, lanjut dia, kasus yang dilanggar sebagian besar karena tidak memiliki dokumen keimigrasian maupun “overstay” ditambah kasus narkoba dan kriminal lainnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari BP3TKI Kabupaten Nunukan, dari 3.643 WNI yang dideportasi terdiri atas 2.688 laki-laki, 747 perempuan, 208 anak laki-laki dan perempuan termasuk bayi yang berasal dari Sulsel, Sulbar, Sultra, Jatim, Jabar, NTT, kaltim, Kaltara, Sulteng, Sumbar, Kalsel, kalbar, Maluku, Sulut dan daerah lainnya.
Data ini berbeda dengan yang dirilis Konsulat RI Tawau yakni 3.641 WNI yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan selama 2014.
Demikian pula yang dirilis Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan sendiri, jumlah WNI yang dideportasi Malaysia lewat daerah itu adalah 3.640 orang yang terdiri atas 2.640 laki-laki, 837 perempuan yang sebagian besar berasal dari Sulsel (2.495 orang), NTT (775 orang), Pulau Jawa (132 orang) dan terbanyak ketiga dari Sulteng (108 orang).
Anehnya, dari data Pos Unit Tempat pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan selama 2014 tersebut terdapat 30 warga negara asing asal Malaysia yang dideportasi ke daerah itu masing-masing 20 orang pada JUli 2014 dan 10 orang pada Nopember 2014.
Padahal, dalam berita acara serah terima WNI deportasi dari Konsulat RI Tawau kepada Imigrasi Kabupaten Nunukan dijelaskan bahwa sebelum dideportasi telah diinterogasi atau diwawancara terkait kewarganegaraannya dan seluruhnya dinyatakan WNI.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pelabuhan Tak Resmi Jadi Celah Selundupkan Narkoba

Jakarta, Aktual.co —  Banyaknya pelabuhan tak resmi di Indonesia menjadi celah penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia.
“Ada ribuan pelabuhan nggak resmi di Indonesia. Itu menjadi entry point yang bisa dijadikan jalan bagi para sindikat untuk memasukkan narkoba ke Indonesia,” kata Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, di Jakarta, Selasa (6/1).
Ia mencatat hanya terdapat 250 pelabuhan resmi di Indonesia, sementara pelabuhan tak resmi berjumlah ribuan.
Baru-baru ini BNN berhasil menyita 840 kilogram sabu yang diselundupkan melalui jalur laut ke Pelabuhan Dadap, Tangerang. Sabu tersebut berasal dari Guangzhou, Tiongkok dan rencananya akan diedarkan di Indonesia.
Dalam operasinya itu, BNN menggerebek sembilan orang tersangka saat sedang melaksanakan transaksi sabu tersebut di kawasan Lotte Mart Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (5/1).
Kesembilan tersangka tersebut adalah 4 orang WN Hongkong, 1 orang WN Malaysia dan 4 orang WNI yang berinisial SL, SN, TST, TSL, SEF, CHM, WCP, SJJ, dan ADK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jatuh dari Sepeda, Turis Asal Belanda Tewas di Bali

Denpasar, Aktual.co — Hendrikus Bernandus Jacobus Maria (64) seorang wisatawan asal Belanda tewas akibat jatuh dari sepeda angin yang sedang dinaikinya di jalur jurusan Tampaksiring-Kayuambua, tepatnya di Banjar Temen, Kayuambua, Kabupaten Bangli, Selasa (6/1).
Kecelakaan tunggal itu diduga akibat korban kelelahan mengayuh sepeda dari Ubud. Saat ditemukan kondisinya sudah kritis dan mengembuskan nafas terakhir sebelum mendapat perawatan medis.
Kasatlantas Polres Bangli, AKP Nyoman Sukadana membenarkan informasi tersebut. Hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan tidak ada keterlibatan kendaraan lain dalam kecelakaan itu.
Pihaknya memastikan korban terjatuh sendirian. Terkait penyebab kematian, diduga korban kelelahan atau menderita penyakit jantung. 
“Saat ini jenazah korban sudah kami kirim ke RSUP Sanglah. Pihak konsultan juga sudah dihubungi,” kata dia.
Korban pertama kali ditemukan oleh I Komang Mustika (34) asal Banjar Sribatu, Desa Penglumbaran, Susut, sekitar pukul 12.00 wita.

Artikel ini ditulis oleh:

Atas Permintaan KPK, Polisi Amankan Mobil Mewah Fuad Amin

Jakarta, Aktual.co — Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengaman mobil mantan Bupati RKH Fuad Amin Imron atas permintaan KPK.
“Mobil yang kami amankan jenis Land Cruiser,” kata Kapolres AKBP Soelistijono di Bangkalan, Selasa (6/1)  sore.
Pada saat diamankan, mobil tersebut diparkir di pinggir jalan, tanpa ada supir. Bahkan tanpa terkunci, sehingga petugas bisa membuka pintu mobil.
“Kebetulan, tombol otomatisnya berada di bawah karpet, sehingga kita bisa menghidupkan mobil,” ucapnya.
Mobil milik mantan Bupati Bangkalan yang kini menjadi tahanan KPK dalam kasus dugaan suap suplai migas itu ditinggalkan oleh pengemudinya sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa dini hari di dekat terminal baru Bangkalan.
“Kita memang diperintahkan KPK, untuk mengamankan mobil Land Cruiser bernomor polisi L 81 SM ini, dan kami sudah melaporkan ke KPK,” kata Soelistijono menjelaskan.
Mobil yang diamankan Polres Bangkalan tersebut, bukan atas nama RKH Fuad Amin Imron, melainkan atas nama orang lain, yakni Padli, warga Kalimas Surabaya.
Selanjutnya, kata dia, polisi akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin mobil itu ke Samsat Polres Bangkalan.
Mantan bupati yang kini menjabat Ketua DPRD Bangkalan tersebut ditangkap tim penyidik KPK di rumahnya di Jalan Raya Saksak Kelurahan Kraton, Bangkalan pada awal Desember 2014.
Selain menangkap Fuad, tim KPK kala itu juga menyita uang tunai Rp700 juta lebih, serta uang sebanyak tiga koper lebih.
Beberapa hari setelah penangkapan itu, tim KPK melakukan penggeledahan di dua rumahnya di Bangkalan dan di Surabaya, serta menyita bebera berkas penting dari dalam rumah itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dugaan Permainan Kemenhub dan Otoritas Bandara, Polisi Serahkan ke KNKT

Jakarta, Aktual.co — Kecelakaan pesawat Air Asia QZ 8501 menuai polemik soal izin terbang pada Minggu (28/12). Pasalnya, Kementerian Perhubungan sudah memutuskan untuk membekukan sementara jalur penerbangan maskapai milik pengusaha asal Malaysia itu.
Guna menelisik adanya dugaan pelanggaran transportasi, Mabes Polri meminta agar dugaan tersebut dilaporkan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, KNKT memiliki ruang lingkup penyelidikan yang lebih luas. Menurutnya, semua jenis pelanggran transportasi adalah kewenangan dari KNKT.
Selain itu, kata dia, KNKT kini memiliki ranah untuk mendapat laporan dan menyelidikan sesuai Peraturan Presiden (PP) Nomor 62 tahun 2013 tentang Investigasi Kecelekaan Transportasi.
“KNKT adalah lembaga yang berkaitan dengan tranportasi, jadi kalau pengen tanya itu tanya sama tim yang sudah dibentuk KNKT,” kata Ronny kepada Aktual,co di Jakarta, Selasa, (6/1).
Dia menekankan, untuk menentukan apakah ada dugaan pelanggaran baik yang sifatnya administrasi maupun pelanggaran pidana, maka yang berwenang adalah KNKT itu sendiri.
“Kan UU nya tentang Penerbangan, jadi berkaitan degan penerbangan KNKT itu lah yang menentukan, baik admisnistrasi maupun pelanggaran pidana,” jelasnya.
Dia mencontohkan, seperti halnya dalam proses pencarian jenazah penumpang maupun serpihan awak pesawat Air Asia, yang mengkordinir adalah Badan SAR Nasional (Basarnas). Polri, sambung dia, hanya membantu dalam proses identifikasi.
“Seperti dalam hal ini pencarian pesawat, evakuasi penumpang korban maupun awak pesawat itu yang menkongdnir Basarnas, polri hanya membatu dengan tim DVI,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Kris Laga Kleden, berpandangan, bahwa otoritas bandara dan Kemenhub justru yang harus bertanggung jawab atas izin terbangnya pesawat Air Asia QZ 8501 dengan rute Surabaya-Singapura pada Minggu (28/12).
“Kalau Kemenhub menyatakan AirAsia tidak memiliki izin terbang, kenapa waktu itu bisa terbang. Berarti inikan pihak Bandara mengizinkan terbang,” kata Kleden, Selasa (6/1).
Menurut dia, otoritas bandara dan Kemenhub punya keterkaitan dalam urusan penerbangan. Kalau pesawat Air Asia diizinkan terbang oleh otoritas bandara ataupun Kemenhub maka bisa disebut sebagai kelalaian karena mengakibatkan kematian.
Sementara itu, General Manager Angkasa Pura I, Trikora Harjo, mengatakan bahwa Bandara Juanda tidak ada kewenangan memberikan izin terbang. Pihak bandara hanya sebatas memberikan fasilitas tempat. Mengenai pemberian izin, menurut Trikora, adalah wewenang dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Sekedar informasi, Investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), yang kedudukan, tugas, dan organisasinya diatur dengan Peraturan Presiden. Dalam investigasi akan ditunjuk ketua kerja tim investigasi yang akan memberika laporan hasil investigasi kepada ketua KNKT paling lama satu bulan setelah peristiwa kecelakaan. Hasil tersebut kemudian bisa dilaporkan ketua KNKT kepada presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain