31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41562

Partai Republik Kecam Rencana Kebijakan Imigrasi Obama

Jakarta, Aktual.co — Partai Republik memberikan reaksi keras terhadap rencana sepihak Presiden AS Barack Obama, yang membuka peluang bagi jutaan pendatang tanpa dokumen dan syarat yang cukup, untuk mendapat izin kerja.
Ketua DPR John Boehner dalam sebuah pernyataan menyebut bahwa bukan seperti itu cara demokrasi yang berlaku. Hal ini dikatakan setelah Gedung Putih mengungkapkan rincian rencana Obama, yang ingin mencabut ancaman deportasi bagi lebih dari lima juta pendatang.
“Presiden sebelumnya mengatakan bahwa ‘dia bukan raja’ dan ‘dia bukan kaisar’ namun dia bertindak layaknya seperti itu,”  kata dia.
Senator dari Partai Republik Lindsey Graham mengatakan akan menghentikan proses pendanaan dari rencana kebijakan imigrasi Obama, sehingga tak mendapat dukungan.
Beberapa pihak berpendapat untuk menghentikan pendanaan bagi badan-badan federal yang bertanggung jawab atas pengeluaran izin kerja sementara.
Namun, Komite Anggaran Dewan yang memantau proses anggaran mengindikasikan bahwa tindakan semacam itu tidak mungkin dilakukan, karena badan utama yang ditugasi melaksanakan rencana Obama memiliki dana sendiri melalui komisi aplikasi imigrasi. 

Artikel ini ditulis oleh:

LPS Bakal Perkuat Skema Perbankan Syariah

Jakarta, Aktual.co — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengatur skema penjaminan simpanan untuk perbankan syariah pada 2015, karena selama ini skema yang digunakan masih mengacu pada prinsip perbankan konvensional.

“Pada 2015, skemanya akan kita perkuat untuk perbankan syariah, karena selama ini masih mengikuti tingkat penjaminan LPS yang umum,” kata Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta, Jumat (21/11).

Skema penjaminan itu, menurut Kartika, akan diklasifikasikan berdasarkan produk perbankan syariah dan prinsip-prinsip sesuai fatwa syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

Isu yang penting diperhatikan di antaranya bagaimana penerapan prinsip mudharabah, wadiah, dan lainnya dalam produk simpanan.

“Itu kan berbeda nanti skemanya per produk. Kita ingin cari konsep yang pas,” ujar dia.

Wadiah dalam prinsip syariah merupakan titipan yang wajib dikembalikan. Sedangkan Mudaharabah, menurut pemaparan LPS, merupakan simpanan yang dijamin oleh pihak ketiga hanya ketika bank tersebut dicabut izin usahanya.

Kartika menjelaskan, pada tahap awal LPS akan mempersiapkan peraturan LPS dan fatwa DSN. Kemudian, pemisahan investasi penjaminan syariah, dan pelaporan penjaminan syariah.

Dalam pembentukan skema penjaminan, LPS juga akan mengkaji penentuan akad penjaminan simpanan, penentuan produk simpanan, batasan penjaminan, dan penentuan persentase premi penjaminan.

“Tapi besaran batasannya belum ditentukan saat ini,” kata dia.

Setelah 2015, ujar Kartika, LPS juga akan memisahkan pembayaran premi penjaminan syariah, penerapan pengawasan perbankan syariah sesuai kriteria risiko syariah.

Pada 2017, LPS juga akan mengkaji penerapan metode likuidasi bank syariah. Sedangkan pada 2019, LPS mengharapkan protokol manajemen krisis penjaminan syariah sudah diterapakan secara komprehensif. LPS juga akan memitigasi “Moral Hazard” penjaminan syariah.

“Kita juga akan gunakan ‘benchmark’ dari negara-negara lain,” ujarnya.

Negara-negara lain itu seperti Malaysia, yang sudah menerapkan akad Kafalah bil Ujrah. Selain itu di Sudan, dan Jordania, juga menggunakan akad Takaful.

Akad yang diusulkan diterapkan di Indonesia adalah ‘Dharibah bil Kafalah’.

Akad tersebut, menurut Kartika, dapat diadopsi langsung dalam sistem penjaminan simpnan yang saat ini berlaku. Kemudian, akad itu juga tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena merupakan otoritas pemerintah demi mencapai kebaikan.

Selanjutnya, ujar Kartika, akad itu juga menggambarkan hubungan antara pemerintah dan entitas bisnis di masyarakat, dibandingkan dua akad lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Terdakwa Penganiaya Pelajar SMA 3 Patut Dapat Sanksi Hukum

Jakarta, Aktual.co — Dua alumni SMA 3 Setiabudi, Jakarta, yang menjadi terdakwa penganiayaan berujung kematian pada adik kelasnya, Arfiand Caesar Al-Irhamy (16), dalam kegiatan pecinta alam, sepatutnya mendapat sanksi hukum.
“Berdasarkan keterangan saksi kunci yang melihat kronologi kejadian, diduga dua alumni itulah yang melakukan penganiayaan pada korban,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Jumat (21/11).
Kedua alumni yang dimaksud Arist adalah Finishtra Desriansyah (26) dan Muhammad Irfan Prabudi (27) yang mengikuti kegiatan pecinta alam tersebut atas undangan dari kelompok pecinta alam Sabhawana.
Sedangkan enam siswa lain yang sebelumnya telah diputuskan bebas bersyarat, katanya, memang tidak terlibat dalam tindak penganiayaan tersebut. “Kasus ini seharusnya diselesaikan dengan keadilan restoratif melalui pendekatan diversi.”
Dalam UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menganut konsep keadilan restoratif yaitu model penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang mengedepankan pemulihan kembali terhadap korban, pelaku, dan masyarakat melalui proses mediasi.
Sebelumnya, Kamis (20/11) sidang pertama dengan agenda pembacaan tuntutan atas Finishtra dan Irfan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa penuntut umum yang diwakili oleh Herlangga Wisnu Murdianto mendakwa mereka dengan pelanggaran Pasal 80 ayat (3) UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan, Finishtra dinilai telah melakukan penganiayaan dengan cara menggampar pipi kiri dan kanan korban sebanyak 12 kali serta menginjakkan kaki ke arah ulu hati korban sebanyak satu kali.
Sedangkan Irfan dinilai telah menganiaya korban dengan cara menendang kepala korban, menggampar pipi kiri dan kanan korban, serta menjatuhkan korban ke tanah.
Berdasarkan hasil visum dari RSCM, penyebab kematian korban Arfiand Caesar Al-Irhamy adalah akibat kekerasan benda tumpul pada dada yang mengakibatkan memar dan pendarahan pada kedua paru. [ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Jadi Saksi Korupsi Alkes, Atut Sambangi KPK

Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (21/11). Atut diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi dengan pemerasan proyek pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Kejari Aceh Utara Tahan Terpidana Korupsi Percasi

Banda Aceh, Aktual.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara mengeksekusi Baharuddin Hasan, terpidana kasus korupsi di organisasi Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) setempat, Jumat (21/11).
Kajari Lhoksukon, T Rahmadsyah menyebutkan putusan itu dibacakan 3 Juli 2014 di Jakarta. Namun, pihaknya baru menerima salinan putusan tersebut. Sehingga baru dilakukan eksekusi.
“Eksekusi berjalan lancar. Tidak ada kendala yang berarti. Terpidana juga sangat kooperatif,” pungkas Kejari.
Eksekusi dilakukan setelah Kejari setempat menerima putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang dilakukan terdakwa. Dalam salinan amar putusan Mahkamah Agung disebutkan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 90.795.000. Dalam putusan itu disebutkan, apabila selama satu bulan setelah putusan itu berlaku, uang pengganti tidak dibayar, maka kejaksaan diperbolehkan menyita kekayaan terdakwa untuk dilelang dan hasilnya disetor ke kas negara. Jika tidak ada harta yang bisa disita, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Untuk diketahui, Baharuddin Hasan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada 13 April 2011 dan dihukum selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim menyakini terdakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi di Percasi Aceh Utara. 
Tahun 2011, Percasi setempat menerima dana hibah sebesar Rp 200 juta dari APBK Aceh Utara. Penggunaan dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan dan ditemukan beberapa kegiatan ternyata fiktif.
Terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh. Hasilnya, pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri. Lalu terpidana melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selama proses hukum, Baharuddin Hasan tidak ditahan.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK: Dibutuhkan Sinergi untuk Berantas Korupsi

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi siap bekerja sama dengan Jaksa Agung yang baru dilatik HM Prasetyo menggantikan Basrief Arief, untuk memberantas korupsi.
“Sangat diapresiasi, dibutuhkan sinergi untuk sama-sama memberantas korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (21/11).
Dia mengaku, sampai saat ini mengembangkan e-koordinasi supervisi melalui ‘teleconference’. Dia menyebutkan, akan intensifkan perkara-perkara korupsi yang ditangani kejaksaan di berbagai daerah.
Adnan juga meminta agar Jaksa Agung menambah target penyelesaian perkara korupsi di Kejaksaan. “Misalnya, memberi target kinerja bawahan dilipatgandakan. Kalau semula satu kasus korupsi tiap bulan untuk Kajati menjadi 3 kali lipat, hukuman juga diancam setinggi- tingginya.”
Sedangkan Wakil Ketua KPK Zulkarnain berharap agar kerja sama KPK-Kejaksaan berjalan transparan. “Kerjasama sesama penegak hukum, lebih substantif, transparan dan dinamis,” kata Zulkarnain.
Namun, mantan Ketua staf khusus Jaksa Agung tersebut enggan berkomentar mengenai KPK yang tidak dilibatkan dalam mencari rekam jejak HM Prasetyo. “Jangan tanya saya, tanya pada yang mengusulkan dan yang mengangkat,” kata Zulkarnain.
H.M Prasetyo sebelumnya adalah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada periode 2005-2006. Pria kelahiran Tuban, Jawa Timur pada 9 Mei 1947, itu ditunjuk sebagai jaksa agung berdasarkan Keputusan Presiden No. 131/2014 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis (20/11) pagi. [ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain