25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41639

Abaikan Pelayanan Publik, Pimpinan Instansi Bisa Dipecat

Jakarta, Aktual.co — Ketua Ombdudsman Danang Girindrawardana menyebut, jika pimpinan instansi pelayanan publik tak mengindahkan dalam memberikan pelayanan publik maka melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Pengabayan tersebut disampaikan Danang terkait dengan  Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan rapor merah untuk dua unit layanan di Kementerian Perhubungan dan Kementerian Agama sesuai hasil Survei Integritas Sektor Publik Indonesia 2014.

“(Bila tidak mengindahkan) itu artinya dia menyalahi pasal 54 UU 25 Tahun 2009, yang sanksinya penghentian dengan tidak hormat dari jabatannya tersebut. Artinya, pimpinan kementerian atau lembaga. Pemerintah daerah bisa menindak pejabat publik yang tidak mengindahkan standar layanan publik di UU tersebut dan bisa melakukan penggantian pejabat dengan seketika,” kata Danang di kantor KPK, Selasa (18/11).

Danang menjelaskan kualitas pelayanan publik tidak terkait masalah korupsi, tapi juga ada masalah-masalah yang berkaitan dengan mala-administrasi yaitu bersifat tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Ketua KPK Abraham Samad menambahkan perbaikan pelayanan publik juga menjadi kunci perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

“KPK memandang kalau masih terjadi ‘fraud’, ‘petty corruption’, maka kita jangan pernah berharap bahwa IPK kita itu bisa lebih baik skornya. Walaupun mungkin KPK dianggap sukses memberantas korupsi yang sifatnya ‘grand corruption’, tapi kalau ‘petty corruption’ yang ada di sektor layanan publik tidak diperbaiki, maka konskuensinya IPK kita masih tetep seperti sekarang ini,” ungkap Abraham.

Sementara itu, Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto menjelaskan survei dilakukan terhadap 40 unit layanan pada 20 Kementerian dan Lembaga.

“Kami tidak memberikan peringkat mana yang lebih meningkat, tapi hampir semuanya yaitu 38 K/L di atas nilai skor batas 6. Hanya dua yang disampaikan pak ketua itu di bawah 6. Ada sekitar 26 yang diatas rata-rata 7,22 dan ada 14 yang di bawah rata-rata dan dibawah rata-rata itu ada dua yang ditetapkan KPK,” ungkap Roni.

Indeks Integritas Unit Layanan di Kementerian/Lembaga (7,22) pada tahun 2014 secara umum telah mencapai indeks di atas standar minimal yang ditetapkan oleh KPK (6,00).

Indeks ini terdiri dari indeks pengalaman integritas (7,41) dan indeks potensi integritas (6,85) namun indeks itu tidak menunjukkan integritas K/L.

Meskipun indeks integritas sudah mencapai indeks 7,22, KPK meminta unit layanan tetap perlu secara terus menerus melakukan perbaikan dan berorientasi memberikan layanan maksimal bagi pengguna layanan.

[Wisnu Yusep]

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemprov DKI Sosialisasi Usaha Berbasis Ekonomi Kerakyatan

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) melakukan sosialiasi guna mendorong usaha berbasis ekonomi kerakyatan.

“Pemerintah menyadari adanya kebutuhan bantuan bagi pengusaha kecil kreatif seperti bantuan pelatihan, modal, hingga pemasaran,” kata Ketua BK3S DKI Jakarta Budiharjo di Jakarta, Selasa (18/11).

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memajukan masyarakat melalui usaha kreatif, dan memanfaatkan peluang sirkulasi uang yang ada di Jakarta.

“Peluang di Jakarta kan sangat besar, sekitar 65 persen uang beredar di Jakarta. Makanya kami dorong mereka untuk memanfaatkan potensi tersebut,” kata Budi menerangkan.

Budi berpendapat, agar produk usaha kreatif mampu bersaing di pasaran maka diperlukan inovasi dan dedikasi yang tinggi agar menciptakan barang berkualitas.

Selain itu, apabila hal tersebut bisa diimplementasikan dengan baik maka akan memunculkan rasa bangga terhadap produk dalam negeri pada konsumen, kata Budi.

“Ada sebuah karakter bangsa yang harus diubah, bahwa kita harus berdikari dalam aspek ekonomi, sosial, dan kreativitas. Sehingga memiliki nilai ketahanan yang kuat,” kata Budi.

Pada sosialisasi yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Utara tersebut dihadiri sejumlah pengusaha kecil menengah dari berbagai bidang seperti jasa, kuliner, hingga kerajinan tangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Hizbut Tahrir: Naiknya BBM Adalah Pengkhianatan

Jakarta, Aktual.co —Hizbut Tahrir menilai keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi adalah kebijakan yang khianat.
Karena dianggap sebagai bentuk liberalisasi migas dengan penguasaan lebih besar di sektor swasta, yang sebagian besar dikuasai perusahaan asing.
“Liberalisasi dilakukan untuk memenuhi tuntutan pihak asing.  Sehingga banyak orang miskin yang dibohongi oleh Pemerintahanan Jokowi-JK,” kata juru bicara Hizbut Tahrir Muhammad Ismail Yusanto, di tengah ratusan massa mereka saat berunjuk rasa  menolak kenaikan BBM di depan Istana Negara, Selasa (18/11).
Selain itu, dalam orasinya Ismail juga menilai kebijakan menaikkan harga BBM bersifat zhalim karena yang terkena dampak paling besar adalah rakyat menengah ke bawah.
Dia mengutip data sensus ekonomi nasional di tahun 2010, yang menyebutkan 65 persen pengguna BBM adalah rakyat miskin, 27 persen kelas menengah, dan enam persen menengah ke atas, dan hanya dua persen orang kaya. 
Sementara 82 persen pemilik kendaraan Indonesia berasal dari kelas menengah ke bawah.
“Ini menunjukkan kenaikan harga BBM memukul rakyat banyak.” 
Organisasi masyarakat ini menuding pemerintah tega mengabaikan aspirasi mayoritas rakyatnya.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Dalami Kasus Alih Fungsi Hutan Riau

Tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan industri di Riau yang juga Gubernur Riau non aktif Annas Maamun berjalan sebelum menjalani pemeriksaan digedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (18/11/2014). KPK memeriksa Annas Maamun terkait pengembangan kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit dan hutan industri di Riau. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Kenaikkan BBM, Golkar akan Ajukan Hak Interpelasi

Yogyakarta, Aktual.co — Fraksi partai Golkar menyatakan akan menggunakan hak konstitusionalnya yakni hak interpalasi yang dimiliki DPR untuk meminta penjelasan pemerintah Jokowi Jk yang menaikkam harga BBM bersubsidi. 
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Ade Komarudin melalui pernyatan sikap resminya disela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar ke VII yan digelar di Hotel Melia Purosani, Selasa (18/11). 
Fraksi partai Golkar menilai keputusan menaikkan harga BbM bersubsidi tidak tepat karena sulit mencarikan alasan logis secara hitung hitungan ekonomi, mengingat kondisi harga minyak dunia saat ini yang justru menurun hingga 30%. 
Partai Golkar juga menilai semestinya harga premium masih bisa ditekan lagi, sehingga keputusan kenaikan yang dilakukan pemerintah diangap tidak realistis.
“Pemerintah Jokowi Jk telah mengingkari janji kampanyenya. Kenaikan harga BBM subsidi ini sekaligus juga menunjukkan pemerintah Jokowi JK tidak memiliki kepekaan terhadap penderitaan rakyat,” katanya.
Lebih lanjut, dalam pernyataan sikap tersebut, partai Golkar juga menilai kenaikan harga BBM menunjukkan pemerintah tidak mmiliki konsep dan perencanaan memadai khusunya terkait ransportasi umum, nelayan, serta usaha mikro kecil dan menengah. 
Terlebih lagi jika melihat Malaysia saat ini justru menurunkan harga BBM. “Sudah saatnya pemerintah mengubah paradigma penetapan harga produksi minyak dengan meningkatkan formulasi MOPS yang syarat dengan permainan mafia migas. Partai golkar sampai saat ini juga belum melihat komitmen nyata serta langkah dan upaya sistimatis pemerintah Jokowi untuk mengatasi subsidi BBM. Seperti belum jelasnya arah kebijakan konversi BBM ke BBG,” jelasnya.
Kenaikan harga BBM juga dianggap akan semakin menyulitkan kondisi rakyat sekaligus memicu laju inflasi. Dimana hal itu tidak sejalan dengan program pemerintah menjaga angka inflasi sekitar 4,4 persen sebagaimana tercantum pada APBN 2015.
“Program pemerintah yang menerbitkan ‘kartu sakti’ sebagai kompensasi kenaikan BBM tidak tepat. Baik dari aspek legalitas maupun tertib anggaran. Sehingga berpotensi melanggar UU APBN,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

OJK Klaim Industri Keuangan Sudah Antisipasi Kenaikan BBM

Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri jasa keuangan sebelumnya sudah mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sehingga relatif sudah siap dalam menghadapi dampak kebijakan tersebut.

“Ini sudah diantisipasi lama ya oleh pelaku bisnis. Kita sudah ‘prepare’ (siap) lah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Selasa (18/11).

Muliaman menuturkan, penyesuaian harga BBM bersubsidi memang akan memberikan tekanan terhadap inflasi, namun sifatnya hanya sementara (temporary) dan inflasi akan normal kembali setelah tiga bulan.

“Mudah-mudahan kita bisa punya fondasi yang lebih kuat dan menata kembali daya saing kita,” ujar Muliaman.

Terkait dengan kemungkinan meningkatnya rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) industri perbankan, Muliaman menganggap hal tersebut bersifat musiman (seasonal). Tanpa kenaikan harga BBM bersubsidi, aktivitas bisnis perbankan juga menunjukkan adanya tekanan terhadap NPL.

“Selama ini kan memang ada peningkatan pada angka NPL. Itu nanti dengan sendirinya, pertumbuhan kreditnya naik, NPL turun dengan sendirinya,” kata Muliaman.

Muliaman menambahkan, pihaknya telah melakukan uji tekanan atau stress testing dengan beberapa skenario ekstrem terhadap industri perbankan. Hasilnya menunjukkan bahwa industri perbankan relatif kuat menghadapi risiko-risiko baik internal maupun eksternal.

“Tetapi tentu saja vulnarability (kerentanan) itu bisa datang dari satu per satu perusahaan, yang tiba-tiba lupa mengantispasi risiko. Itu lebih ke satu kasus satu saja, secara sistem sih kuat,” ujar Muliaman.

Sebelumnya, pada Senin (17/11) malam lalu, pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi untuk jenis premium dari Rp6.500 per liter menjadi Rp8.500 per liter, sedangkan jenis solar naik dari Rp5.500 per liter menjadi Rp7.500 per liter.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain