23 Desember 2025
Beranda blog Halaman 41665

ICW: Kalau KPK Tak Sanggup Tangani Innospec, Limpahkan Saja ke Kejaksaan

Jakarta, Aktual.co — Meski Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku masih terus memproses kasus dugaan suap proyek bensin bertimbal atau yang menyeret perusahaan asal Inggris, Innospec. Namun sampai saat ini lembaga tersebut belum juga memeriksa saksi-saksi atas kasus tersebut.
Mandegnya kasus tersebut pun, membuat publik bertanya-tanya, apakah lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad Cs itu mampu menuntaskan perkara yang melibatkan sejumlah pejabat negara di Indonesia itu.
Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Wacth Emerson Yunto menilai, KPK selaku lembaga yang menangani perkara tersebut harus memprioritaskan. Terlebih jika melihat komitmen Presiden Joko Widodo untuk memberantas mafia disektor migas.
“Ya harus diproritaskan, kalau dirasa ada kesulitan sebaiknya kenapa tidak dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata dia ketika dihubungi Aktual, Senin (17/11).
Dia menilai, jika kasus tersebut tetap didiamkan maka KPK tidak mempunyai kewanang untuk mengSP3kan perkara yang melibatkan perusahaan asal inggris itu. “Kan KPK tak punya SP3, sehingga lebih baik dilimpahkan,” kata dia,
Namun, demikian mangkraknya kasus tersebut, lembaga antirasuah itu juga harus menjelaskan, ‘kenapa kasus itu sampai sekarang belum ada tindaklanjutnya’. “KPK juga harus bisa menjelaskan. Pilihannya adalah lanjut atau dilimpahkan,” kata dia.
Sementara dihubungi terpisah Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Maryati Abdullah menilai, lembaga tersebut harusnya kasus tersebut harus terus dikejar. Terlebih lagi, KPK sudah menyeret pejabat negara yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Ya saya kira KPK harus terus mendorong, apalagi ada pejabat negara yang sudah ditetapkan tersangka. Jangan didiamkan,” kata Maryati.
Namun begitu, kata dia, lembaga yang dipimpin oleh Abraham Samad cs itu harus terus didorong. “Harus terus didorong. Agar lembaga tersebut fokus.”
Kasus Innospec bermula ketika perusahaan asal Inggris itu dinyatakan terbukti menyuap pejabat Kementerian ESDM dan Pertamina. Pengadilan Southwark Crown, Inggris, menyatakan suap Innospec itu terkait dengan penjualan bahan baku bensin tetraethyl lead.
Dari persidangan di Pengadilan Southwark Crown juga terungkap bahwa selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar USD 11,7 juta  kepada agennya di Indonesia, yakni PT Sugih Interjaya yang selanjutnya membayarkannya kepada petinggi Pertamina dan pejabat publik lainnya agar mendukung pembelian TEL. Karenanya, pengadilan Inggris memutuskan perusahaan yang berbasis di Ellesmere Port itu terbukti  bersalah dan wajib membayar denda USD 12,7 juta.
Pejabat Pertamina yang disuap itu adalah  Suroso Atmomartoyo. Sejak November tahun lalu, KPK telah menetapkan Suroso telah  sebagai tersangka. Belakangan KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka penyuapan kepada Suroso

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Kisruh KIH-KMP, Pramono: Jadi Pembelajaran untuk Politisi Muda

Jakarta, Aktual.co — Politikus PDIP Pramono Anung mengatakan, peristiwa yang dialami oleh DPR RI periode 2014-2019 hingga mengakibatkan terjadinya saling mengunci, bahkan proses kinerja parlemen mengalami stagnan, bisa jadi pembelajaran bagi politikus muda nantinya.
Terlebih, kata dia, ketika peristiwa serupa terulang kembali.
“Ini adalah peristiwa politik yang belum pernah terjadi, great lock atau saling mengunci,” kata dia di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11).
“Maka kita mengusulkan menyusun buku, karena yang seperti ini mungkin saja terjadi di kemudian hari.”
Akan tetapi, kata Pramono, yang lebih penting adalah agar konflik serupa tidak terulang kembali, diperlukan adalah kedewasaan dalam berpolitik, dengan menghilangkan ego pribadi, dan menghilangkan pernyataan-pernyataan keras.
“Sumber persoalan ada di UU MD3, dimana kuorum fraksi adalah 5+5. Tapi saya meyakini ke depan tidak akan terjadi lagi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

AGRI Pinta Pemerintah Naikkan Kuota Impor Gula Mentah 3,2 Juta Ton

Jakarta, Aktual.co — Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) meminta pemerintah untuk mengalokasikan impor gula mentah (raw sugar) pada 2015 sebanyak 3,2 juta ton atau mengalami kenaikan 14,28 persen dari impor 2014.

“Permohonan sebesar 3,2 juta ton untuk 2015,” kata Chairman AGRI, Wisnu Hendraningrat, di Jakarta, Senin (17/11).

Wisnu menjelaskan, permintaan tersebut mengalami peningkatan enam persen untuk penggunaan gula dalam industri makanan minuman di Indonesia dan diharapkan pemerintah bisa segera memberikan izin impor gula mentah pada November 2014.

Menurut Wisnu, dengan diberikannya izin impor gula pada November 2014, maka para pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian untuk produksi pada 2015.

“Tapi harus segera disampaikan dari awal untuk alokasi 2015, agar ada kepastian usaha. Karena beberapa kontrak dengan industri untuk 2015 juga sudah ada,” ujar Wisnu.

Wisnu menambahkan, sesungguhnya proses importasi harus dilakukan mulai sekarang, mengingat proses untuk mendatangkan gula mentah tersebut membutuhkan waktu kurang lebih 45 hari setelah status Importir Produsen diberikan oleh Menteri Perdagangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ingin Temui KPK, Kemenpora Hanya Wacana

Jakarta, Aktual.co — Pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), mengaku sedang menjalani penjajakan dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini dilakukan sebagai bentuk kelanjutan pembangunan pusat studi olahraga, Hambalang, Jawa Barat.

“Lagi konsultasi dengan KPK,” kata Sesmenpora, Alfitra Salamm kepada Aktual.co saat ditemui di gedung Kemenpora, Jakarta, Senin (17/11).

Lebih jauh disampaikan oleh Alfitra, terkait pertemuan dengan KPK, Kemenpora memberikan tanggung jawab penuh kepada Gatot Dewa Broto, Deputi V Bidang Keharmonisan dan Kemitraan Kemenpora.

“Iya melalui pak Gatot yang sedang merintis,” papar Alfitra.

Sebelumnya, pihak Kemenpora berencana untuk melanjutkan kembali pembangunan pusat studi Hambalang, yang sempat terhenti karena kasus korupsi. Namun, Kemenpora akan melanjutkan pembangunan tersebut, jika sudah mendapat persetujuan dari pihak KPK.

Dan KPK juga telah memberikan lampu hijau kepada Kemenpora untuk kembali melanjutkan pembangunan tersebut.

Selain itu, pihak Kemenpora juga akan melakukan pembicaraan kepada KPK, terkait dengan pembangunan tersebut. Namun hingga kini, belum ada realisasi dari rencana Kemenpora itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenparekraf Dihilangkan, Kadin: Tak Masalah, Asal . . . .

Jakarta, Aktual.co —  Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia menilai tidak terlalu mempersoalkan mengenai penghapusan Kementerian Pariwisata, Ekonomi dan Industri Kreatif pada pemerintahan Presiden Jokowi-JK. Namun, Kadin meminta agar ada suatu badan atau lembaga yang bisa menangani ekonomi dan kreatif tersebut.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Industri Kreatif, Budyarto Linggowiyono mengatakan di negara-negara maju Kementerian Ekonomi dan Industri Kreatif berdiri di bawah suatu kelembagaan.

“Di negara maju seperti Inggris, tidak masalah tidak ada Kementeriannya. Di Asia tidak ada Kementerian, tapi badan atau lembaganya ada,” ujar Budyarto di Menara Kadin Jakarta, Senin (17/11).

Lebih lanjut dikatakan Budyarto, pihaknya masih menggodok suatu format yang tepat bagi ekonomi dan industri kreatif yang sifatnya inklusif. Menurutnya pada Pemerintahan SBY penanganan industri kreatuf belum maksimal karena tidak menjangkau ke pelosok daerah di Indonesia.

“Ini menjadi hambatan, meski sudah dikeluarkan roadmap namun belum maksimal. Potensi Indonesia yang dibungkus kegiatan ekonomi kreatif baru 2006,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Komisi XI DPR Batal Gelar Rapat dengan OJK untuk Bahas UU Perbankan yang Pro Asing

Jakarta, Aktual.co — Komisi XI DPR kembali membatalkan rapat dengar pendapat dengan Otoritas Jasa Keuangan setelah dijadwalkan dua kali sejak pekan lalu.
“Dijadwalkan ulang pekan depan karena OJK belum siap,” kata Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad di gedung DPR, Senin (17/11).
Dirinya mengatakan, pekan lalu Komisi XI DPR yang belum siap menerima pimpinan OJK. Namun kali ini OJK yang belum siap untuk mengikuti rapat tersebut.
“Kalau pekan lalu banyak anggota (Komisi XI DPR) yang berhalangan hadir. Kali ini OJK sepertinya belum siap menyiapkan bahan yang kami minta,” kata Fadel.
Wakil ketua umum DPP Partai Golkar itu juga menjelaskan, pembahasan yang dilakukan antara Komisi XI DPR dengan OJK berhubungan dengan devisa negara dan UU Perbankan. Komisi XI menilai perlu dilakukan perubahan UU Perbankan.
Ketentuan itu memberi kebebasan kepada asing dan kurang membuka peluang kepada anak bangsa dalam membuka dan menjalankan usaha di bidang perbankan.
“Kami tidak mau devisa bebas seperti sekarang ini. UU Perbankan juga harus dirombak dalam waktu cepat sehingga memperketat asing menanamkan usaha dibidang perbankan dan membuka kesempatan kepada anak bangsa untuk menjalankan usaha itu,” kata dia.
Wacana revisi UU yang pro asing, dimana salah satunya UU Perbankan memang menjadi target KMP, terutama Partai Golkar. Sebab, rencana mengamendemen ratusan UU yang pro asing pertama kali diungkap oleh Ketua Presidium Koalisi Merah Putih, yang juga ketua umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, saat berpidato dalam silaturahmi dan orientasi anggota DPR RI periode 2014-2019 di Hotel Sultan, Jakarta.
Bahkan, dia menargetkan ratusan UU yang pro asing direvisi oleh anggota DPR periode 2014-2019. Saat itu, Ical menyebut ada 122 undang-undang yang harus ditinjau kembali agar bisa mengubah demokrasi Indonesia menjadi berasaskan Pancasila.
Program KMP dalam waktu dekat itu tak lain mengamendemen berbagai undang-undang yang dianggap terlalu liberal dan berpihak ke asing. Antara lain Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, Undang-Undang Minyak dan Gas, Undang-Undang Perbankan, dan Undang-Undang Telekomunikasi. Begitu pula dengan UU yang bersifat sosial, seperti budaya dan agama.
“Secara tidak sadar, budaya Indonesia sekarang ini mulai kita pertanyakan. Kita pertanyakan apakah bangsa Indonesia yang muda-muda masih menghargai budaya Indonesia. Bukan saja keseniannya, tapi cara hidup bangsa Indonesia. Apa masih sesuai?” kata Ical.
Dia menambahkan, mengembalikan undang-undang yang sesuai dengan UUD 1945 merupakan tugas yang mulia. “Membenahi keadaan kita sekarang yang secara tidak sadar terjadi keadaan yang terlalu ke kanan, kita kembalikan lagi ke tengah,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain