18 April 2026
Beranda blog Halaman 41735

Abraham Merasa Tak Masalah KPK Hanya Dipimpin Empat Orang

Jakarta, Aktual.co — Ketua KPK Abraham samad mengatakan, meski KPK hanya dipimpin oleh empat orang nantinya, hal itu tidak akan mengganggu proses kinerja pemberantasan korupsi.

“Jangan kan empat, dua (pimpinan) pun menurut hemat kami bisa tidak ada masalah. Jadi empat pimpinan pun tidak jadi masalah, kami bisa bekerja kami secara maksimal,” kata Ketua KPK, Abraham Samad, dalam acara rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Nusantara II, gedung DPR, Jakarta, Senin (1/12).

Dia menyebut jika kepolisian dan kejaksaan yang lembaganya lebih besar bila dibandingkan KPK hanya dipimpin oleh satu orang yakni, Kapolri dan Jaksa Agung.

“Kepolisian yang begitu besar sampai ke kabupaten, Kejaksaan yang begitubesar sampe ke Kabupaten bisa dipimpin oleh satu orang, jadi apa bedanya, jadi gak ada masalah bagi kami,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem, Patrice Rio Capella yang mengkhawatirkan bila dalam kinerja pemberantasan korupsinya hanya dipimpin empat orang akan rentan pada gugatan hukum nantinya.

“Tapi Pasal 21 ayat a UU nomor 32 tahun 2002, disebut pimpinan KPK terdiri dari 5 anggota. Artinya, tidak boleh ada kekosongan ketika pak Busyro. Ini bisa jadi persoalan baru kalau ada yang gugatan hukum yang mempersoalkan (komposisi pimpinan) kenapa empat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Ical Tolak Tawaran Islah dengan Agung Laksono

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie secara tegas menyatakan, pintu islah bagi Agung Laksono dan Priyo Budi Santoso sudah tertutup.

“No comment. Gak ada lagi sekarang tawaran (islah) itu,” kata Ical di Hotel Westin, Nusa Dua Bali, Senin (1/12).

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, dirinya berupaya melakukan komunikasi dengan Kubu Agung untuk damai atau islah.

“Pagi ini saya baru bicara sama Priyo. Sedangkan dengan Agung Laksono belum bisa dihubungi,” kata Akbar.

Laporan: Adi Adrian

Artikel ini ditulis oleh:

Ical Kembali Pimpin Golkar? Pengamat: Perpecahan DPR Jangan Berlanjut

Jakarta, Aktual.co — Aburizal Bakrie alias Ical diprediksi akan kembali dipilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar dalam Musyawarah Nasional (Munas) Golkar IX di Bali. Koalisi Merah Putih (KMP) sebagai kekuatan oposisi pun diprediksi tetap solid.
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti berpendapat, asumsi kemenangan Aburizal Bakrie dalam pemilihan Ketua Umum DPP Partai Golkar bukanlah kabar istimewa. Posisi Golkar sebagai oposisi akan tetap jalan seperti semula, sehingga ada kemungkinan perpecahan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Habat (KIH) akan tetap akut.
“Golkar yang menjadi motor kekuatan Koalisi Merah Putih (KMP) akan tetap sama sikapnya sebagai oposisi. Persoalannya kita khawatir perpecahan antara KMP dan Koalisi Indonesia Hebat semakin akut sehingga fungsi pengawasan DPR menjadi terbengkalai. Kalau ini yang terjadi, ya DPR bisa menjadi sasaran tembak masyarakat,” ujar Ray.
Dia juga menyebut para pimpinan DPR sejauh ini belum bisa menunjukkan kualitasnya dalam menyatukan lembaga legislatif ini, sehingga konflik antara KMP dan KIH tak kunjung tuntas. Padahal selama konflik ini tidak selesai, praktis fungsi dan tugas DPR tidak ada yang berjalan.
“Kalau begini kan berbahaya. Pemerintah berjalan sedangkan DPR mandek. Patut kalau kemudian kita bertanya bagaimana para pimpinan DPR seperti Setya Novanto, Fadli Zon, Fachri Hamzah, kok tak mampu mengurus internal mereka sendiri,” tuntas Ray.
Laporan: Sahlan

Artikel ini ditulis oleh:

Tergiur Jutaan Rupiah, Sarjana IT Palsukan Buku Pelajaran

Semarang, Aktual.co — Satreskrim Polrestabes Semarang membongkar praktik percetakan yang memproduksi ribuan buku palsu. Penggrebekan dilakukan  di rumah milik tersangka bernama Romy Heriyanto (39), di kampung Karanganyar RT 07 RW 12, Muktiharjo kidul, Pedurungan Semarang, Jumat (28/11) lalu.
Tersangka nekat melakukan praktik pemalsuan selama lima tahun karena tergiur untung yang lebih banyak.
“Dulunya percetakan biasa, lalu berubah  mencetak buku palsu karena untungnya lebih banyak,” kata Romy, saat digelandang ke Mapolrestabes Semarang, Senin (1/12).
Sebagai contoh, buku asli tentang ilmu kesehatan yang beredar dipasaran dengan harga Rp500 ribu. Dengan tangan Romy buku tersebut dapat dipalsukan dan dijual seharga Rp30 ribu. Karena harga yang lebih murah, tentu saja hal tersebut berbanding lurus dengan jumlah pembeli bukunya yang bertambah.
“Pelanggan saya pemilik toko di Jakarta, yogyakarta, dan beberapa daerah di Jawa Tengah,” imbuh lulusan sarjana komputer tersebut.
Beberapa jenis buku pelajaran dari tingkat SD hingga perguruan tinggi dipalsukan, dan mencapai omset hingga Rp4 juta rupiah per bulan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, tersangaka melakukan praktik pemalsuan tersebut dirumahnya dan dibantu oleh dua orang karyawan. 
“Tersangka sudah lima tahun mencetak buku palsu, sejak tahun 2009. Modusnya dengan membeli satu buku asli sebagai master yang kemudian diperbanyak, ” ujar Djihartono.
Barang bukti berupa mesin fotocopy merk Minolta , satu set komputer dengan printer dan scanner , satu alat potong kertas, dua mesin cetak merek Toko Serie 820/810, 100 plat besi untuk master, dan 1.601 buku hasil cetakan berbagai judul berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 72 ayat 2 jo pasal 1 butir ke 6 UU no 9 tahun 2002 tentang hak cipta dengan ancaman penjara 5 tahun, dan denda paling banyak 500 juta rupiah.

Artikel ini ditulis oleh:

Peringatan Hari HIV AIDS, Mahasiswa Suarakan Satu Hati Tanpa Diskriminasi

, Aktual.co — Ratusan mahasiswa dari berbagai Universitas di Kota Padang menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari HIV/Aids yang jatuh pada hari ini, Senin (1/12). 
Ketua Pelaksana, Sintia Azi Arma menyebutkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai Universitas, ditambah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Padang. 
“Aksi ini kita lakukan sebagai bentuk kita untuk mencerdaskan masyarakat akan bahaya dari HIV/Aids tersebut,” katanya.
Kegiatan diiringi dengan pembagian pamflet yang berisi akan bahaya dari virus mematikan tersebut, termasuk pita merah sebagai lambang peringatan Hari HIV/Aids.
“Kita bagikan kepada para pengendara motor, supaya masyarakat mengetahui akan bahaya dari virus tersebut. Kita juga membagikan pita merah dan memakai baju serba merah sebagai simbol peringatannya,” jelasnya.
Adapun tema yang diangkat oleh para mahasiswa tersebut adalah “Satu Hati Tanpa Diskriminasi, Satu Jiwa Tanpa Terinfeksi.” Kegiatan ini ditutup dengan pemeriksaan kesehatan secara gratis bagi masyarakat di Kota Padang.

Artikel ini ditulis oleh:

Dianggap Terbukti Korupsi, Terdakwa Dermaga Sabang Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Ramadhani Ismy dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Ramadhani Ismy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (1/12).
Jaksa juga menuntut Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang itu dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 3,204 miliar.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, Jaksa membantah bahwa proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006, merupakan satu kesatuan konstruksi bangunan dengan pekerjaan tahun 2004, menurut jaksa kedua proyek itu berbeda.
Jaksa juga menyebut Ramadhani telah menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) pembangunan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006 Rp 8,1 miliar tanpa melalui survei daftar harga pasar tapi hanya berdasarkan Engineering Estimate (EE) yang dibuat Ananta Sofwan yang nilainya menurut jaksa sudah digelembungkan (mark up).
Setelah itu, Ramadhani meminta panitia melakukan penunjukkan langsung kepada PT Nindya Sejati JO, dalam penunjukan itu, kata Jaksa, Ramadhani tidak melakukan tata cara penunjukan langsung sebagaimana mestinya.
Menurut jaksa dalam melaksanakan pekerjaan Dermaga Bongkar Sabang tahun 2006, Nindya Sejati JO mengalihkan pekerjaan utama (mensubkontrakan) pekerjaan pile cap, balok, plat, plat injak dan pasangan batu di bawah plat injak dan pekerjaan tambahan yaitu pekerjaan persiapan dan pekerjaan pemancangan (trestle) ke CV SAA Inti Karya Teknik.
“Meskipun pekerjaan tidak selesai 100 persen, terdakwa tetap menerima pekerjaan tahap 1 dan membuat bea surat terima yang intinya hasil pemeriksaan pekerjaan sudah dikerjakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam RKS dan gambar dan kemajuan pelaksanaan pekerjaan telah mencapai 100 persen,” sambung jaksa.
Setelah itu, Ramadhani lantas mengusulkan pembayaran 100 persen sebesar Rp 8,412 kepada kuasa pengguna anggaran. Atas usulan tersebut, Nindya Sejati JO menerima pembayaran dari BPKS Rp 7,145 miliar.
Menurut Jaksa, terjadinya penyimpangan pada proyek tahun 2006 itu telah merugikan keuangan negara Rp 2,912 miliar. Penyimpangan yang modusnya sama ditegaskan jaksa juga dilakukan Ramadhani pada proyek tahun 2007- 2011.
Menurut jaksa, akibat penyimpangan pada proyek tahun 2004, 2006-2011, Ramadhani disebut telah memperkaya diri sebesar Rp 3,204 miliar. Total kerugian keuangan negara pada proyek yang dikerjakan mulai tahun 2004, 2006-2011 mencapai Rp 313,345 miliar.
Ramadhani dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Hari ini,di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menggelar persidangan penuntutan kasus proyek pembangunan Dermaga Sabang dengan terdakwa Kepala Perwakilan Aceh-Sumatra Utara PT Nindya Karya Heru Sulaksono.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain