5 April 2026
Beranda blog Halaman 42193

IHSG Ditutup Menguat 16,55 Poin

Jakarta, Aktual.co — Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), ditutup melanjutkan penguatan sebesar 16,55 poin didorong sentimen positif dari dalam negeri.

IHSG BEI ditutup menguat sebesar 16,55 poin atau 0,33 persen ke posisi 5.048,84. Sementara indeks 45 saham unggulan (LQ45) naik 4,15 poin atau 0,48 persen ke posisi 863,19.

“Faktor positif dari dalam negeri mendukung IHSG BEI untuk kembali menguat,” kata Head of Research Valbury Asia Securities Alfiansyah di Jakarta, Rabu (12/11).

Ia mengemukakan bahwa berkurangnya kekhawatiran pasar setelah kisruh antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mereda menjadi salah satu faktor positif bagi pergerakan pasar.

“Ada beberapa kesepakatan diantaranya membangun kerja sama dengan pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan sentimen yang tidak kalah penting bagi pasar yakni, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pelaku pasar tetap menunggu kepastian dari kenaikan harga BBM yang kabarnya akan dilakukan pada bulan November ini.

“Kenaikan BBM ini telah disampaikan Presiden RI Joko Widodo dalam pertemuan KTT APEC, bahwa Pemerintah Indonesia akan segera mengalihkan subsidi BBM dari bersifat konsumsi ke produksi,” katanya.

Pengalihan subsidi itu, lanjut dia, untuk membangun pelabuhan, kanal, irigasi, penambahan kapal nelayan, pembangkit listrik dan berbagai infrastuktur masal lainnya.

Tercatat transaksi perdagangan saham di BEI sebanyak 206.668 kali dengan volume mencapai 3,06 miliar lembar saham senilai Rp3,67 triliun. Tercatat efek yang mengalami penguatan sebanyak 165 saham, turun sebanyak 143 saham, dan tidak bergerak nilainya atau stagnan 98 saham.

Bursa regional, di antaranya indeks Bursa Hang Seng menguat 129,90 poin (0,55 persen) ke 23.938,18, indeks Nikkei naik 72,94 poin (0,43 persen) ke 17.197,05, dan Straits Times melemah 8,44 poin (0,26 persen) ke posisi 3.283,71.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Nasib Golkar di KMP Tergantung Ketum Baru

Jakarta, Aktual.co — Perebutan posisi Ketua Umum DPP Partai Golkar tak hanya menjadi dinamika di dalam internal partai besutan Presiden ke-2 RI Soeharto itu.
Menurut Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo, Banyak pihak yang ikut campur karena posisi Ketum akan menentukan arah koalisi Golkar ke depan.
Sebab, para calon ketua umum Golkar nantinya akan memiliki peran membawa partai itu untuk tetap sebagai oposisi, atau balik arah mendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
“Apakah akan ke pemerintah atau oposisi tergantung figur ketum,” kata  Bambang Soesatyo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/11).
Dia mengatakan, Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang, Airlangga Hartarto akan membawa Golkar merapat ke pemerintah.
Sedangkan M. S. Hidayat, dan Aburizal Bakrie akan membiarkan Golkar bertahan di Koalisi Merah Putih.
Sementara Hajriyanto Thohari dan Zainuddin Amali dirinya tidak mengetahui akan membawa Golkar kemana.
“Agung, Agus Gumiwang, Priyo, Airlangga dukung Jokowi. Hidayat dan Ical ke KMP. Ini akan sangat ramai dan unsur di luar Golkar ikut campur dan mengawasi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

MUI Minta FPI sampaikan Aspirasi Sesuai Konstitusi

Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin meminta anggota ormas Front Pembela Islam (FPI) menyampaikan aspirasi sesuai konstitusi, bukan mengedepankan radikalisme.

“Semua orang berhak menyampaikan aspirasi, jadi sebaiknya FPI juga menyampaikan aspirasi yang dijamin konstitusi, nanti penyelesaiannya juga sesuai konstitusi,” katanya, Rabu (11/11).

Dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) MUI DKI Jakarta di Balai Kota, Amin juga mengingatkan agar ulama menjaga umat sehingga tidak terus-terusan menjadi objek.

Tentang konflik antara FPI dengan Plt. Gubernur DKI tersebut menurutnya harus diselesaikan secara arif dan mengedepankan dialog.

“Sudah benar kalau FPI menyampaikan aspirasi ke DPRD. Nanti akan diselesaikan juga dengan mengkaji aturan dan konstitusi,” ucapnya.

Menurut dia, menyampaikan aspirasi dengan tindakan anarkis bukan bagian dari wajah Islam. Komunikasi dan dialog menjadi jalan terbaik untuk mencari solusi atas konflik tersebut.

Jangan sampai kata dia, masalah tersebut semakin runcing dengan tindakan dari FPI maupun dari Plt. Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Tentang tuntutan FPI yang menolak kepemimpinan Ahok, menurut Amin bukan berarti membawa suara seluruh umat Islam, tapi ada beberapa umat yang juga menyetujui aspirasi itu.

“Makanya nanti akan dikembalikan ke konstitusi, karena kita hidup bernegara,” ujarnya.

Saat membuka Rakorda MUI yang diikuti 100 orang ulama tersebut, Ahok menyampaikan bahwa tindakan FPI justru mempermalukan umat Islam.

“Mereka justru mempermalukan umat Islam Indonesia yang dikenal toleran. Saya bisa terpilih menjadi Bupati Belitung Timur dengan jumlah penduduk Muslim 93 persen,” tutur Ahok.

Sebelumnya pada Selasa (11/11), Ahok sudah menyampaikan surat permintaan pembubaran FPI ke Kementerian Hukum dan HAM.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Bambang Akui Mayoritas DPD Golkar Dukung Ical Jadi Ketum Lagi

Jakarta, Aktual.co — Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo membenarkan adanya dukungan dari DPD untuk mencalonkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum partai untuk periode 2015-2020.
Namun dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah bos Bakrie Group itu akan maju atau tidak.
“Saya belum tau beliau maju atau tidak, tapi memang sebagian daerah meminta maju,” kata Bambang, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/11).
Dia pun mengaku tidak tahu alasan mayoritas DPD kembali mendukung Ical sebagai Ketum.
“Tentu meraka punya alasan masing-masing. Saya tidak mengatakan 34 DPD mendukung Ical maju, tapi sebagian besar mendukung pak Ical maju kembali,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Mantan Warek UI Dituntut 5 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan instalasi Informasi Teknologi perpustakaan pusat Universitas Indonesia. Terdakwa bekas Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid, Rabu (12/11), menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam sidang, Jaksa menuntut lima tahun hukuman penjera terhadap bekas Wakil Rektor II bidang Administrasi Umum, Keuangan dan Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia itu. Jaksa menganggap, Tafsir terbukti menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada dalam kedudukan dan jabatannya sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi terkait proyek pengadaan dan pemasangan sistem teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011.
“Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tafsir Nurchamid dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Jaksa KPK Abdul Basyir saat membacakan berkas tuntutan Tafsir, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa juga menuntut Tafsir dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Bila tidak dibayar, maka tafsir mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Pertimbangan memberatkan Tafsir adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencederai citra UI sebagai lembaga pendidikan ternama di Indonesia, sebagai tenaga pendidik tidak mencerminkan teladan yang baik. Sementara keadaan meringankannya adalah belum pernah dihukum, mengembalikan pemberian diterima, menyesali perbuatan, sopan selama persidangan, dan menerima penghargaan sebagai dosen terbaik di UI.
Menurut jaksa, perbuatan Tafsir lebih tepat dijerat dengan dakwaan kedua. Yakni Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menurut analisa hukum jaksa, Tafsir terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan supaya seluruh pengadaan di kampus kuning itu dilakukan melalui PT Makara Mas. Seluruh saham perusahaan itu milik UI.
Dalam pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan Pusat UI, Tafsir menyetujui keikutsertaan PT Makara Mas dalam proses lelang dengan meminjam nama PT Netsindo Interbuana. Pengadaan sistem teknologi informasi itu seluruhnya dibeli dari PT Dewi Perdana Internasional.
Tafsir juga dianggap terbukti menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan TI sepihak. Yakni sebesar Rp 50 miliar, dibagi dalam beberapa kategori. Antara lain pengadaan perangkat TI sebesar Rp 21 miliar, pemasangan TI Rp 21 miliar, pembayaran pajak proyek Rp 5 miliar, dan disimpan di kas UI Rp 3 miliar.
“Tetapi penetapan pagu anggaran itu tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan, tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat, serta tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus dan hanya berdasarkan perkiraan terdakwa,” kata jaksa.
Jaksa juga menyebut proses pengadaan menyalahi Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012. Yakni Tafsir tidak membentuk panitia pengadaan dan melanggar proses administrasi. Dia bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Direktur PT Makara Mas Tjahjanto Budisatrio alias Ibus, Cahrizal Sumabrata, Dedi Abdurahman Saleh, atas restu dari mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Sumantri, melaksanakan proyek secara bertentangan dengan aturan. Jaksa melanjutkan, proyek pengadaan dan pemasangan sistem TI itu tidak memiliki rencana induk.
Jaksa menambahkan, karena tidak memenuhi kualifikasi, akhirnya proses pengadaan dan pemasangan TI meleset dari perkiraan. Banyak barang-barang akhirnya tidak terpasang, atau terpasang dan berfungsi tapi tidak optimal. Dalam kasus ini, jaksa menyebut negara merugi Rp 13 miliar. Tetapi, Makara Mas menikmati keuntungan lebih Rp 1,1 miliar dari proyek ini.
Menurut jaksa, proyek TI Perpustakaan Pusat UI dibiayai oleh uang negara. Mereka juga menyatakan, UI sebagai lembaga pendidikan merupakan perpanjangan tangan negara. Maka dari itu, asas-asas pemerintahan negara dalam bidang pendidikan harus dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.
“Argumentasi saksi ahli Erman Radjagukguk diajukan penasihat hukum terdakwa terkait keuangan negara sungguh menyedihkan. Sebab, ahli mendasarkan pendapatnya dari pendapat sarjana-sarjana filsafat. Mestinya pendapat filsafat tidak dapat dipakai mengadili perkara hukum,” tambah jaksa.
“Terdakwa adalah Wakil Rektor yang membidangi Administrasi Umum, Keuangan, dan Sumber Daya Manusia. Tetapi malah membiarkan terjadinya penyimpangan berkali-kali dalam proses administrasi,” kata jaksa.
Jaksa juga menyatakan alibi dan penyangkalan Tafsir merasa diperdaya anak buah tidak berdasar dan mengingkari fakta hukum. Bahkan, dosen itu juga terbukti menikmati dan memperkaya diri sendiri dari proyek itu.
“Terdakwa telah memperkaya diri dengan menerima satu buah komputer personal Apple (iMac) dan satu buah komputer tablet iPad. Barang-barang itu berada dalam penguasaan terdakwa beberapa lama dan tanpa inisiatif mengembalikan. Barang-barang itu baru dikembalikan saat proses audit BPK dan penyelidikan KPK.”
Jaksa menyatakan, proses pengadaan dan pemasangan sistem TI di Perpustakaan UI tidak adil, kolutif, dan menyalahi aturan. Sebab, lanjut dia, Tafsir dengan sengaja melaksanakan proses pengadaan yang menyimpang.
Bekas Wakil Rektor Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek instalasi infrastruktur IT Gedung Perpustakaan Pusat UI. Tafsir juga didakwa melakukan korupsi bersama-sama sejumlah orang, termasuk eks Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri.
Selain Gumilar, ada pula nama lain yang dianggap bersama-sama Tafsir melakukan korupsi. Yakni Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budsatrio, dan Dedi Abdul Rahmat.
Sementara, pihak-pihak lain yang dinilai jaksa telah diperkaya atas kasus dugaan korupsi proyek IT Perpustakaan Pusat UI ini, adalah Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdul Rahmat Saleh, Suparlan, Ahya Udin, Imam Ghozal, Baroto Setyono, Subhan Abdul Mukti, Agung Novian Arda, Rajender Kumar Kushi, Jachrizal Sumabrata, Harun Asiiq Gunawan Kaeni, Irawan Wijaya, Gumilar Rusliwa Somantri, Darsono, Ismail Yusuf, dan Fisy Amalia Solihati.
Atas perbuatannya, oleh jaksa, Tafsir didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby

Ahok: Rumah Sakit Swasta Tak Boleh Tolak Pasien BPJS

Jakarta, Aktual.co —Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta rumah sakit swasta di Jakarta untuk membantu pemerintah dalam melayani pasien pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 
Penyebabnya, rumah sakit pemerintah saat ini masih keteteran untuk melayani warga Jakarta karena kapasitasnya baru bisa melayani 45 persen saja.
Bagi rumah swasta yang enggan melayani dan menelantarkan pasien terutama yang memegang kartu BPJS, Ahok  mengancam tak akan segan-segan mencabut izinnya. 
“RS swasta atau pemerintah itu sama. Kita nolong nyawa orang, bukan nyari duit. Duit itu ekses saja,” ujar Ahok di Jakarta, Rabu (12/11).
Dan jika rumah sakit swasta menelantarkan pasien, maka itu sama saja dengan melanggar Undang-Undang Kesehatan. “Saya marah dan emosi ketika ada orang sakit itu dibiarin,” ujarnya.
Sebagai informasi, telah ada UU yang mengatur tentang perlindungan kesehatan yaitu UU No. 36 tahun 2009. Di mana di UU tersebut disebutkan larangan rumah sakit untuk menolak pasien.
Pasal 32 ayat 1 menyebutkan dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. 
Kemudian Pasal 32 ayat 2, dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain